Puluhan Orang Demo PN Medan saat Faisal Hasrimy Jadi Saksi Korupsi Smartboard Langkat
Randy P.F Hutagaol June 26, 2026 06:54 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy diperiksa sebagai saksi korupsi smartboard di Kabupaten Langkat, Jumat (26/6/2026). 

Pantauan tribun-medan, Faisal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Langkat. Dia tampak menunggu di ruang tunggu menunggu giliran pemeriksaan sebagai saksi. 

Di saat bersamaan, puluhan orang yang menamakan dirinya Forum Pemuda Daerah (Forpeda) Kabupaten Langkat, menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Medan. Dalam aksinya mereka membawa spanduk dengan foto Faisal Hasrimy. 

Dalam orasinya, mereka mendesakan terkait pengusutan perkara dugaan korupsi pada Pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard yang dinilai tebang pilih. 

Tigor Lubis Aulia peserta aksi menyampaikan, Faisal Hasrimy mantan Pj Bupati Langkat yang kini menjadi Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan, harusnya bertanggungjawab dalam kasus ini 

"Pengadaan Smartboard bermasalah itu terjadi pada saat pimpinan tertinggi di Kabupaten Langkat saudara FH, Pj Bupati Langkat. Menurut tersangka SA (Saiful Abdi) mantan Kadis Pendidikan bahwa Pengadaan Smartboard adalah murni atas perintah FH, Pj Bupati Langkat," urai Tigor Lubis.

Sebelum menjadi Pj Bupati, sambungnya, Faisal merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Di mana proyek serupa juga terjadi di Pemkab Sergai.

"Tersangka-tersangka sebenarmya sebagai berikut. Tolong diperiksa pak. Tangkap dan diperiksa," tambah Tigor. 

Para pendemo pun kemudian ditemui Juru Bicara PN Medan Kelas IA Khusus Soniady Sudrajat.

Massa kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan seperti, meminta hakim yang menangami perkara Pengadaan Smartboard Langkat agar segera memanggil FH, IS, RHG, FK dan MN diduga kuat terlibat.

Kedua, meminta majelis hakim bersikap profesional. Ketiga, meminta majelis hakim merekomendasikan agar Kejaksaan segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) baru terhadap kelima orang tersebut. 

Soniady Sudrajat kepada aksi massa mengatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan. 

"Hakim hanya menyidangkan perkara yang telah dilimpahkan JPU. Memeriksa saksi-saksi, alat bukti dan memutus perkaranya. Sedangkan kewenangan penyidikan dan menetapkan tersangka bukan kewenangan hakim. Terima kasih atas masukan-masukannya. Aspirasinya akan kami teruskan ke pimpinan," pungkas Soniady. 

(cr17/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.