TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Enam pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Jawa Tengah terlibat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santrinya selama kurun Mei-Juni 2026.
Deretan kasus kekerasan seksual tersebut meliputi Asyhari alias AS pengasuh dari ponpes Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo Pati, IAJ (60) pengasuh Ponpes Al Anwar Jepara, Pimpinan Padepokan Padang Ati Abdul Khalim Fadlun alias AKF di Kabupaten Pekalongan.
Kemudian MT (46) pimpinan Ma'had Adzimul Quran Al Anfas Demak, AJS (56) yang mengaku habib dan pengajar agama di sebuah ponpes di Kabupaten Semarang, AF alias Abah Khan (39) Pengasuh Ponpes Al-Jaelani Kota Semarang.
Melihat kondisi itu, aktivis perempuan dan legislator mendorong adanya pembenahan sistem pendidikan di ponpes dan pengetatan izinnya.
Baca juga: Berkas Kekerasan Seksual Kiai Abi Jamroh Dilimpahkan ke Kejari Jepara
• Inilah Sosok Kombes Pol Warsono, Kapolresta Pertama Batang yang Gantikan AKBP Veronica
Aktivis perempuan dari LRC-KJHAM, Nur Laela Hafizah mengatakan, terlibatnya enam kiai atau pengasuh ponpes dalam kasus Kekerasan seksual menunjukkan bahwa Jawa Tengah masuk sebagai daerah darurat kekerasan seksual.
Untuk itu, dia meminta Pemprov Jateng dan Kementerian Agama (Kemenag) Jateng segera melakukan pembenahan.
"Harus ada kebijakan yang memastikan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di seluruh lembaga pendidikan termasuk ponpes," ujar perempuan yang akrab disapa Yaya ini kepada Tribunjateng.com, Jumat (26/6/2026).
Menyoal pembenahan pembelajaran, Yaya menekankan, perlu ada kurikulum atau materi ajar kepada santri yang mengajarkan nilai-nilai anti diskriminasi dan kekerasan.
Selain itu, lanjut dia, ponpes harus memiliki sistem penanganan sehingga sewaktu ada kasus Kekerasan seksual telat ada kanal aduan, unit penanganan, standar operasional prosedur (SOP) penanagan kasus, hingga alur pemulihan korban.
"Ponpes juga harus memiliki jejaring ketika ada kasus Kekerasan seksual, maka memiliki prosedur pelaporan ke pihak berwajib," ungkapnya.
Langkah lainnya, kata Yaya, perlu ada pendidikan pencegahan kasus kekerasan seksual di ponpes.
Salah satu langkah yang harus ditempuh adalah pengenalan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"UU TPKS itu harus dikenalkan, harus didengungkan yang masuk bagian dari pendidikan di ponpes," terangnya.
Dia juga meminta Pemprov Jateng dan Kemenag melakukan pemeriksaan secara berkala kepada ponpes yang berizin sebagai langkah pencegahan.
Pemerintah juga perlu melakukan penertiban kepada ponpes yang tidak berizin.
Terpisah, Sekretaris Komisi E DPRD Jateng, Zainuddin sepakat dengan usulan adanya sosialisasi UU TPKS kepada para warga ponpes meliputi kiai, pengasuh, santri, hingga orangtua santri.
Menurutnya, UU TPKS perlu dikenalkan agar mereka memahami tindakan apa saja yang masuk dalam kategori kekerasan seksual.
"Orangtua, santri, dan tokoh agama harus tahu tindakan yang masuk ke kekerasan seksual apa saja, baik secara fisik maupun verbal," terangnya.
Dia melanjutkan, ponpes juga harus menata ulang sistem pendidikan mereka yang bebas dari tindakan kekerasan seksual.
Bahkan, kalau perlu harus ada pembenahan secara infrastruktur yakni tata letak bangunan ponpes. Jangan sampai ada bangunan tersembunyi yang menjadi potensi lokasi kekerasan.
"Tak kalah penting, pemilik pesantren seharusnya mereka memiliki tanggung jawab besar terhadap akhlak dan moral yang seharusnya bisa menghindari tindakan-tindakan yang kurang tepat," terangnya.
Baca juga: Santriwati Korban Kiai Cabul Pati yang Berani Lapor Polisi Bertambah
• 127 Pensiunan Ancam Duduki Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Tuntut Batalkan Kredit Rp26 Miliar
Dia juga berpesan kepada para santri agar tidak bertaqlid buta atau mematuhi semua perintah kiai.
Dia menekankan, kepatuhan kepada kiai atau tokoh agama harus dipertimbangkan atas dasar syariah, selama perintah kiai melanggar syariat tidak ada kewajiban untuk mematuhinya.
"Taat dan patuh santri atas dasar nilai-nilai syariat, ketika melanggar syariat jangan dipatuhi," pesannya.
Dia juga meminta ada pengawasan kepada lembaga-lembaga pendidikan keagamaan, ini perlu dioptimalkan baik dari Kemenag, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jateng.
"Kewenangan pengawasan dan izin pondoknya adalah Kemenag, tetapi pengawasan ke lembaga pendidikannya juga harus melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat," katanya.
Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji menuturkan, telah menerbitkan izin 5.451 ponpes dengan jumlah santri mencapai ratusan ribu.
Adanya enam kasus Kekerasan seksual yang terjadi di ponpes itu, dia pun miris.
Sebagai langkah pencegahan, dia mengajak kolaborasi dengan pemerintah daerah bisa melalui Dinsos atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan anak agar melakukan pemantauan terhadap lembaga pendidikan serupa.
Langkah itu dilakukan karena pihaknya hanya bisa menindak tegas kepada ponpes yang berizin. Sebaliknya, ponpes tidak berizin itu merupakan kewenangan pemerintah daerah.
"Kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan investigasi keberadaan pondok yang digunakan untuk mengaji itu berizin atau tidak, kalau berizin itu tanggung kami," ucapnya.
Sementara, Sekda Jateng, Sumarno mengatakan, bakal menindaklanjuti atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di ponpes tersebut.
Dia akan mengintensifkan kerjasama pemantauan izin ponpes bersama dengan Kemenag dan kepolisian.
"Kami juga perintahkan Dinas perempuan dan anak agar juga ikut melakukan pemantauan terutama kepada para korban," jelasnya. (*)