TRIBUNNEWSMAKER.COM – Rekam jejak kelam Taufik Hidayat, pelaku penyekapan perempuan berinisial YTR di Rancaekek, Kabupaten Bandung, mulai terkuak satu per satu setelah dirinya berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Di tengah penyelidikan yang terus berkembang, terungkap bahwa Taufik bukan kali pertama berhadapan dengan hukum.
Pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa pada masa lalu.
Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa aksi penyekapan terhadap YTR bukanlah tindakan spontan, melainkan memiliki pola yang mengkhawatirkan.
Kasus ini pun memicu perhatian luas dari masyarakat karena kekerasan yang dialami korban disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.
Penyidik kini mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.
Sejumlah barang bukti serta keterangan saksi juga terus dikumpulkan guna memperkuat berkas perkara.
Dengan statusnya sebagai residivis, Taufik berpotensi menghadapi pemberatan hukuman dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Polisi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berlapis yang ancaman hukumannya tidak ringan.
Jika seluruh unsur pidana terbukti di pengadilan, Taufik Hidayat terancam hukuman sangat berat atas perbuatannya terhadap YTR.
Baca juga: Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan di Bandung Diduga Pesan Kulkas Sebelum Ditangkap: Pembayaran COD
Taufik Hidayat si pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap wanita asal Rancaekek, YTR (29) berhasil ditangkap tim Resmob Polda Jabar pada Selasa (23/6/2026) pukul 18.30 WIB di Perumahan Griya Pesona, Kabupaten Bandung.
Taufik Hidayat pun dihadirkan dalam konferensi pers yang dihadiri Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, Dirut RSHS, Rachim Dinata Marsidi, Kepala Kanwil Kemenham Jabar, Hasbullah Fudail, LPSK, Komnas Perempuan, dan Ikatan Psikologi, dan pihak lainnya, Jumat (26/6/2026) di Mapolda Jabar.
Kapolda Jabar menyampaikan bahwa Taufik Hidayat ini disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya kepada YTR hingga mengalami cacat permanen.
"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," katanya.
Rudi menyebutkan, hasil gelar perkara dan beberapa keterangan saksi, keterangan korban, dan lainnya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar ada sederet pasal yang bisa menjerat Taufik Hidayat.
"Pertama pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun. Kami lapis dengan pasal lain pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan komulatif jadi digabungkan nanti. Ketiga, pasal soal perampasan kemerdekaan yang ancaman maksimal 9 tahun dan di juncto kembali dengan pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun," katanya.
Terakhir, sebagai informasi tambahan, kata Kapolda, tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap wanita yang sudah divonis 1 tahun empat bulan yang terjadi di daerah Bandung.
(TribunNewsmaker.com/TribunJabar.id)