Sebelum Diangkut ke Rutan, Berderai Air Mata Istri Tersangka Memberi Pesan: Baca Alquran Ya Ayah
Muhammad Ridho June 26, 2026 08:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Tiga orang perempuan tampak berurai air mata saat tiga tersangka kasus dugaan korupsi digiring ke mobil Kejari Siak, Kamis (26/6/2026) sore.

Ketiga perempuan itu merupakan keluarga dari tersangka utama kasus pemerasan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Siak itu, JE. 

“Boleh ya Pak sebentar,” ujar seorang perempuan yang merupakan kakak dari JE di tengah kerumunan penyidik, pengamanan dan wartawan di pintu mobil yang telah menunggu di drop out lobi kantor Kejari Siak itu. 

Akhirnya penyidik mengizinkan JE bertemu pihak keluarga dalam waktu hanya sekejap. Kedaan JE memang tampak mengiba. Mulut dan hidungnya ditutupi masker, tapi kerlingan matanya tampak mendung. 

JE dan kakaknya bersalaman lalu mereka berpelukan. Istrinya juga ikut berpelukan tapi isak dan sedu pecah juga ketika itu. Mata mereka semua sudah basah berderai. 

Dalam pada masa berbelasungkawa itu, penyidik telah memanggil JE untuk segera masuk ke mobil. 

“Kamu tidak salah, semangat Dek, kamu pasti kuat,” ujar sang kakak sambil menyeka air mata JE. 

Sang istri seperti kaku, hanya terdengar sedu sedan saja. Dan JE pun masuk ke dalam mobil.

JE duduk di mobil itu dalam keadaan kedua tangan diborgol dan memakai rompi merah muda Kejaksaan. 

Baca juga: Isak Tangis Keluarga JE Pecah Saat Kejaksaan Siak Hendak Bawa Tersangka ke Mobil Tahanan

Baca juga: Oknum ULP Siak Minta Jatah 1 Persen Kepada Pemenang Tender, Uang Terkumpul Ratusan Juta Rupiah

Sebelum mobil itu melaju mengangkut tersangka ke Rutan Kelas I Pekanbaru, Sialang Bungkuk, istri JE masih sempat memberikan pesan menyentuh hati, sambil berurai air mata. 

“Baca alquran ya Ayah,” ujar istrinya untuk menguatkan sang suami, namun derai air mata dan sedu sedannya semakin menjadi begitu mobil itu melaju dan meninggalkan kantor Kejari Siak.

Pesan itu menjadi kalimat terakhir yang terdengar sebelum kendaraan berwarna hitam tersebut perlahan meninggalkan kompleks Kejari Siak. Sang istri tak lagi mampu membendung tangis. Ia terus memandang ke arah mobil yang semakin menjauh hingga tak lagi terlihat.

Siapa JE?

JE bukan nama asing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Aparatur Sipil Negara kelahiran Siak, 24 Agustus 1975 itu telah mengabdi selama puluhan tahun dan pernah menduduki sejumlah jabatan strategis.

Sebelum memimpin UKPBJ sejak 2022 hingga akhir 2025, ia lebih dahulu menjabat Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak. Pada 2023, namanya bahkan sempat masuk tiga besar seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak.

Karier birokrasi yang dibangun selama bertahun-tahun itu kini memasuki babak baru setelah penyidik Kejari Siak menetapkannya sebagai tersangka bersama dua anggota Kelompok Kerja (Pokja), yakni AS dan SF.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Fredrick Christian Simamora, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan praktik pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025,” kata Fredrick.

Menurut penyidik, JE diduga memerintahkan AS dan SF meminta sekaligus memaksa penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender menyerahkan uang sebesar satu persen dari nilai proyek.

Permintaan tersebut diduga disertai tekanan sehingga para penyedia jasa merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan itu.

Dari praktik tersebut, penyidik menduga terkumpul uang sekitar Rp421 juta yang diduga dinikmati para tersangka bersama anggota Pokja lainnya. Seluruh uang tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Atas dugaan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Fredrick menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.