TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taipan sawit yang kini jadi terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi mengatakan kondisinya kini sulit tidur.
Surya Darmadi menjalani penahanan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Tak hanya itu, Surya Darmadi juga mengatakan dirinya kerap terbangun pukul 02.00 WIB dini hari.
Adapun hal itu diungkapkan Surya Darmadi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkebunan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau periode 2004-2022, mewakili terdakwa korporasi di bawah bendera PT Duta Palma Group, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/6/2026).
"Untuk Pak Surya bisa dengar suara kami?" tanya Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di persidangan.
Baca juga: Keluarga Keberatan Surya Darmadi Dipindah ke Nusakambangan: Usia 75, Jantungnya Bocor
Surya Darmadi yang hadir secara daring dari Lapas Nusakambangan mengaku dalam keadaan setengah sehat.
"Ya setengah sehat Yang Mulia," jawab Surya Darmadi.
Majelis hakim menanyakan apakah Surya Darmadi bisa mengikuti jalannya persidangan.
"Bisa, setiap pagi pukul 02.00 WIB bangun nggak bisa tidur Yang Mulia, habis jantungnya pegel, minta izin berobat tidak dikasih, kok kejam ya," curhat Surya Darmadi.
Majelis menanyakan apakah untuk izin berobat sudah diajukan.
Baca juga: Dari Ribuan Pegawai Sisa 20, Anak Buah Surya Darmadi Ambil Alih Duta Palma
Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, menjelaskan permohonan itu sudah diajukan pada persidangan sebelumnya.
"Baik Pak Surya ini permohonan sudah kami terima nanti selanjutnya kami mengatur jadwal persidangan secara offline, juga mengatur jadwal pengobatan sebagaimana yang dimohonkan," jelas Hakim Ketua Purwanto.
"Terima kasih tolong lah Yang Mulia," ucap Surya Darmadi.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan menyatakan Surya Darmadi dan para terdakwa lainnya bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit.
Padahal lahan yang dimohonkan merupakan kawasan hutan.
"Bahwa terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, dan terdakwa IV PT Panca Agro Lestari meskipun tidak memiliki izin prinsip. Tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu Haji Raja Tamsir Rachman. Padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan," kata jaksa di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Tak hanya itu JPU juga menyebut para terdakwa juga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kemudian upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Tetapi tetap diberikan izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Haji Raja Tamsir Rachman.
Atas perbuatan tersebut jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi, yaitu memperkaya para terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, terdakwa IV PT Panca Agro Lestari, dan terdakwa V PT Kencana Amal Tani.
Berikut rinciannya:
Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan sebesar Rp 7.885.857,36 USD.
"Atau setidaknya setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana laporan BPKP Nomor PE03 tanggal 25 Agustus 2022," jelas JPU.
Jaksa juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
"Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tanggal 24 Agustus 2022," tandasnya.
Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 junto Pasal 20, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 junto Pasal 7, UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.