AfD di Ujung Larangan? Tekad Jerman Kembali Diuji
Tribunnews June 26, 2026 09:38 PM

Mungkinkah melarang partai ekstrem kanan Alternatif untuk Jerman (AfD)? Pertanyaan ini sudah lama memecah opini publik di Jerman. Kini, perdebatan itu berpotensi kembali menguat setelah organisasi advokasi hak sipil, Gesellschaft für Freiheitsrechte (GFF), mempresentasikan sebuah kajian hukum pada Kamis (25/6) di Berlin. Hasil kajian yang didanai donasi itu bernada tegas: Ideologi Partai Alternatif untuk Jerman (AfD) bertentangan dengan konstitusi.

Parlemen pernah bahas prosedur pelarangan AfD pada 2025

Namun, pelarangan hanya mungkin dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, atas permohonan yang menurut konstitusi hanya bisa diajukan oleh tiga lembaga negara: Pemerintah federal, Bundestag sebagai parlemen, dan Bundesrat yang mewakili 16 negara bagian.

Sejauh ini, belum ada suara bulat di ketiga lembaga tersebut. Bundestag terakhir membahas isu ini pada Januari 2025. Saat itu, 124 dari 733 anggota parlemen lintas partai meminta agar prosedur pelarangan AfD diajukan. Namun, tidak ada pemungutan suara lanjutan karena tak lama kemudian parlemen baru terpilih. Sejak itu, tidak ada perkembangan baru.

"AfD bertentangan dengan prinsip demokrasi”

Temuan dalam kajian GFF, menurut kepala proyek Bijan Moini, didasarkan pada lebih dari 2.500 bukti. Di antaranya mencakup program partai, pidato anggota parlemen, pernyataan dalam kampanye dan berbagai acara, siaran pers, wawancara, hingga unggahan di media sosial.

GFF menyusun laporan selama 13 bulan oleh delapan pakar, dan menurut Moini bertumpu pada dua pilar: "AfD melanggar prinsip demokrasi demi menekan lawan politik. Dan mereka juga mengacuhkan martabat manusia, karena konsep politik yang berwatak rasial, serupa dengan NPD, membentuk hierarki manusia.”

NPD yang neo-Nazi pernah gagal dibubarkan

NPD adalah singkatan dari Nationaldemokratische Partei Deutschlands, yang kini berganti nama menjadi Die Heimat atau Tanah Air. Dua upaya pembubaran partai neo-Nazi itu gagal—terakhir pada 2017. Meski demikian, GFF tetap optimistis bahwa prosedur terhadap AfD bisa berhasil berdasarkan kajian ini.

Moini merujuk pada tiga unsur dasar tatanan demokrasi bebas (FDGO): Martabat manusia, prinsip demokrasi, dan negara hukum. "Mahkamah Konstitusi Federal telah menegaskan: jika sebuah partai menyerang salah satu unsur ini, maka ia menyerang seluruh tatanan demokrasi,” katanya.

Musuh politik: Angela Merkel dan Olaf Scholz

Menurut Moini, kecendrungan itu tercermin jelas dalam sikap AfD yang ingin mempidanakan politisi partai lain. "Mereka menyerukan surat perintah penangkapan, kursi terdakwa, bahkan hukuman penjara untuk sikap politik yang tidak mereka setujui. Dasarnya adalah ideologi bahwa lawan politik bukan aktor setara, melainkan pengkhianat rakyat.”

Dalam kajian GFF terdapat banyak bukti. Moini mencontohkan pernyataan Ketua AfD Alice Weidel dan wakil fraksi Bundestag Stephan Brandner terhadap Angela Merkel dan Olaf Scholz.

"Alice Weidel pada 2019 mengatakan akan memastikan Angela Merkel diadili. Stephan Brandner pada 2022 menyebut bahwa suatu saat akan ada menteri kehakiman dan jaksa yang akan ‘menangani semuanya',” ujar Moini.

Apakah keputusan demokratis dianggap kejahatan?

Menurut Moini, tuntutan-tuntutan tersebut bukan didasarkan pada dugaan tindak pidana, melainkan pada keputusan politik yang sah secara demokratis: kebijakan migrasi, pandemi Covid-19, kondisi infrastruktur, penghentian energi nuklir, hingga kebijakan Ukraina.

Kajian itu juga menyoroti pandangan etno-kultural AfD tentang "bangsa”. Berbeda dengan UUD Jerman yang hanya mengenal satu bangsa berdasarkan kewarganegaraan, AfD disebut memiliki definisi yang berbeda berdasarkan keturunan, sebagaimana dibuktikan dalam ratusan dokumen.

Bagaimana AfD mendefinisikan bangsa Jerman

Dalam pandangan AfD, orang Jerman bukan semua pemegang paspor Jerman, melainkan mereka yang memiliki garis keturunan tertentu. "Yang menentukan bukan hanya pandangan itu, tetapi upaya untuk mewujudkannya,” kata Moini.

Dia menyebut terdapat bukti bahwa AfD ingin mendeportasi atau mencabut kewarganegaraan sebagian warga keturunan imigran, termasuk warga naturalisasi tertentu.

GFF menegaskan kajian ini dimaksudkan sebagai kontribusi bagi diskusi publik, bukan rekomendasi politik. "Kami tidak memberi anjuran. Kami hanya mencoba mengisi kekosongan pengetahuan,” kata Moini. "Apa yang dilakukan selanjutnya terserah partai-partai politik.”

Dukungan dari masyarakat sipil

Kampanye "AfD-Verbot jetzt” yang dimulai pada Juni 2024 menilai kajian ini sebagai dorongan baru. Di depan Gedung Bundespressekonferenz di Berlin, kelompok kecil berkumpul saat GFF mempresentasikan laporan itu.

"Dengan ini jelas secara tertulis: AfD harus dilarang karena, secara hukum, bertentangan dengan konstitusi,” kata juru bicara kampanye Felix Jochim. "Tidak ada lagi alasan bagi politik. Ini bukan sekadar perbedaan pendapat, tetapi soal perlindungan hak asasi dan demokrasi.”

"AfD adalah ancaman terbesar bagi kehidupan demokratis”

Amadeu Antonio Stiftung juga menyerukan hal serupa. Ketua Timo Reinfrank menyebut AfD sebagai ancaman terbesar bagi demokrasi di Jerman, dengan ekstremisme kanan yang sudah menyebar luas di masyarakat.

Dia juga merujuk pada kemungkinan kemenangan AfD dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt dan Mecklenburg-Vorpommern, di mana survei menunjukkan partai itu berada di posisi teratas.

"AfD adalah partai berbahaya”

Dari ranah politik, berbagai tanggapan juga muncul. Perdana Menteri Baden-Württemberg Cem Özdemir menulis di platform X bahwa kajian GFF menegaskan AfD sebagai partai berbahaya.

Anggota Bundestag SPD Carmen Wegge juga berharap ada inisiatif baru untuk mengajukan pelarangan AfD dari parlemen. Ia termasuk dalam kelompok lintas fraksi yang pada 2025 gagal mendorong proses tersebut, bersama anggota dari CDU, Partai Kiri, Aliansi Hijau, dan SSW.

Diadaptasi oleh Rizki Nugraha
Editor: Yuniman Farid

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.