Bupati Magelang Buka Kanal Aduan Praktik Jual Beli Seragam OSIS dan Pramuka di Sekolah
Muhammad Fatoni June 26, 2026 08:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Bupati Magelang Grengseng Pamuji meluncurkan kanal pengaduan khusus untuk menindak praktik jual beli seragam OSIS dan Pramuka yang masih ditemukan di lingkungan sekolah.

Kanal tersebut dibuka sebagai langkah pengawasan setelah Pemerintah Kabupaten Magelang mengalokasikan seragam OSIS dan Pramuka secara gratis bagi seluruh siswa baru tingkat SD dan SMP Negeri di Kabupaten Magelang.

Menurut Grengseng, kebijakan seragam gratis tidak boleh diikuti praktik penjualan seragam oleh sekolah karena tujuan utama program ini adalah meringankan beban orangtua sekaligus memastikan akses pendidikan berjalan lebih adil.

“Pemerintah Kabupaten Magelang sudah mengalokasikan seragam OSIS dan Pramuka gratis untuk siswa baru SD dan SMP negeri. Karena itu, apabila masih ditemukan praktik jual beli seragam di sekolah, masyarakat kami minta untuk tidak ragu melaporkan,” kata Grengseng.

Untuk menampung laporan masyarakat, Pemkab Magelang membuka kanal pengaduan melalui laman https://antipungli-spmb.magelangkab.go.id/.

Bupati menegaskan, kanal tersebut bukan bukan dibuat mencari kesalahan, tetapi sebagai instrumen pengawasan agar kebijakan pemerintah benar-benar diterima masyarakat.

“Kami ingin memastikan bantuan yang sudah disiapkan pemerintah benar-benar sampai kepada siswa dan tidak ada tambahan beban biaya yang dibebankan kepada orang tua,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat aktif berpartisipasi mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kalau masih ada praktik penjualan seragam OSIS maupun Pramuka di sekolah, laporkan. Jangan hanya menjadi pembicaraan di luar. Laporkan melalui kanal yang sudah kami sediakan,” tegasnya.

Baca juga: Bupati Magelang Tegaskan Tidak Boleh Ada Praktik Jual Beli Seragam OSIS dan Pramuka di SD-SMP Negeri

Identitas Pelapor Dijaga 

Grengseng menambahkan, setiap laporan wajib disertai bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti secara objektif.

“Mohon sertakan bukti yang jelas, bisa berupa foto, kuitansi, dokumen, percakapan, atau bentuk pendukung lainnya. Kami ingin semua laporan yang masuk dapat diverifikasi dengan baik,” katanya.

Ia juga memastikan identitas pelapor akan dijaga dan tidak dibuka kepada pihak manapun.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Fokus kami adalah menindaklanjuti substansi laporan, bukan siapa yang melapor,” ujarnya.

Selain melalui laman pengaduan, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui kepala desa setempat.

“Bagi masyarakat yang mengalami kendala akses internet atau membutuhkan pendampingan, laporan juga bisa disampaikan melalui kepala desa untuk diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku,” ucap Grengseng.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Magelang untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas pungutan.

“Pendidikan harus menjadi ruang yang memberi kesempatan yang sama kepada semua anak. Jangan sampai masih ada praktik yang justru membebani masyarakat ketika pemerintah sudah hadir memberikan solusi,” pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.