Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) DKI Jaya dan Sekitarnya mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar memperkuat tata kelola dan kepatuhan dalam penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Perubahan hukum pidana nasional itu melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya Henry Palthy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan, penerapan KUHP baru menjadi perhatian industri perbankan karena membawa perubahan yang perlu dipahami insan BPR dan BPRS, terutama terkait mitigasi risiko hukum.
"Pemberlakuan KUHP baru menjadi perhatian kami untuk bisa lebih siap dalam menghadapi tantangan kepatuhan, tata kelola, serta mitigasi risiko hukum. KUHP ini tidak hanya sekedar bagi dunia hukum saja, namun implementasinya juga untuk industri perbankan," kata Henry.
Dalam seminar pembuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya di Jakarta, Kamis (25/6), dia mengatakan industri BPR dan BPRS memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat, sehingga perlu memahami arah kebijakan KUHP baru, mulai dari menggali perspektif akademisi dan praktisi hukum pidana, penyusunan strategi adaptasi operasional perbankan hingga penguatan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang transparan.
Menurut dia, lemahnya tata kelola dapat meningkatkan risiko hukum bagi para pemangku kepentingan maupun pelaksana operasional bank.
"BPR dan BPRS akan sangat berisiko bila tidak dijalankan dengan tata kelola yang baik. KUHP ini akan menjerat para pemangku kepentingan dan pelaksananya ke dalam jeratan hukum. Semoga seminar ini membawa manfaat nyata, memperkuat integritas, dan menjadi langkah strategis dalam membangun perbankan yang lebih tangguh di era transformasi hukum pidana Indonesia," ujar Henry.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Perbarindo Teddy Alamsyah menuturkan hingga Desember 2025, industri BPR telah menyalurkan kredit sebesar Rp156,29 triliun dengan penghimpunan dana pihak ketiga Rp148,44 triliun.
Meski demikian, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) BPR masih berada pada level 11,83 persen dan pertumbuhan permodalan tercatat 28,95 persen.
Kondisi tersebut, kata Teddy, menuntut BPR/BPRS untuk melakukan penguatan pengelolaan risiko kredit, menjaga kecukupan likuiditas, mempertahankan permodalan yang sehat, serta meningkatkan pengawasan,
Dia pun mengingatkan sejumlah pelanggaran yang perlu menjadi perhatian dalam operasional perbankan, di antaranya pemberian kredit fiktif, deposito atau tabungan tidak tercatat dalam pembukaan bank, setoran angsuran kredit yang tidak diteruskan ke bank, penarikan dana tanpa sepengetahuan nasabah dan penerimaan imbalan dalam pemberian kredit.
Untuk mencegah pelanggaran itu, dia menilai industri perbankan perlu memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), manajemen risiko "Fraud", keamanan siber, pengendalian akses sistem, penerapan program anti pencucian uang dan lainnya.
Dalam paparannya, ahli hukum pidana dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Beniharmoni Harefa mengatakan KUHP Baru yang mulai diterapkan pada 2026 itu tetap berjalan selaras dengan Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dia menuturkan perubahan paling mendasar dalam KUHP Baru adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana.
"KUHP Baru merupakan langkah transformasi subjek hukum pidana dari individu ke korporasi, sesuai amanat Pasal 45 ayat (1) UU 1/2023, di mana korporasi merupakan subjek tindak pidana. Ini merupakan era baru hukum pidana nasional," tutur Beniharmoni.
Untuk itu, dia mengingatkan para pelaku industri BPR agar menghindari risiko pidana, seperti manipulasi, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen maupun perbuatan melawan hukum karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan KUHP terbaru dan UU Perbankan.
"Bila lalai, maka bisa dikenakan delik KUHP Pasal 391-392 dan UU Perbankan Pasal 49 ayat (1) UU 10/1998 terkait pemalsuan dokumen, dengan hukuman dipidana 5 hingga 15 tahun dan denda Rp10 juta hingga Rp200 juta," ungkap Beniharmoni.





