PKL Abaikan Surat Teguran, Satpol PP dan WH Banda Aceh Angkut Lapak Liar di Ulee Kareng
Saifullah June 26, 2026 10:24 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Banda Aceh bersama pihak Kecamatan Ulee Kareng, menertibkan dan membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan T Iskandar, Kamis (25/6/2026).

Penertiban dilakukan di dua lokasi, yakni di depan Gudang Sampoerna serta depan Kantor UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPHP) Dinas Pertanian.

Pembongkaran dilakukan karena para pedagang kembali membangun lapak di lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan. 

Lapak tersebut berdiri di ruang milik jalan (Rumija), trotoar, dan badan jalan sehingga dinilai mengganggu ketertiban, memicu kemacetan, serta membahayakan keselamatan pejalan kaki.

Aktivitas berjualan di bahu jalan dan trotoar tersebut juga melanggar Pasal 10 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak Kecamatan Ulee Kareng telah melayangkan surat teguran resmi kepada para pedagang yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Namun, lapak tetap kembali dibangun sehingga dilakukan penertiban.

Baca juga: Petugas Gabungan Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar dan Badan Jalan Lhoksukon

Kasatpol PP & WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, SSTP, MSi mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.

“Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sedangkan badan jalan digunakan untuk kelancaran arus lalu lintas sehingga tidak boleh dimanfaatkan sebagai lokasi berjualan,” ujar Rizal.

Dalam penertiban tersebut, petugas turut mengamankan satu unit rak becak dan enam lembar seng. 

Seluruh barang sitaan dibawa untuk diamankan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasatpol PP & WH Banda Aceh itu mengimbau seluruh pedagang kaki lima (PKL) agar tidak lagi memanfaatkan badan jalan, trotoar, drainase, maupun fasilitas umum lainnya untuk berjualan. 

Pedagang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan keindahan Kota Banda Aceh.

Baca juga: Sudah Diperingatkan, Lapak Liar di Pasar Induk Lambaro Akhirnya Dibongkar

"Kami mengimbau seluruh PKL untuk tidak lagi memanfaatkan badan jalan, trotoar, drainase, maupun fasilitas umum lainnya demi kenyamanan bersama serta menjaga estetika Kota Banda Aceh," pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.