Ketum IJTI Kecam Manajemen Apartemen Saladin Depok usai Halangi Kerja Jurnalis
Hironimus Rama June 26, 2026 11:35 PM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Tindakan manajemen Apartemen Saladin Mansion Depok yang melarang awak media melakukan peliputan kasus penemuan mayat seorang pria pada Jumat (26/6/2026) menjadi sorotan publik.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (Ketum IJTI) Herik Kurniawan mengecam keras upaya menghalangi kerja jurnalistik ini.

Tindakan yang dilakukan manajemen Apartemen Saladin Depok melanggar Undang Undang Pers. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Jurnalis bekerja atas segala peraturan yang cukup mengikat, termasuk memahami kode etik," kata Herik, Jumat (26/6/2026).

Baca juga: Pria Tewas di Apartemen Saladin Mansion Depok, Manajemen Halangi Wartawan Meliput

​"Bila ada pihak manapun yang kemudian menghalang-halangi kerja jurnalistik untuk kepentingan publik maka dia melanggar Undang-Undang Pers. Nah, dia harus kena pasal dan menanggung konsekuensinya," ujar Herik. 

Herik menilai, apa yang dilakuan pihak manajemen Apartemen Saladin Mansion Depok ini justru akan membuat sebuah peristiwa, atau kejadian menjadi disinformasi.

​"Jadi ini yang kita sesalkan sekali karena masih ada pihak-pihak yang berusaha untuk menghalang-halangi kerja jurnalis mendapatkan informasi terutama untuk publik," sambungnya.

Herik berharap, kasus ini tidak lagi terjadi di tempat lain agar publik mendapakan informasi yang akurat tentang suatu peristiwa.

"Semoga tidak terulang di tempat lain karena ​itu berbahaya. Jangan lagi ada upaya untuk menghalang-halangi kerja jurnalistik. Karena yang baik adalah memberikan informasi yang komprehensif sehingga publik bisa memahami sebuah peristiwa secara utuh," tegasnya.

Pria Tewas di Saladin Depok

Sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas di area Lantai P6 Apartemen Saladin Mansion, Jalan Margonda Raya, Kota Depok pada Jumat (26/6/2026).

Pantauan di lokasi pada pukul 13.07 WIB, tampak mobil ambulans mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Tak lama setelah itu, pihak kepolisian mulai berdatangan ke TKP untuk melakukan evakuasi. 

Saat wartawan TribunnewsDepok.com mendekati TKP, pihak manajemen apartemen melarang dan meminta agar segera turun.

Pihak manajemen apartemen bungkam dan enggan memberikan keterangan terhadap peristiwa tersebut. 

Bahkan, seorang wanita yang mengaku sebagai manajemen apartemen Saladin Mansion Depok menghalang-halangi awak media saat mengambil gambar.

"Mas jangan ambil gambar, tolong dihapus ya," kata wanita itu sambil memvideokan awak media yang sedang bekerja. 

Manajemen apartemen berdalih awak media yang sedang meliput dianggap tidak memiliki surat izin, padahal mereka memakai kartu identitas ID Pers.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra membenarkan adanya penemuan jasad di Apartemen Saladin Mansion.

“Kronologinya menyusul ya,” kata Hendra melalui pesan singkat.

Saat ini, jasad korban sudah dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk proses penyidikan lebih lanjut. (m38)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.