Kabar Gembira, BPJS Kesehatan Depok Buka Opsi Nyicil Tunggakan Harian Rp10.000 Lewat REHAB 3.0
Hironimus Rama June 26, 2026 11:35 PM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Masyarakat yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini bisa bernapas lebih lega berkat hadirnya inovasi terbaru dari BPJS Kesehatan. 

Melalui peluncuran sistem REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap), peserta tidak lagi diwajibkan mencicil tunggakan secara bulanan, melainkan diberikan fleksibilitas baru untuk mengangsurnya secara mingguan bahkan harian. 

Skema ini sengaja dirancang untuk meringankan beban finansial peserta, khususnya bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau pekerja mandiri serta kategori Bukan Pekerja, agar mereka dapat melunasi kewajiban tanpa harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar sekaligus.

Baca juga: Pengamat: Pemerintah Bisa Dipenjara Karena Menonaktifkan 11 Juta Kepesertaan PBI-JK BPJS Kesehatan

​Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Livendri Irvarizal, menjelaskan bahwa REHAB 3.0 merupakan bagian dari strategi Quick Wins 100 Hari Kerja Direksi BPJS Kesehatan yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan. 

Melalui program ini, pihak BPJS berkomitmen penuh mengimplementasikan tata nilai INISIATIF, yang mencakup Integritas, Kolaborasi, Pelayanan Prima, dan Inovatif, demi menghadirkan solusi yang semakin nyata bagi para peserta di lapangan.

“​Pembaruan paling signifikan dalam sistem ini terletak pada metode pembayarannya yang jauh lebih longgar,” kata Livendri, Jumat (26/6/2026).

“Peserta kini dibebaskan mengatur irama pembayaran sesuai dengan kondisi kantong masing-masing,” sambungnya. 

Livendri mengungkapkan bahwa seluruh transaksi pencicilan ini nantinya menggunakan nomor Virtual Account khusus REHAB yang diterbitkan langsung oleh sistem. 

Selama peserta berada dalam masa cicilan aktif, nomor Virtual Account reguler mereka akan dinonaktifkan sementara dan baru akan diaktifkan kembali setelah seluruh tunggakan dinyatakan lunas. 

Namun sebelum memulai setoran perdana, peserta wajib melakukan pengaturan tagihan terlebih dahulu melalui microsite REHAB agar sistem dapat membaca skema pilihan yang diinginkan.

​Menyambung hal tersebut, Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok, Mohammad Nurul Syafyuddin, merinci sejumlah aturan main yang berlaku bagi peserta yang memilih skema REHAB Harian. 

Untuk cicilan harian, nilai pembayaran minimum ditetapkan sebesar Rp10.000 untuk setiap transaksi, kecuali jika sisa tunggakan akhir berada di bawah nominal tersebut, maka peserta cukup membayar sesuai sisa kewajibannya saja. 

“Peserta juga diberikan tenor cicilan yang cukup panjang, yakni hingga maksimal 12 bulan,” Nurul. 

Hanya saja, dana yang disetorkan selama masa cicilan tidak langsung memotong nilai tunggakan secara otomatis, melainkan akan dihimpun terlebih dahulu dan baru didistribusikan setelah seluruh tunggakan lunas atau ketika jangka waktu tenor berakhir.

​Meski menawarkan banyak kemudahan, Nurul mengingatkan masyarakat untuk tetap memperhatikan sejumlah konsekuensi penting selama mengikuti program ini. 

Selama status cicilan masih berjalan dan belum lunas total, kepesertaan JKN akan tetap berstatus non aktif sehingga kartu belum bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. 

Selain itu, selama masa REHAB, peserta juga tidak diperkenankan untuk menambahkan anggota keluarga baru ke dalam Kartu Keluarga, tidak dapat mengajukan kenaikan kelas rawat inap, serta dilarang berpindah dari skema REHAB Harian ke REHAB Bulanan sebelum seluruh kewajiban diselesaikan.

​Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kemudahan ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal pendaftaran daring yang sangat praktis sehingga tidak perlu lagi mengantre di kantor cabang. 

Peserta dapat mendaftar langsung secara mandiri dengan mengakses aplikasi Mobile JKN, menghubungi layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811 8165 165, maupun melalui microsite resmi REHAB yang sudah disiapkan. 

Lewat inovasi REHAB 3.0 ini, BPJS Kesehatan berharap dapat terus menjaga keberlangsungan kepesertaan JKN sekaligus memastikan masyarakat kembali mendapatkan akses perlindungan kesehatan yang optimal setelah seluruh kewajibannya terpenuhi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.