TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap kedua kini telah memasuki masa akhir pada bulan Juni 2026.
Kementerian Sosial (Kemensos) sedang menyelesaikan seluruh proses pengiriman dana untuk periode triwulan kedua ini, yang mencakup alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2026.
Setelah agenda pencairan bulan ini selesai, pemerintah akan langsung bersiap untuk melanjutkan penyaluran pada tahap berikutnya.
Secara sistem, kedua program bantuan ini berjalan beriringan dengan jadwal yang seragam.
Kemensos menyalurkan dana PKH dan BPNT setiap tiga bulan sekali, sehingga dalam satu tahun penuh masyarakat penerima manfaat akan menerima bantuan sebanyak empat kali.
Melalui sistem berkala tersebut, beban pengeluaran masyarakat kurang mampu diharapkan dapat diringankan secara konisten, sekaligus membantu pemenuhan kebutuhan nutrisi keluarga yang seimbang.
Pemerintah sendiri telah menetapkan pembagian waktu resmi untuk penyaluran bansos sepanjang tahun 2026.
Tahap 1 berjalan pada bulan Januari, Februari, dan Maret. Tahap 2 berlangsung pada bulan April, Mei, dan Juni.
Selanjutnya, Tahap 3 dijadwalkan pada bulan Juli, Agustus, dan September. Terakhir, Tahap 4 akan dicairkan pada bulan Oktober, November, dan Desember.
Meskipun jadwal triwulan telah ditetapkan, penting untuk diketahui bahwa Kemensos tidak pernah merilis tanggal pasti untuk pencairan dana ke rekening.
Proses pengiriman bantuan dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu bulan berjalan.
Dana bantuan bisa saja masuk ke rekening penerima pada pekan pertama, kedua, ketiga, atau bahkan pekan keempat.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan saldo secara berkala.
Perbedaan Fungsi dan Mekanisme Pencairan Dana Bansos
Meskipun disalurkan dalam waktu yang bersamaan, PKH dan BPNT memiliki karakteristik serta fungsi pemanfaatan yang berbeda bagi masyarakat:
Proses penarikan dana untuk kedua bansos ini dilakukan melalui jaringan Bank Himbara atau lewat Pos Penyalur resmi.
Apabila status pencairan pada sistem sudah dinyatakan cair, penerima manfaat dapat langsung mendatangi Bank Himbara terdekat atau kantor pos untuk mengambil uang tunai.
Syarat berkas yang wajib dibawa saat proses pengambilan sangat sederhana, yaitu hanya berupa KTP asli atau Kartu Keluarga (KK).
Cara Cek Status Penerima Secara Online Lewat Situs Resmi
Sebelum mendatangi bank atau kantor pos, masyarakat sebaiknya memastikan status bantuan mereka terlebih dahulu agar tidak sia-sia.
Pengecekan dapat dilakukan secara mudah menggunakan nomor NIK KTP melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan langkah-langkah berikut:
Sistem Cek Bansos Kemensos akan otomatis mencocokkan Nama PM (Penerima Manfaat) berdasarkan wilayah administrasi yang terdaftar di dalam sistem.
Panduan Cek Status Bantuan Melalui Aplikasi HP
Selain menggunakan browser internet, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi resmi "Cek Bansos" yang dikeluarkan oleh Kemensos.