Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap enam kasus yang paling menonjol selama periode Januari-Juni 2026.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David dalam konferensi pers di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta, Jumat, menyebutkan sejumlah pengungkapan kasus narkoba yang menonjol dan menjadi perhatian publik.

"Pertama, kasus Clandestine Lab Vape Etomidat (Narkotika Golongan II) yang dibongkar di tiga lokasi apartemen di Jakarta dengan mengamankan delapan tersangka," kata David.

Dia mengatakan menyebutkan modus pelaku tersebut, yaitu menyamarkan apartemen tempat tinggal sebagai ruang produksi. Polisi menyita barang bukti yang terdiri dari 2.807 cartridge vape, 3,2 kilogram (kg) serbuk etomidate, dan 27.730 ml cairan etomidate yang berpotensi memproduksi 450.000 cartridge.

Kasus menonjol kedua, yakni laboratorium gelap pil koplo berkedok gudang pakan ternak yang berbasis di dua lokasi, yaitu Semarang dan Jakarta.

"Empat tersangka yang berperan sebagai penyandang dana hingga peracik ditangkap beserta barang bukti 308.000 butir pil karisoprodol dan 2,587 ton prekursor. Para pelaku mengelabui warga sekitar dengan menyamarkan lokasi produksi sebagai gudang pakan ternak," ucap David.

Kasus ketiga, yaitu pengungkapan industri rumahan ekstasi di sebuah apartemen di Jakarta yang dikendalikan oleh jaringan China.

"Kami amankan di satu lokasi dengan mengamankan dua orang tersangka. Yang pertama sebagai penyedia bahan prekursor, fasilitas serta peralatan produksi, dan yang kedua adalah yang membantu untuk mencetak atau membuat narkotika jenis ekstasi. Jumlah barang bukti yang kami sita berupa pil ekstasi siap edar sebanyak 653 butir, serbuk ekstasi sebanyak 16.695 gram," terang David.

Selanjutnya, kasus keempat, yaitu pengungkapan narkotika jenis sabu sindikat jaringan Malaysia, China, dan Medan yang masuk ke Jakarta.

"Ini di enam lokasi dengan mengamankan 15 orang tersangka, baik tersangka sebagai pengedar maupun tersangka sebagai kurir, dengan jumlah barang bukti seberat 108,37 kilogram," ujar David.

Kemudian, kasus kelima, yakni pengungkapan obat-obatan keras berbahaya jenis tramadol, heksimer, triheksifenidil, alprazolam, dextro, xanax, dan mersi.

"Para pelaku menggunakan modus memanipulasi-mengamuflase toko-toko kosmetik, toko kelontong pinggir jalan, yang digunakan untuk menjual obat keras berbahaya," tutur David.

Kasus keenam, yaitu pengungkapan narkotika jenis ganja, sindikat jaringan Medan-Jakarta di 16 lokasi.

"Kami mengamankan 28 orang tersangka, baik sebagai pengedar dan sebagai kurir, dengan jumlah barang bukti yang diamankan 220 kilogram," ungkap David.

Dia menegaskan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berkomitmen kuat untuk terus melakukan penegakan hukum yang berkelanjutan terhadap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk konsistensi ikhtiar di dalam membentengi anak bangsa dari bahaya narkoba.