TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang merupakan turunan dari UU No 17 Tahun 2023 menjadi tantangan bagi industri tembakau.
Regulasi ini dinilai membatasi ruang gerak pelaku usaha melalui pelarangan iklan media sosial, standardisasi kemasan, hingga potensi pembatasan produksi.
Industri Hasil Tembakau (IHT) sendiri dinilai masih menjadi salah satu sektor strategis yang menopang perekonomian nasional. Bukan hanya menyerap ratusan ribu tenaga kerja, tetapi juga memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai.
Selain itu, industri ini juga menopang jutaan pelaku usaha dari hulu hingga hilir, mulai dari petani hingga industri pengolahan.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, ekosistem industri hasil tembakau di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan negara lain karena seluruh rantai pasoknya tersedia di dalam negeri.
"Spesifik ekosistem pertembakauan di Indonesia tidak bisa dibandingkan apple to apple dengan negara lain. Kalau di kita semuanya dari hulu sampai ke hilir ada di sini, sehingga setiap kebijakan sebaiknya mempertimbangkan kepentingan dari hulu sampai ke hilir," tutur Merri di acara diskusi "IHT Dalam Tekanan: Cukai Tinggi, Regulasi Ketat, Ancaman Terhadap Petani dan Jutaan Tenaga Kerja" di Hotel Bidakara, Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Menurut data Kementerian Perindustrian, luas lahan tembakau di Indonesia mencapai 267.803 hektare dan sekitar 99,75 persen merupakan perkebunan milik rakyat. Sektor ini juga melibatkan lebih dari 500.000 petani, dengan sekitar 68-72 persen hasil panennya diserap industri sebagai bahan baku.
Baca juga: Sejumlah Asosiasi Soroti Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Petani Tembakau
Meski demikian, kebutuhan industri belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari produksi domestik. Menurut Merri, impor tembakau masih diperlukan, baik untuk menutupi kekurangan pasokan maupun sebagai bahan pencampuran dalam proses produksi.
"Di samping suplai dari dalam negeri belum mencukupi untuk seluruh kebutuhan bahan baku, ini juga untuk pencampuran, jadi dibutuhkan juga importasinya," ungkapnya.
Sementara itu, kebutuhan cengkeh industri hasil tembakau mencapai sekitar 134.000 ton per tahun dan seluruhnya dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), terdapat sekitar 1.700 unit usaha IHT di Indonesia dan sebanyak 87 persen di antaranya merupakan Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Pada 2025, sektor tersebut mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp 6,1 triliun dan menyerap hampir 550.000 tenaga kerja langsung.
Baca juga: Wacana Cukai Golongan III untuk Rokok Ilegal Akan Lemahkan Penegakan Hukum
Merri juga menyebut Indonesia kini menjadi eksportir produk tembakau terbesar keenam di dunia, sehingga sektor tersebut turut berkontribusi dalam perolehan devisa negara.
Selain itu, industri hasil tembakau juga masih menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara melalui cukai. Pada tahun lalu, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai sekitar Rp 211 triliun.
Sayangnya, kinerja industri dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan, baik dari sisi produksi maupun kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nonmigas. Kondisi tersebut turut memengaruhi realisasi penerimaan cukai.
"Tahun ini, cukai di tahun 2026 ditargetkan Rp 226 triliun. Apakah ini bisa dicapai atau tidak, ini tergantung kebijakan. Apakah kebijakan kita memberikan ruang gerak untuk industri ini bisa bergerak atau kita akan menekan?" ujarnya.
Menurut Merri, keberlangsungan industri hasil tembakau pada dasarnya mengikuti permintaan pasar. Selama permintaan masih ada, industri akan terus memproduksi untuk memenuhi kebutuhan domestik agar tidak semakin bergantung pada produk impor.
"Kalau demand-nya tidak ada, industri ini juga pasti dengan sendirinya gulung tikar dan mereka tutup. Sehubungan dengan demand yang masih tinggi, industri ini menyiapkan produk, daripada negara kita disuplai oleh produk yang berasal dari impor," ucapnya.