Suami Tikam Istri Saat Ambil Raport Anaknya, Korban Alami 10 Luka Tusuk di Sekujur Tubuh
Eko Setiawan June 26, 2026 10:07 PM

TRIBUNBATAM.id, SEMARANG – Sepekan setelah menjadi korban penusukan brutal saat mengambil rapor anaknya di SDN Kalipancur 02, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, seorang perempuan berinisial AY (25) akhirnya diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Namun, fakta terbaru yang diungkap kepolisian menunjukkan kondisi korban ternyata jauh lebih parah dibandingkan informasi awal yang sempat disampaikan.

Polisi mengungkapkan AY mengalami total 10 luka tusukan akibat serangan brutal yang diduga dilakukan suaminya sendiri, F (29).

Salah satu luka paling serius berada di bagian dada sebelah kiri hingga sempat membuat korban mengalami gangguan pernapasan dan harus menggunakan alat bantu oksigen selama menjalani perawatan.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, mengatakan korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Wongsonegoro sejak insiden penusukan yang terjadi pada Jumat (19/6/2026).

Setelah menjalani perawatan intensif selama kurang lebih sepekan, korban akhirnya diperbolehkan pulang pada Jumat (26/6/2026).

"Korban dirawat mulai Jumat, dan informasinya hari ini sudah pulang dari rumah sakit," kata Ni Made kepada Tribunjateng.com, Jumat malam.

Dia mengungkapkan, hasil pendampingan terhadap korban menunjukkan jumlah luka tusukan yang dialami mencapai 10 titik.

"Lukanya ada 10 tusukan. Yang agak parah itu di bagian dada sebelah kiri. Korban sempat menggunakan alat bantu oksigen karena luka tersebut memengaruhi pernapasannya," jelas dia.

Temuan terbaru itu menambah gambaran serius mengenai kekerasan yang dialami korban. Sebab, sebelumnya pada hari kejadian polisi sempat menyampaikan bahwa korban mengalami tiga hingga empat luka tusukan di bagian bahu, punggung, dan pinggul.

Namun setelah dilakukan penanganan medis secara menyeluruh, jumlah luka yang ditemukan ternyata lebih banyak dari perkiraan awal.

Meski telah diperbolehkan pulang, proses pemulihan korban belum sepenuhnya selesai.

Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang masih terus melakukan pendampingan dan berencana berkonsultasi dengan dokter yang menangani korban guna mengetahui perkembangan kondisi luka yang dialaminya.

"Tim kami sudah mengecek kondisi korban, tetapi belum sempat bertemu dengan dokternya. Minggu depan kami jadwalkan berkonsultasi terkait kondisi luka korban," imbuh Kompol Ni Made Srinitri.

Baca juga: Temuan Sandal di Hutan Lingga Picu Teriakan Agus, Nenek Nurhayati Ditemukan Lemas Usai Hilang 3 Hari

Tak hanya mengalami luka fisik, korban juga masih menjalani pemulihan psikologis akibat trauma pascakejadian.

Trauma serupa juga dialami putra korban yang saat peristiwa berlangsung berada di lokasi dan menyaksikan langsung ibunya diserang.

Ni Made mengatakan, anak tersebut tidak dimintai keterangan dalam proses penyidikan karena masih di bawah umur. Fokus penanganan terhadap anak sepenuhnya diarahkan pada proses pemulihan kondisi psikologisnya.

"Korban pasti mengalami trauma. Putranya juga trauma karena sempat menyaksikan kejadian itu," ujarnya.

Pendampingan terhadap korban dan anaknya dilakukan oleh tim psikologi dari UPTD PPA Kota Semarang.

"Untuk anak tidak kami mintai keterangan karena masih di bawah umur. Kami fokuskan pada pemulihan traumanya, sedangkan untuk pemberkasan kami meminta keterangan dari saksi-saksi yang sudah dewasa," imbuh dia.

Pelaku yang merupakan suaminya sendiri, F (29), diduga telah datang ke lokasi sambil membawa obeng yang telah dimodifikasi.

Saat bertemu korban, pelaku diduga langsung menyerang secara membabi buta di tengah aktivitas pengambilan rapor hingga membuat guru, orang tua murid, dan warga sekitar panik.

Pelaku akhirnya gagal melarikan diri setelah diamankan warga di lokasi kejadian sebelum diserahkan kepada polisi.

Dari hasil penyelidikan, aksi penusukan tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga. Korban diketahui telah mengajukan gugatan cerai sehingga pasangan tersebut sudah lama tidak tinggal bersama.

Saat ini F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta sejumlah pasal dalam KUHP baru.

Sumber: Tribunjateng.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.