Polres Way Kanan Bekuk Pengedar dan Pengguna Sabu-Ekstasi
Endra Zulkarnain June 26, 2026 10:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Satresnarkoba Polres Way Kanan menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran gelap barang haram narkotika.

Melalui pengungkapan kasus yang digelar dalam kurun waktu 24 jam terakhir, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda serta mengamankan total 6 orang diduga tersangka.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen penuh jajaran Kepolisian untuk memastikan wilayah Way Kanan bersih dari jerat narkoba, sekaligus sebagai kado penegakan hukum dalam momentum Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2026. 

"Keberhasilan ini berakar dari penyelidikan mendalam dan partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar masyarkat," ujarnya, Jumat (26/6/2026). 

Adapun pada TKP pertama,  penangkapan berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu di salah satu tempat karaoke Bintang di SP 6B Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika di kawasan tempat karaoke bintang tersebut.

Dengan Tersangka berinsial BR (31), berdomisili di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu.

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan area tertutup ditemukan sejumlah barang barang bukti yang disembunyikan di dalam gudang bagian luar tempat karaoke Bintang.

Barang Bukti yang disita berupa dompet kecil hitam bertuliskan project ninetyseven, 2,5 butir tablet warna kuning berbentuk kotak diduga narkotika jenis ekstasi, 15 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 4,75 gram (terbagi dalam dua paket jenis sabu dengan berat bruto 3,07  gram dan 1,68 gram).

Diamankan juga uang tunai Rp700.000 (pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar dan Rp100.000 sebanyak 2 lembar), HP Android merk Itel A70 warna emas dan dompet hitam bertuliskan Imperial.

Masih di lokasi yang sama, yakni tempat karaoke Bintang di SP 6B Kampung Tanjung Serupa, petugas kembali melakukan pengembangan, pada Rabu malam, 24 Juni 2026 sekitar pukul 23.45 WIB dan berhasil membekuk empat pemuda yang diduga tengah menyalahgunakan narkotika jenis ekstasi.

Identitas para Tersangka insial AK (21), IR (20) dan FR (20) merupakan warga Kampung Purwa Negara, Kecamatan Negara Batin serta DR (22) warga Kampung Suka Bumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.

Barang Bukti yang diamankan berupa 3 pecahan tablet yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi (satu pecahan ditemukan di dalam kotak rokok Gudang Garam).

Setelah diamankan diduga tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pengecekan urine. Hasil Tes Urine berdasarkan tes menggunakan alat kit merk ALLCHEK, urine keempat tersangka menunjukkan hasil positif (1 garis merah) mengandung zat Amphetamine (AMPH). 

"Di hadapan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan, keempat tersangka mengakui telah mengonsumsi ekstasi sebelum ditangkap,”ujar Kasatnarkoba.

Tak berhenti sampai di sana, menginjak dini hari Kamis, =25 Juni 2026 pukul 01.09 WIB anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan bergerak menuju Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan atas ungkap kasus peredaran gelap narkotika tersebut, pada TKP kedua ini,  kami berhasil mengamankan satu orang laki laki inisial AGS alias Gandos, warga Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu.

Karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, dimana pada saat dilakukan penggeledahan rumah saudara AGS alias Gandos di temukan seperangkat alat hisap sabu, 3 plastik klip bekas pakai, korek api gas ungu dan 3 pipet berbentuk sekop yang disembunyikan di dalam kamar tidurnya.

Ditambah hasil tes urine menggunakan alat ALLCHEK pada tersangka AGS ini hasilnya positif mengandung Methamphetamine (METH/Sabu). Tersangka mengakui terakhir mengonsumsi sabu di rumahnya pada Rabu pagi (24/06) sekira pukul 07.00 WIB.

Kasatresnarkoba menambahkan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Way Kanan. 

Petugas juga telah melakukan penyegelan sampel urine para tersangka untuk dilakukan uji laboratorium secara komprehensif di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung. Polres Way Kanan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. 

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Untuk TSK penyalagunaan narkotika dapat dikenai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.