Solusi Ringan! BPJS Kesehatan Buka Opsi Nyicil Tunggakan Harian Rp10 Ribu Lewat REHAB 3.0
Budi Sam Law Malau June 26, 2026 10:20 PM

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK – Kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan kini menghadirkan solusi inovatif yang jauh lebih manusiawi dan meringankan kantong melalui peluncuran sistem REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap).

Melalui terobosan baru ini, peserta tidak lagi dikejar kewajiban mencicil tunggakan dalam hitungan bulan.

BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran ekstra dengan opsi mengangsur secara mingguan bahkan harian.

Skema ini menyasar segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/pekerja mandiri) serta kategori Bukan Pekerja agar mereka bisa melunasi utang iuran tanpa terbebani pengeluaran besar sekaligus.

Baca juga: Momen HUT Jakarta, Ahli Waris Pengurus RW Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Buaran

Inovasi Layanan Berbasis Kondisi Kantong Rakyat

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Livendri Irvarizal, menegaskan bahwa REHAB 3.0 merupakan bagian dari strategi akselerasi peningkatan kualitas pelayanan.

Program ini mengimplementasikan tata nilai INISIATIF (Integritas, Kolaborasi, Pelayanan Prima, dan Inovatif) demi memberikan solusi nyata di lapangan.

Selama masa cicilan aktif, peserta akan menggunakan nomor Virtual Account khusus REHAB, sementara nomor Virtual Account reguler dinonaktifkan sementara hingga seluruh tunggakan lunas.

Sebelum menyetor, peserta diwajibkan melakukan pengaturan tagihan terlebih dahulu melalui microsite REHAB.

Baca juga: Legislator PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan Bagi Mahasiswa Baru Tidak Memberatkan

Aturan Main Skema REHAB Harian Rp10.000

Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok, Mohammad Nurul Syafyuddin, merinci aturan teknis bagi masyarakat yang berminat mengambil skema harian.

  • Nominal Minimum: Cicilan harian ditetapkan minimal Rp10.000 per transaksi (kecuali jika sisa tunggakan akhir di bawah nominal tersebut).
  • Tenor Panjang: Peserta diberikan jangka waktu pelunasan yang cukup panjang, yakni maksimal hingga 12 bulan.
  • Mekanisme Dana: Uang yang disetorkan akan dihimpun terlebih dahulu dan baru didistribusikan untuk memotong tunggakan setelah seluruh kewajiban dinyatakan lunas atau masa tenor berakhir.

Konsekuensi Penting yang Wajib Diketahui

Meski menawarkan fleksibilitas tinggi, Nurul mengingatkan ada beberapa aturan ketat yang harus dipatuhi peserta selama masa mencicil:

  1. Status Kepesertaan: Selama cicilan belum lunas total, kartu JKN akan tetap berstatus non-aktif dan belum bisa digunakan untuk berobat gratis.
  2. Pembatasan Layanan Admin: Peserta dilarang menambahkan anggota keluarga baru ke dalam Kartu Keluarga (KK), tidak bisa mengajukan kenaikan kelas rawat inap, serta dilarang berpindah dari skema harian ke bulanan di tengah jalan.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kemudahan ini, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri dan praktis tanpa perlu mengantre di kantor cabang.

Anda cukup mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa (0811 8165 165), atau memprosesnya lewat microsite resmi REHAB.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.