WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK – Kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan kini menghadirkan solusi inovatif yang jauh lebih manusiawi dan meringankan kantong melalui peluncuran sistem REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap).
Melalui terobosan baru ini, peserta tidak lagi dikejar kewajiban mencicil tunggakan dalam hitungan bulan.
BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran ekstra dengan opsi mengangsur secara mingguan bahkan harian.
Skema ini menyasar segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/pekerja mandiri) serta kategori Bukan Pekerja agar mereka bisa melunasi utang iuran tanpa terbebani pengeluaran besar sekaligus.
Baca juga: Momen HUT Jakarta, Ahli Waris Pengurus RW Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Buaran
Inovasi Layanan Berbasis Kondisi Kantong Rakyat
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Livendri Irvarizal, menegaskan bahwa REHAB 3.0 merupakan bagian dari strategi akselerasi peningkatan kualitas pelayanan.
Program ini mengimplementasikan tata nilai INISIATIF (Integritas, Kolaborasi, Pelayanan Prima, dan Inovatif) demi memberikan solusi nyata di lapangan.
Selama masa cicilan aktif, peserta akan menggunakan nomor Virtual Account khusus REHAB, sementara nomor Virtual Account reguler dinonaktifkan sementara hingga seluruh tunggakan lunas.
Sebelum menyetor, peserta diwajibkan melakukan pengaturan tagihan terlebih dahulu melalui microsite REHAB.
Baca juga: Legislator PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan Bagi Mahasiswa Baru Tidak Memberatkan
Aturan Main Skema REHAB Harian Rp10.000
Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok, Mohammad Nurul Syafyuddin, merinci aturan teknis bagi masyarakat yang berminat mengambil skema harian.
Konsekuensi Penting yang Wajib Diketahui
Meski menawarkan fleksibilitas tinggi, Nurul mengingatkan ada beberapa aturan ketat yang harus dipatuhi peserta selama masa mencicil:
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kemudahan ini, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri dan praktis tanpa perlu mengantre di kantor cabang.
Anda cukup mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa (0811 8165 165), atau memprosesnya lewat microsite resmi REHAB.