WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG – Nasib pilu menimpa seorang siswi kelas XII di salah satu SMA negeri di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
Alih-alih mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma, siswi yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum gurunya sendiri ini justru diduga kuat telah dikeluarkan dari sekolah tempatnya menuntut ilmu.
Kenyataan pahit ini diungkapkan langsung oleh pihak keluarga korban melalui sebuah video dan surat terbuka yang menyayat hati.
Baca juga: Paramitha Rusady Miris Pelecehan Seksual Marak, Minta Stop Salahkan Korban
Surat serta video tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Karawang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Gubernur Jawa Barat, hingga Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah IV Jawa Barat pada Jumat (26/6/2026).
Korban Didepak, Oknum Guru Hanya Disanksi Sementara
Perwakilan keluarga korban, Ahmad Alexa, membeberkan bahwa pihak sekolah secara lisan telah menyampaikan keputusan sepihak kepada ibu korban pada 24 Juni 2026 lalu.
Pihak sekolah menyatakan bahwa siswi malang tersebut dikembalikan lagi kepada orang tuanya.
Namun ironisnya, hingga kini pihak keluarga belum mengantongi surat keputusan tertulis yang resmi mengenai status pendidikan anak mereka.
Ahmad menilai, keputusan yang diambil oleh manajemen sekolah sangat tidak adil dan menempatkan posisi korban sebagai pihak yang paling dihancurkan masa depannya.
Baca juga: Rektorat UI Tegas, Skors Seluruh Mahasiswa yang Terlibat Pelecehan Seksual
"Kami sangat keberatan karena anak kami adalah korban, bukan pelaku. Keputusan ini justru memperparah beban psikologis dan trauma yang dialaminya," tegas Ahmad dengan nada getir dalam surat terbukanya, Jumat (26/6/2026).
Rasa ketidakadilan yang dirasakan keluarga kian memuncak saat mereka mengetahui nasib sang predator seksual.
Berdasarkan informasi yang dihimpun keluarga, oknum guru yang diduga kuat melakukan pelecehan tersebut kabarnya hanya dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara. .
Sementara, sang korban yang semestinya dilindungi justru harus kehilangan hak konstitusionalnya untuk bersekolah.
Padahal, pihak keluarga menyebut kasus asusila yang melibatkan oknum guru tersebut sebelumnya sempat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.
Karena itu, mereka sangat menyayangkan sikap sekolah yang justru memutus paksa akses pendidikan sang anak.
Keluarga Desak Pemprov Jabar dan Cadisdik Turun Tangan
Kini, keluarga korban hanya bisa mengetuk pintu hati para pemangku kebijakan.
Mereka mendesak agar Pemkab Karawang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Cadisdik Jawa Barat Wilayah IV segera turun tangan melakukan investigasi dan memastikan korban bisa kembali bersekolah hingga lulus.
"Jangan sampai korban kehilangan masa depan akibat peristiwa yang bukan kesalahannya," cetus Ahmad mengakhiri keluhannya.
Di sisi lain, Humas Cadisdik Wilayah IV Jawa Barat, Naufal Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya masih bersikap pasif dan memilih menunggu laporan formal dari pihak sekolah.
"Haturnuhun (terima kasih) infonya pak. Kami menunggu hasil report dari sekolah dulu pak," ungkap Naufal singkat.