TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penguatan kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas lokal dinilai menjadi kunci dalam membangun ekosistem ekonomi restoratif di Indonesia.
Dalam ekosistem tersebut, perempuan harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan sekaligus agen perubahan, bukan sekadar penerima manfaat program.
Pesan itu menjadi salah satu rekomendasi utama yang mengemuka dalam Kunstkring Dialogue: Forum Ekonomi Restoratif yang berlangsung pada 24–26 Juni 2026 di Tugu Kunstkring Palais, Jakarta.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mengatakan pemberdayaan perempuan tidak akan berjalan optimal apabila setiap kementerian dan lembaga bekerja secara terpisah.
Baca juga: Veronica Tan: Kemiskinan hingga Stunting di NTT Tak Bisa Diselesaikan Tanpa Pemberdayaan Perempuan
"Misalnya, kewenangan di Kementerian PPPA terbatas. Ada kewenangan di kementerian lain yang sangat membantu mendorong pemberdayaan perempuan dan ekonomi restoratif," ujar Veronica saat penutupan forum, Jumat (26/6/2026) malam.
Ekonomi restoratif adalah model ekonomi yang berfokus pada pemulihan, perbaikan, dan regenerasi sistem alam dan sosial, bukan sekadar meminimalkan dampak buruk (seperti dalam ekonomi konvensional atau ekonomi sirkular yang sekadar mempertahankan status quo).
Menurut Veronica, perempuan harus menjadi bagian strategis dalam pembangunan nasional. Ia mengutip data yang menunjukkan sekitar 80 persen pelaku UMKM di Indonesia merupakan perempuan. Namun, akses perempuan terhadap kesejahteraan, sumber daya, dan kesempatan ekonomi masih belum setara.
"Bicara Indonesia Emas harus bersumber pada akses kepada perempuan, bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi sebagai subjek perubahan. Perempuan harus mempunyai akses yang sama terhadap pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, hingga sumber daya alam," katanya.
Direktur Program Yayasan Penabulu, Rini D. Nasution, menambahkan bahwa pembangunan ekonomi restoratif membutuhkan ekosistem yang memperkuat posisi perempuan sebagai pemimpin lokal, pemegang hak, pengelola aset produktif, sekaligus agen perubahan di komunitasnya.
"Melalui penguatan ekosistem masyarakat sipil, Penabulu-Oxfam mengajak para pihak berkolaborasi membangun ekonomi restoratif yang mendorong perempuan sebagai pemimpin lokal dan penggerak perubahan," ujarnya.
Pada penutupan forum, peserta juga membacakan deklarasi yang memuat tujuh komitmen untuk mendorong transformasi dari model ekonomi ekstraktif menuju ekonomi restoratif yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Deklarasi tersebut dibacakan oleh Pendiri dan Direktur Article 33, Chitra Retna S., mewakili peserta Kunstkring Dialogue Forum Ekonomi Restoratif.
Dalam deklarasi itu, peserta menyepakati tujuh komitmen utama, yakni mengakui keterbatasan dan bahaya model ekonomi ekstraktif yang menyebabkan kerusakan lingkungan, memarginalkan masyarakat adat dan komunitas lokal, menghilangkan kebudayaan lokal, serta memperlebar ketimpangan ekonomi dan geografis.
Peserta juga mengakui dan menghormati perempuan sebagai pelopor berbagai inisiatif ekonomi pemulihan di berbagai wilayah Nusantara, serta meyakini bahwa pemulihan dari dampak ekonomi ekstraktif harus mengutamakan agensi perempuan, alam, dan hubungan keduanya sebagai fondasi utama.
Selain itu, forum menyerukan penghapusan berbagai bentuk bias dan diskriminasi terhadap perempuan, mendorong redistribusi aset, sumber daya finansial, material, dan pengetahuan kepada perempuan pelaku pemulihan melalui kebijakan afirmatif, serta meminta pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga internasional mengubah cara pandang maupun pola kerja agar perempuan memiliki ruang yang lebih besar dalam proses pengambilan keputusan.
Sebagai penutup, peserta menyatakan komitmen untuk mengerahkan pemikiran, sumber daya, keahlian, pembiayaan, dan berbagai fasilitas guna memperkuat kapasitas perempuan sebagai penggerak utama ekonomi restoratif sekaligus menjadi alternatif atas model ekonomi ekstraktif.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar, menilai ekonomi restoratif merupakan gerakan baru yang melanjutkan konsep keberlanjutan (sustainability), namun dengan fokus yang lebih kuat pada pemulihan lingkungan dan masyarakat.
Menurutnya, gerakan tersebut membutuhkan storytelling yang kuat agar semakin dikenal, terutama oleh generasi muda.
"Produk-produk ekonomi restoratif bukan hanya layak diceritakan, tetapi juga harus mampu menciptakan nilai ekonomi sehingga roda perekonomian terus berputar," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh rantai nilai, mulai dari proses produksi, pengemasan, pemasaran, hingga produk sampai ke tangan konsumen, harus dibangun dengan prinsip yang tidak bersifat ekstraktif.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengatakan tantangan terbesar yang dihadapi perempuan masih berkaitan dengan keterbatasan akses terhadap lahan produktif, modal usaha, teknologi, serta beban pekerjaan domestik.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat terus memperluas akses tersebut, termasuk melalui program perhutanan sosial yang memberikan kesempatan kepada kelompok perempuan untuk mengelola lahan sebagai sarana produksi pangan dan pemberdayaan ekonomi keluarga.
Sherly menegaskan bahwa program pemerintah tidak boleh berhenti pada pelatihan maupun pemberian bantuan alat. Program tersebut harus dilanjutkan dengan pendampingan berkelanjutan melalui akses pembiayaan, teknologi, pasar, hingga peluang masuk ke e-katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Ketika perempuan berdaya, anak-anak terlindungi, ekonomi keluarga menjadi kuat, dan pada akhirnya ekonomi daerah juga semakin kuat," katanya.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, menambahkan bahwa program perhutanan sosial merupakan salah satu bentuk kebijakan afirmatif untuk mengatasi ketimpangan akses terhadap lahan, modal, dan pasar yang selama ini dihadapi perempuan.
Ia mencontohkan implementasi program tersebut di Nusa Tenggara Timur melalui penerbitan Surat Keputusan Perhutanan Sosial seluas 648 hektare kepada 335 penerima manfaat, dengan 310 di antaranya merupakan perempuan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Bambu Lingkungan Lestari (YBLL), Monica Tanuhandaru, mengatakan Kunstkring Dialogue diprakarsai bersama Penabulu-Oxfam sebagai ruang dialog yang mempertemukan pembuat kebijakan, akademisi, pelaku usaha, masyarakat adat, dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat peran perempuan dalam ekonomi restoratif.
Forum tersebut merupakan bagian dari pameran Weaving Wonders: Tenun, Pangan, Energi, dan Perempuan — Dari Warisan ke Kekuatan Ekonomi, yang menampilkan berbagai praktik baik ekonomi restoratif dari berbagai daerah di Indonesia.