MUI DKI: Krisis Sampah Harus Diselesaikan dari Hulu, Bukan Sekadar Dibakar
Reynas Abdila/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persoalan sampah di Indonesia dinilai tidak bisa diselesaikan hanya dengan membangun fasilitas pengolahan atau mengandalkan teknologi.
Perubahan perilaku masyarakat, kebijakan yang tepat, hingga pendekatan keagamaan juga dinilai menjadi bagian penting dalam mengatasi krisis sampah yang terus meningkat setiap tahun.
Isu tersebut menjadi pembahasan dalam Sarasehan Ulama bertajuk "Ekoteologi & Keberlanjutan Indonesia" yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta bersama Indonesia Sustainability Movement (Inamove) di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), pekan ini.
Baca juga: Sampah Kelapa Jadi Campuran Pakan, Biaya Pembesaran Unggas Turun 60 Persen
Forum ini mempertemukan ulama, akademisi, praktisi industri, dan pakar kebijakan publik untuk membahas persoalan sampah dari berbagai sudut pandang.
Sebagai konteks, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil sampah terbesar di dunia.
Berdasarkan paparan dalam forum tersebut, volume sampah nasional mencapai sekitar 50 juta ton per tahun, sementara sekitar 60 persen di antaranya belum dikelola secara optimal.
Kondisi ini membuat berbagai daerah menghadapi persoalan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA), pencemaran lingkungan, hingga meningkatnya emisi gas rumah kaca.
Direktur Badan Pelaksana PKU MUI DKI Jakarta sekaligus penulis Fikih Kota Global, Muladi Mughni, menjelaskan kalau dalam perspektif Islam, sampah atau Al-Afsah bukan sekadar benda yang dibuang, melainkan material yang masih memiliki nilai apabila dikelola secara benar.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan konsep Fikih Ma'alat, yaitu pendekatan yang menilai suatu kebijakan berdasarkan dampak jangka panjangnya terhadap masyarakat.
"Kebijakan yang baik bukan yang paling banyak mengelola sampah, melainkan yang paling berhasil mengurangi lahirnya sampah sejak dari hulu," kata Muladi, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, paradigma pengelolaan sampah harus bergeser dari sekadar mengolah sampah menjadi upaya mencegah munculnya sampah sejak sumbernya, misalnya melalui pengurangan penggunaan barang sekali pakai, pemilahan sampah dari rumah tangga, hingga perubahan pola konsumsi masyarakat.
Muladi juga mengingatkan bahwa anggaran negara yang digunakan untuk proyek pengelolaan sampah merupakan amanah publik.
Karena itu, menurutnya, kebijakan harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya menguntungkan investor, sementara risiko kerugian justru ditanggung publik.
Dari sisi teknis, praktisi rancang bangun industri Edy Sutrisman menilai tantangan terbesar masih berada pada kebiasaan masyarakat yang belum memilah sampah sejak dari rumah.
Menurutnya, sampah organik yang bercampur plastik dapat mengganggu kinerja fasilitas pengolahan sampah menjadi energi atau insinerator.
Selain persoalan teknis, Edy juga menyoroti aspek ekonomi. Ia menjelaskan bahwa wilayah Jawa, Bali, dan Madura saat ini mengalami surplus pasokan listrik hingga sekitar 50 persen. Karena itu, urgensi menjual listrik hasil pengolahan sampah kepada PLN masih menjadi bahan diskusi.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) membutuhkan investasi yang sangat besar, bahkan sekitar dua pertiga biaya proyek dialokasikan untuk pembangunan pembangkit listriknya.
Persoalan tata kelola turut menjadi perhatian. Mantan Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih menilai Indonesia berupaya mempercepat penerapan teknologi pengolahan sampah menjadi energi, sementara negara-negara seperti Jepang dan China membutuhkan waktu puluhan tahun untuk membangun budaya memilah sampah di tingkat masyarakat.
Ia juga mempertanyakan minimnya konsultasi publik dalam penyusunan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 109. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan maladministrasi sekaligus meningkatkan beban fiskal apabila proyek-proyek tersebut bergantung pada investasi asing dalam jangka panjang.
Sementara itu, Peneliti Lingkungan Senior Institut Pertanian Bogor Kiman Siregar menilai setiap kebijakan pengelolaan sampah seharusnya menggunakan pendekatan Life Cycle Assessment (LCA), yaitu metode yang menghitung dampak lingkungan sepanjang siklus hidup suatu produk atau sistem.
Ia menilai narasi mengenai pengolahan sampah perlu diubah dari sekadar membakar sampah menjadi upaya mengurangi emisi karbon sehingga memiliki nilai ekonomi hijau yang lebih jelas.
Menurut Kiman, kemampuan biomassa maupun sampah dalam menekan emisi karbon seharusnya menjadi salah satu dasar penentuan nilai ekonominya, bukan hanya mengacu pada nilai kalor seperti batu bara.
Pendekatan tersebut dinilai dapat membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku usaha kecil, BUMD, maupun berbagai lembaga pengelola sampah sekaligus membantu pencapaian target penurunan emisi nasional.
Di sisi lain, CEO PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) Fadli Rahman mengatakan pemerintah saat ini mendorong pembangunan fasilitas PSEL melalui Peraturan Presiden Nomor 109 sebagai bagian dari upaya mengurangi pencemaran lingkungan dan menekan emisi.
Menurutnya, teknologi PSEL mampu mengurangi emisi hingga sekitar 80 persen dibandingkan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Program tersebut direncanakan dibangun di 31 lokasi, dengan tahap awal di Bali, Bekasi, dan Solo.
Ia menambahkan, proyek tersebut juga dirancang melibatkan sektor informal, termasuk para pemulung, agar mereka menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur.
Sarasehan tersebut menyimpulkan bahwa penyelesaian krisis sampah nasional membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Selain memanfaatkan teknologi, diperlukan penguatan budaya memilah sampah, edukasi berbasis nilai keagamaan, serta kebijakan pemerintah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.