TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN – Langkah pelaporan terhadap Kasatreskrim dan penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota ke Ombudsman RI menuai perhatian sejumlah kalangan.
Pasalnya, proses penyidikan yang dipersoalkan sebelumnya telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan hasilnya menguatkan langkah penyidik dalam menangani perkara.
Ketua Peradin Pasuruan Raya Sueb Efendi menegaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan kepada lembaga negara.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa perkara yang menjadi objek laporan tersebut telah melalui proses pengujian hukum di pengadilan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Beri Apresiasi Badan Usaha yang Tertib Bayar Iuran Karyawan
Menurutnya, putusan praperadilan seharusnya menjadi salah satu rujukan dalam menilai apakah suatu proses penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum atau tidak.
“Proses hukum ini sudah berjalan dan telah diuji melalui praperadilan. Putusan pengadilan tentu harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidik,” ujar Sueb, Kamis (25/6/2026).
Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, transparan, akuntabel, dan memenuhi seluruh aspek formil maupun materiil yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai ada celah sedikit pun dalam proses penegakan hukum. Semua tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan secara bersih, transparan, serta humanis,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua GM FKPPI Pasuruan Ayik Suhaya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan dan tidak membangun opini yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurut Ayik, aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang dimiliki.
“Kalau prosesnya sudah diuji melalui mekanisme hukum dan ada putusan pengadilan, tentu itu harus dihormati. Jangan sampai energi kita habis untuk memperdebatkan hal-hal yang sebenarnya sudah mendapatkan penilaian dari lembaga peradilan,” ujarnya.
Ia menilai, pengawasan publik terhadap aparat penegak hukum tetap penting dilakukan.
Namun pengawasan tersebut harus didasarkan pada data, fakta, dan koridor hukum yang jelas.
“Kita semua tentu menginginkan penegakan hukum yang bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Karena itu mari mengawal proses hukum secara proporsional tanpa membangun asumsi yang tidak berdasar,” tegasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan judi online, Agus Sugiono.
Namun gugatan tersebut kandas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bangil, Poltak, menolak seluruh permohonan pemohon.
Dalam amar putusannya, hakim menerima eksepsi yang diajukan termohon, yakni Satreskrim Polres Pasuruan Kota, serta menyatakan Pengadilan Negeri Bangil tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
Putusan tersebut sekaligus memperkuat langkah penyidik dalam menetapkan Agus Sugiono sebagai tersangka perkara dugaan judi online yang sebelumnya dipersoalkan melalui jalur praperadilan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga mengatakan, putusan hakim menjadi penegasan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan pihaknya telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Buktikan Kelasnya, Pasuruan United Lolos ke 8 Besar Tanpa Terkalahkan
Menurut Decky, penyidik sejak awal bekerja dengan prinsip kehati-hatian, terutama dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kami tidak mungkin menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup. Karena ini menyangkut hak seseorang dan harus dilakukan secara profesional,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP dan standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.
Karena itu, tidak ada tindakan sewenang-wenang dalam proses penanganan perkara tersebut.
Putusan hakim, lanjut Decky, sekaligus menjawab berbagai tudingan yang sebelumnya menyebut proses penetapan tersangka dilakukan secara cacat prosedur.
“Dengan adanya putusan ini, tuduhan bahwa proses penyidikan dilakukan tidak sesuai aturan sudah terjawab. Hakim menilai proses yang kami lakukan sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami terbuka terhadap kritik dan saran. Namun kritik harus disampaikan berdasarkan fakta, bukan asumsi atau tuduhan yang dapat menyesatkan opini publik,” tegasnya.
Ke depan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan serta penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)