Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Di saat target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Cirebon tahun 2026 dipatok mencapai Rp 105 miliar, realisasi hingga pertengahan Juni baru menyentuh kisaran 50 persen.
Di balik angka tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon menemukan berbagai kendala yang sebagian besar terjadi di tingkat desa, mulai dari warga yang menunggu musim panen hingga persoalan setoran pajak yang tidak sampai ke kas daerah.
Kondisi itu mendorong Bappenda Kabupaten Cirebon menggelar evaluasi bersama para camat guna memetakan hambatan di lapangan sekaligus merumuskan strategi percepatan penagihan pajak hingga akhir tahun.
Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Bappenda Kabupaten Cirebon, Anne Sri Mulyani mengatakan, evaluasi dilakukan karena masih banyak wilayah yang belum mampu mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan.
"Realisasi kita ada di angka sekitar 50 persen. Masih banyak yang belum mencapai target sehingga dilakukan rapat evaluasi untuk mencari kendala, solusi, dan langkah yang akan dilakukan," ujar Anne saat diwawancarai media, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan data Bappenda hingga 12 Juni 2026, penerimaan PBB-P2 baru mencapai sekitar Rp 16,02 miliar.
Sementara target yang harus dicapai sepanjang tahun ini sebesar Rp 105 miliar.
Meski demikian, Anne menyebut, seluruh kecamatan di Kabupaten Cirebon telah menyatakan komitmennya untuk mempercepat penagihan PBB-P2 hingga Oktober 2026.
Bahkan, sejumlah kecamatan menargetkan pelunasan hingga 100 persen.
"Kami mencari kendalanya apa, kemudian solusi yang akan disampaikan dan tindakan yang akan dilakukan oleh para camat," ucapnya.
Dari hasil evaluasi sementara, Bappenda menemukan sejumlah faktor yang menyebabkan penerimaan PBB-P2 belum optimal.
Salah satunya adalah tingkat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang masih perlu ditingkatkan.
Selain itu, karakteristik masyarakat di wilayah pedesaan juga menjadi faktor yang cukup berpengaruh.
Banyak wajib pajak yang memilih membayar setelah musim panen tiba karena kondisi ekonomi mereka sangat bergantung pada hasil pertanian.
"Kendalanya banyak sekali. Desa-desa itu melakukan pembayaran di akhir karena yang pertama menunggu panen, yang kedua memang masih banyak juga yang ketaatannya belum sampai ke masyarakat," jelas dia.
Tak hanya soal kesadaran masyarakat, Bappenda juga menemukan persoalan lain yang lebih serius.
Dalam beberapa kasus, masyarakat telah membayar pajak, namun setoran tersebut tidak tercatat dalam sistem karena tidak sampai ke kas daerah.
Menurut Anne, keberadaan sistem digital saat ini membuat persoalan tersebut lebih mudah terdeteksi dibandingkan sebelumnya.
"Tandanya itu masyarakat sudah membayarkan pajak, tapi tidak disetorkan ke kami. Kami sudah menggunakan sistem sehingga ketika ada masyarakat yang mengaku sudah membayar tetapi datanya tidak ada, itu bisa terlihat," katanya.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Bappenda telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Cirebon.
Pemeriksaan lapangan dijadwalkan dilakukan pada Agustus 2026 terhadap desa-desa yang terindikasi mengalami permasalahan setoran pajak.
Sementara itu, data per 12 Juni 2026 menunjukkan Kecamatan Pabedilan menjadi wilayah dengan realisasi PBB-P2 tertinggi, yakni mencapai 52,49 persen.
Sebaliknya, Kecamatan Susukan menjadi wilayah dengan capaian terendah, yaitu 5,47 persen.
Meski masih menghadapi berbagai tantangan, Bappenda tetap optimistis target penerimaan dapat dikejar melalui percepatan penagihan yang dilakukan seluruh kecamatan dalam beberapa bulan ke depan.
"Dari 40 kecamatan siap untuk melakukan percepatan sampai Oktober, bahkan ada yang menargetkan lunas 100 persen ataupun di atas target yang ditentukan," ujarnya.
Dengan waktu yang tersisa sekitar enam bulan hingga akhir tahun, keberhasilan Kabupaten Cirebon mencapai target PBB-P2 kini sangat bergantung pada efektivitas penagihan di lapangan, meningkatnya kesadaran wajib pajak, serta pengawasan terhadap alur setoran agar setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah.
Baca juga: PBB-P2 Kabupaten Cirebon Baru Tercapai 44 Persen, Ini Kendala yang Dialami Pemkab