Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi sesuai tarif PNBP (penerimaan negara bukan pajak)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Jumat, dengan memeriksa dua saksi dari biro jasa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, mengatakan kedua saksi yang diperiksa ialah NKY, pegawai PT Bali Soft, dan GPA dari pihak swasta.

"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi sesuai tarif PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," kata Budi.

Menurut Budi, penyidik mendalami dugaan bahwa biro jasa diminta memberikan uang di luar tarif resmi agar pengurusan dokumen keimigrasian, seperti kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), dan visa on arrival (VoA), dapat diproses.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2-3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sementara Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 Silmy Karim, tersangka lainnya ialah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026.