TRIBUNTRENDS.COM - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkap motif di balik aksi penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29).
Dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan pelaku melakukan kekerasan secara sadar sebagai bentuk pelampiasan emosi.
Menurut Hendra, emosi tersebut dipicu oleh tekanan yang dialami Taufik saat bekerja sebagai debt collector atau penagih utang.
Beban pekerjaan disebut kerap memengaruhi kondisi psikologis pelaku sebelum akhirnya melampiaskan kemarahannya kepada korban.
"Jadi, dari hasil proses penyidikan, kita sampaikan bahwa dia secara sadar melakukan tindakan itu (kekerasan/penganiayaan) ya. Dia melakukan itu sebagai pelampiasan dia, dalam pekerjaan dia sebagai debt collector."
"Di mana mungkin dia tidak mendapatkan targetnya atau ribut dengan targetnya. Dia pulang itu dalam keadaan kesal dan melampiaskannya kepada pacarnya ini (YTR)," kata Hendra dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: Awal Mula Taufik Hidayat Siksa YTR, Pukul Pakai Kursi dan Kuras Hartanya, Nama Dipakai untuk Pinjol
Polisi juga mengungkap bahwa perilaku agresif Taufik tidak hanya dialami oleh YTR.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku disebut beberapa kali melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua orang tuanya ketika sedang berada dalam kondisi emosi.
"Demikian juga ketika di rumah. Ini berdasarkan korelasinya di rumah ketika dia pulang, tidak mendekat sesuatu dia secara kalap ini mencari orang tuanya sedang di sawah pun dia pukul itu. Sehingga dilerai oleh kawan-kawan bapaknya."
Hendra menjelaskan, kebiasaan melampiaskan kemarahan itu menjadi pola perilaku yang kemudian turut menimpa YTR selama menjalin hubungan dengan pelaku.
"Jadi disinilah emosional ini dilampiaskan juga kepada si korban ini," terang Hendra.
Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR berlangsung dalam kurun waktu sekitar tiga tahun.
Kekerasan itu tidak terjadi di satu tempat, melainkan berpindah-pindah lokasi.
Hasil investigasi Polda Jawa Barat mengungkap sedikitnya terdapat empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diidentifikasi selama proses penyidikan berlangsung.
"Nah, inilah yang terjadi selama 3 tahun, dia lakukan itu di berbagai TKP, yang berdasarkan hasil investigasi ini ada 4 TKP yang kita berhasil mendapatkan informasi," imbuh Hendra.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkap Taufik Hidayat melakukan penganiayaan kepada YTR dengan berbagai cara.
Di antaranya dengan cara memukul dengan tangan kosong, besi, senjata tajam, hingga helm. Korban juga kerap kali dilukai menggunakan rokok.
Selain itu. Taufik juga menyekap korban di sebuah kamar yang dikunci dari luar. Hal tersebut dilakukan secara berulang sejak bulan Mei 2024 hingga Juni 2026.
"Selanjutnya saya ingin menyampaikan modus operandinya. Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, menggunakan helm, menyudut dengan rokok."
"Menempatkan korban di kamar kos dan tidak dibolehkan keluar, dikunci dari luar, dan ini dilakukan secara berulang-ulang dari tahun tadi bulan Mei 2024 hingga Juni 2026," terang Rudi dalam konferensi persnya pada hari ini, Jumat (26/6/2026).
Menurut Rudi, berbagai macam tindakan kekerasan itu dilakukan Taufik Hidayat karena ia merasa kesal hingga merasa cemburu kepada korban.
"Dilakukan karena kekesalan kecemburuan terhadap korban," imbuh Rudi.
Baca juga: Hotman Paris Open Donasi untuk Korban Taufik Hidayat, Minta Prabowo Sumbang Rp1 Juta: Hanya Simbolik
Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat terungkap setelah korban YTR diantarkan ke rumah sakit.
Saat itu YTR dalam kondisi mengenaskan setelah 3 tahun disekap Taufik Hidayat.
Mata kanan korban YTR mengalami infeksi berat dan mengalami luka-luka di bagian kepala.
Tak hanya itu, korban juga mengalami luka robek di bagian mulut, kehilangan dua gigi atas dan satu gigi bawah, serta banyak bekas luka dan sundutan rokok di tubuhnya.
Saat ini, Taufik Hidayat sudah ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Taufik ditangkap Tim Resmob Polda Jabar pada Selasa (23/6/2026) pukul 18.30 WIB setelah dinyatakan buron.
(TribunTrends/Tribunnews/Faryyanida Putwiliani)