3 BERITA POPULER PADANG: Antrean SPBU Mengular, Sanksi Suporter Lempar Sepatu dan Pemusnahan Sabu
Rahmadi June 27, 2026 09:01 AM

Pertama, antrean panjang kendaraan kembali menghiasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Kayu Gadang, yang terletak di kawasan Simpang Kampus, Kelurahan Pasa Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat.

Pantauan langsung reporter TribunPadang.com, Arif Ramanda di lokasi Jumat (26/6/2026) sekira pukul 17.50 WIB, kepadatan kendaraan terlihat mendominasi di jalur pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi.

Kedua, Semen Padang FC dijatuhi sanksi denda total Rp90 juta oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI akibat dua pelanggaran yang terjadi saat menghadapi Persebaya Surabaya pada kompetisi Super League 2025/2026 di Stadion Haji Agus Salim, Padang, Mei 2026.

Sanksi tersebut merupakan hasil sidang Komdis PSSI yang digelar beberapa waktu lalu. 

Ketiga, Polda Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika berupa 179,39 gram sabu dan 98 butir pil ekstasi di Mapolda Sumbar, Jumat (26/6/2026).

Pemusnahan dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Baca selengkapnya berikut ini:

1. Antrean Solar di SPBU Kayu Gadang Padang Mengular hingga Bahu Jalan

Antrean panjang kendaraan kembali menghiasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Kayu Gadang, yang terletak di kawasan Simpang Kampus, Kelurahan Pasa Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat.

Pantauan langsung reporter TribunPadang.com, Arif Ramanda di lokasi Jumat (26/6/2026) sekira pukul 17.50 WIB, kepadatan kendaraan terlihat mendominasi di jalur pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi.

Deretan truk-truk berukuran besar tampak mengular panjang demi mendapatkan pasokan bahan bakar. 

Antrean kendaraan roda enam ke atas ini bahkan meluber hingga memakan bahu jalan utama di sekitar kawasan tersebut.

Baca juga: Respon Pertamina Patra Niaga Terkait Antrean Truk Isi Solar di SPBU Kayu Gadang Padang 

Kondisi kontras terlihat pada jalur pengisian BBM lainnya di SPBU yang sama.

Jalur pengisian Pertalite tampak disesaki oleh ratusan kendaraan roda dua.

Mereka antre dengan rapat.

Sementara itu, jalur pengisian Pertamax terpantau lengang dan lancar.

Hanya terlihat dua atau tiga kendaraan saja yang melakukan pengisian di jalur nonsubsidi tersebut tanpa perlu mengantre lama.

Kesaksian Sopir Truk

Seorang sopir truk, Bagus, mengaku sengaja ikut mengantre pada sore hari ini guna mempersiapkan armada kendaraannya untuk operasional esok hari. 

Truk yang dikemudikannya dijadwalkan akan membawa muatan pasir.

"Saya antre hari ini biar persiapan untuk muatan pasir esok pagi. Jadi besok subuh atau pagi tinggal gas lagi, tanpa perlu memikirkan dan pusing lagi mencari minyak solar," ujar Bagus.

Bagus menambahkan, pemandangan antrean panjang untuk mendapatkan Solar di Kota Padang seolah sudah menjadi makanan sehari-hari bagi para pengemudi angkutan berat.

Menurutnya, jika kondisi SPBU sedang sangat padat seperti sore ini, waktu tunggu yang harus dihabiskan para sopir bisa mencapai satu jam lamanya.

"Untuk pengisian solar emang sudah biasa antre seperti ini. Kalau lagi padat-padatnya, bisa antre sampai satu jam. Kuncinya emang harus sabar saja menghadapi situasi di lapangan," imbuhnya pasrah.

Baca juga: Jeritan Sopir di Kuranji Padang: Rugi Waktu dan Uang Ludes Saat Antre, Masih Dihantui Solar Habis

Bersyukur Harga Subsidi Tetap Stabil

Hal senada juga diungkapkan oleh Irwan seorang sopir truk jenis Colt Diesel.

Saat diwawancarai, Irwan mengaku sudah terjebak di dalam barisan antrean selama hampir tiga puluh menit.

"Sabar aja dulu, mau bagaimana lagi. Kemudian kita juga harus bersyukur karena harga solar sampai saat ini masih aman dan tidak mengalami kenaikan," ungkap Irwan.

Ia menilai, stabilitas harga Solar bersubsidi saat ini sangat membantu kelangsungan mata pencaharian para sopir logistik, di tengah fluktuasi harga BBM nonsubsidi lainnya.

"Harganya masih stabil, beda cerita kalau dibanding dengan Pertamax atau Dexlite yang harganya naik melejit," tuturnya membandingkan.

Lebih lanjut, Irwan berharap pemerintah bisa mempertahankan harga subsidi ini agar tidak memberatkan masyarakat kecil, khususnya para pekerja sektor transportasi.

Baca juga: Polda Sumbar Ungkap Dua Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM, Sita Ribuan Liter Bio Solar

Jeritan Pengendara Motor di Jalur Pertalite

Kepadatan tidak hanya milik para pengemudi truk.

Di sudut lain SPBU Kayu Gadang, para pengendara roda dua juga harus berjuang menembus barisan antrean di jalur Pertalite.

Iqbal Nusa salah seorang pengendara sepeda motor yang sedang mengantre, mengeluhkan waktu tunggunya yang juga tersita cukup banyak hanya untuk mengisi tangki motornya.

"Saya sudah hampir dua puluh menit berdiri di atas motor menunggu giliran. Jalur Pertalite ini selalu penuh kalau jam pulang kantor seperti sekarang," kata Rian, pengendara lainnya.

Ia berharap harga Pertalite juga tidak naik, sebelumnya Rian memakai Pertamax karna malas antre.

“Biasa pakai Pertamax tapi harga udah naik ya beralih Pertalite walaupun harus antre,”tutupnya.

2. Imbas Suporter Lempar Sepatu dan Nyalakan Flare, Semen Padang FC Didenda Rp90 Juta

Semen Padang FC dijatuhi sanksi denda total Rp90 juta oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI akibat dua pelanggaran yang terjadi saat menghadapi Persebaya Surabaya pada kompetisi Super League 2025/2026 di Stadion Haji Agus Salim, Padang, Mei 2026.

Sanksi tersebut merupakan hasil sidang Komdis PSSI yang digelar beberapa waktu lalu. 

Komdis menilai Semen Padang FC lalai dalam mengendalikan perilaku suporternya, baik saat pertandingan berlangsung maupun setelah laga berakhir.

Pelanggaran pertama terjadi pada menit ke-69 ketika seorang suporter dari tribun melempar sepatu ke arah asisten wasit. 

Baca juga: Semen Padang FC Siapkan 35 Pemain untuk Liga 2, Bidik Juara dan Promosi ke Liga 1

Tindakan tersebut dinilai membahayakan perangkat pertandingan dan mencederai prinsip fair play sehingga Komdis menjatuhkan denda sebesar Rp30 juta.

Pelanggaran kedua terjadi setelah pertandingan usai. 

Saat bus tim Semen Padang FC meninggalkan stadion, sekelompok suporter menyalakan flare di luar area stadion.

Insiden itu membuat Kabau Sirah kembali dijatuhi sanksi denda sebesar Rp60 juta.

Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan Semen Padang FC mencapai Rp90 juta.

Laga tersebut sendiri berakhir dengan kekalahan telak Kabau Sirah 0-7 dari Persebaya Surabaya.

Manajer Semen Padang FC, Braditi Moulevey, membenarkan adanya sanksi tersebut. 

Ia memastikan manajemen akan memenuhi kewajiban membayar denda yang dijatuhkan Komdis PSSI.

"Ya, denda itu akan dibayar oleh manajemen," kata Braditi Moulevey kepada TribunPadang.com, Jumat (26/6/2026).

"Sudah kita bahas terkait itu dan nantinya pasti akan kita bayar," ujarnya.

Alihkan Fokus

Meski sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran saat masih berlaga di Liga 1 musim lalu, Semen Padang FC kini telah mengalihkan fokus untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim 2026/2027.

Braditi mengungkapkan para pemain Kabau Sirah telah mulai berkumpul di mess tim yang berada di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, sebagai bagian dari persiapan menghadapi kompetisi.

"Sejak kemarin pemain sudah mulai masuk di mess dan akan terus berdatangan. Saat masuk ke mess mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan," katanya.

Setelah seluruh pemain berkumpul, tim akan menjalani latihan perdana di bawah arahan Pelatih Kepala Nilmaizar.

"Pemain akan segera latihan setelah semuanya berkumpul," tegasnya.

Menurut Braditi, Semen Padang FC akan diperkuat 35 pemain musim ini yang terdiri atas perpaduan pemain muda dan senior.

"Untuk musim ini total ada 35 pemain. Itu merupakan kombinasi pemain muda dan senior," jelasnya.

Jumlah tersebut dipilih untuk mengantisipasi padatnya jadwal kompetisi.

"Di Liga 2 nanti ada 28 pertandingan, ditambah Piala Liga sekitar 10 pertandingan. Karena itu kami memaksimalkan kuota menjadi 35 pemain," ujarnya.

Ia juga menyebut regulasi Liga 2 musim ini mewajibkan setiap klub memainkan dua pemain U-21 dalam setiap pertandingan.

"Pemain muda akan kita maksimalkan menit bermainnya. Itu juga sesuai regulasi pemain U-21 yang wajib dimainkan dalam setiap pertandingan," jelasnya.

Pakai 3 Pemain Asing

Selain itu, Semen Padang FC akan menggunakan tiga pemain asing sesuai regulasi serta dua pemain naturalisasi.

"Untuk pemain asing musim ini ada tiga orang sesuai regulasi liga. Dan dua orang pemain naturalisasi," katanya.

Braditi berharap persiapan yang dilakukan lebih awal mampu meningkatkan chemistry tim sehingga target promosi ke Liga 1 sekaligus menjadi juara Liga 2 dapat tercapai.

"Kita berharap dengan persiapan lebih awal ini chemistry tim semakin baik sehingga bisa lolos ke Liga 1 dan menjadi juara Liga 2. Karena itu kita mempersiapkan semuanya jauh-jauh hari," tegasnya.

Ia menambahkan, manajemen juga telah menyiapkan seluruh fasilitas penunjang, mulai dari mess, tempat latihan, stadion hingga fasilitas nonteknis lainnya untuk mendukung performa tim sepanjang musim.
 

3. Dirresnarkoba Polda Sumbar Blender Sabu dan Ekstasi Asal Riau Pakai Cairan Pemutih Baju

Polda Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika berupa 179,39 gram sabu dan 98 butir pil ekstasi di Mapolda Sumbar, Jumat (26/6/2026).

Pemusnahan dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pemutih pakaian hingga tidak dapat digunakan lagi.

Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di dua wilayah, yakni Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar.

Baca juga: Pabrik Sabu di Padang Digerebek BNN, Gubuk di Kaki Bukit Ngalau Jadi Laboratorium Rahasia

"Barang ini berasal dari luar Sumbar, tepatnya dari Riau. Sementara barang itu kita amankan di Tanah Datar dan Agam," kata Kombes Pol Wedy Mahadi kepada wartawan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial J dan K.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami yang ditugaskan di wilayah yang dianggap rawan, terutama di perbatasan Sumbar," tegasnya.

Wedy menyebut kedua tersangka merupakan pemain baru dalam jaringan peredaran narkotika.

"Keduanya baru pertama kali diamankan terkait kasus ini. Dari tangan mereka kami mengamankan barang bukti hampir 200 gram," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Baca juga: Warga Kasang Geruduk Ombudsman Sumbar, Desak Usut Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.