POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Jajaran Polres Kupang berhasil membekuk dua terduga pelaku pelemparan mobil pikap di Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.
Dua terduga pelaku tersebut adalah anak di bawah umur berinisial M.Y R (16) dan A.T (16). Akibat pelemparan mobil tersebut menyebabkan korban yang juga sopir atas nama Marvel Mbau meninggal dunia.
Keduanya diamankan pada Jumat (26/6/2026) sore dari rumah mereka di Desa Tolnaku dan Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, sebelum dibawa ke Mapolsek Fatuleu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H menyampaikan ini dalam keterangan tertulisnya yang dikirim Paur Humas, Ipda Lalu Randi Hidayat kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (27/6/2026).
Baca juga: Olahraga Bersama Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kupang Perkuat Sinergi TNI, Pemda dan Forkopimda
Adapun kronologis penangkapan kedua tersangka pelaku itu bahwa pasca terjadi kasus pelemparan terhadap korban Marven Mbau saat melintas mengemudikan kendaraan pikap di Desa Camplong 2, Kasatreskrim mengeluarkan springab pers Satreskrim Polres dengan Pers Polsek Fatuleu.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, penyidik Polres Kupang mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.
Kedelapan saksi tersebut yakni J.B F (16), A.B (16), Y.h (14), K. B. F (17), O. R.S(17), ERIK UTAN (16) dan L. B (19) yang berada bersama terduga pelaku saat malam kejadian itu.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi maka penyidik berhasil mengamankan 2 terduga Pelaku Anak (ABH) atas nama M.Y R (16) dan A.T (16).
Kronologis kejadian dimana awalnya para saksi dan terduga ABH mengkonsumsi miras pada hari Senin tgl 22 Juni 2026, sekitar Pukul 20.00 Wita, di rumah saksi O.S.
Baca juga: Satlantas Polres Kupang Gerak Cepat Olah TKP dan Atur Lalu Lintas Pasca Kecelakaan Truk Pasir
Kemudian pada pukul 23.00 Wita mereka ke sebuah pesta nikah di Desa Camplong 2, Dusun Batukarang. Sekitar pukul 02.00 Wita ketika pulang ABH A mengajak semua untuk melempar mobil, tapi tidak ada yang jawab.
Setibanya di TKP 2 terduga pelaku berhenti di pinggir jalan (deker) sedangkan 8 saksi lainnya meneruskan perjalanan.
Pada sekitar Pukul 03.00 Wita, kedua pelaku yang masih dibawah usia melakukan pelemparan dengan batu yang telah digenggam terhadap 1 unit kendaraan pikap warna hitam dengan terpal warna orange di bagian belakang.
Setelah melakukan pelemparan kedua pelaku berlari menyusul para saksi yang sudah berjalan duluan.
Ketika sampai di rumah saksi E.U , pelaku A menceritakan bahwa mereka melempar mobil pikap yang melintas.
Akibat dari perbuatan terdua Pelaku Anak (ABH) tersebut korban mengalami patah tulang tengkorak kepala bagian kanan, hingga korban meninggal dunia.
Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kupang Kumpulkan 150 Kantong Darah
Saat melintasi ruas Jalan Timor Raya km 45 kaca kendaraan korban dalam keadaan terbuka sehingga batu yang dilempar dari arah kanan langsung menghantam kepala bagian kanan korban.
Meski sempat berusaha menghentikan kendaraan ke bahu jalan, korban akhirnya pingsan. Istrinya kemudian menghubungi keluarga yang selanjutnya meneruskan informasi kepada anggota Polsek Fatuleu yang sedang bertugas.
Petugas yang tiba di lokasi segera mengevakuasi korban menggunakan mobil patroli menuju RSUD Naibonat. Karena kondisinya terus memburuk, korban kemudian dirujuk ke RSUD W.Z. Johannes Kupang untuk mendapatkan penanganan lanjutan.
Namun sebelum operasi dapat dilakukan, korban mengembuskan napas terakhir pada Rabu (24/6/2026) pukul 11.40 WITA akibat luka berat berupa patah tulang tengkorak di bagian kanan kepala.
Jenazah korban dijadwalkan dimakamkan oleh pihak keluarga pada Sabtu (27/6/2026).
Polres Kupang menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja, terutama pada malam hari, agar tidak terlibat dalam tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain maupun berujung pada proses hukum.(*)