TRIBUNJAMBI.COM – Tabir gelap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak di bawah umur di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi akhirnya terkuak secara dramatis.
Adapun rahasia memilukan yang terpendam rapat selama dua tahun itu akhirnya terbongkar ke permukaan berkat kepekaan seorang tetangga di kampung halaman korban.
Aksi bejat tersebut diduga dilakukan oleh ayah tiri korban sendiri berinisial ST (51).
Pelaku kini telah berhasil diringkus dan diamankan oleh aparat kepolisian Polres Muaro Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepedulian Tetangga Jadi Kunci Keberanian Korban
Peristiwa traumatis yang sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2024 lalu ini baru menemui titik terang dua tahun kemudian.
Selama kurun waktu tersebut, korban terpaksa memendam trauma mendalam seorang diri akibat rasa takut yang luar biasa.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Robby Nizar, mengungkapkan momentum terbongkarnya kasus ini berawal saat korban berada di kampung halamannya di Maro Sebo Ulu.
Di sana, seorang tetangga yang menaruh curiga atau kepedulian mencoba bertanya langsung kepada korban mengenai kondisi yang dialaminya.
Baca juga: Istri Pulang Kampung, Ayah Tiri di Muaro Jambi Cabuli Anak di Bawah Umur
Baca juga: Tingkatkan Keamanan, Pemkot Jambi Pasang Ribuan CCTV Terintegrasi JCOC
Pertanyaan tulus dari tetangga tersebut rupanya menjadi pemantik keberanian bagi korban yang selama ini tertekan.
Korban akhirnya berani bersuara dan menceritakan seluruh petaka yang dialaminya kepada sang ibu kandung, yang selama dua tahun ini sama sekali tidak mengetahui perangai busuk sang suami.
Geram mendengar pengakuan anaknya, sang ibu langsung membuat laporan resmi ke Polres Muaro Jambi.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka ST telah merencanakan aksi bejatnya dengan sangat matang.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan sengaja membujuk atau meminta istrinya (ibu kandung korban) untuk pulang kampung ke Maro Sebo Ulu.
Begitu rumah dalam keadaan sepi dan hanya menyisakan pelaku serta anak tirinya, ST langsung memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan nafsu bejatnya tanpa diketahui oleh siapa pun.
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di rumah mereka, masing-masing di kamar, ruang tamu, dan ruang tengah," ujar IPTU Robby.
Meski sempat tertutupi selama dua tahun, polisi memastikan proses pembuktian hukum terhadap tersangka ST sudah sangat kuat.
Dalam penyidikan kasus ini, unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi telah menyita sejumlah barang bukti fisik di lapangan, termasuk satu helai seprai yang berada di lokasi kejadian.
Selain bukti fisik, penyidik juga telah resmi mengantongi dokumen pendukung berupa hasil Visum et Repertum serta hasil pemeriksaan psikologis korban yang mempertegas adanya dampak trauma berat pada mental sang anak.
Saat ini, ST telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan.
Atas tindakan kejinya, ia dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
DISCLAIMER
Baca juga: Pantai Cemara Jambi Jadi ‘Rest Area’ Ribuan Burung Migran, Pengelolaannya Kini Dievaluasi
Baca juga: Tak Cukup Modal Daftar, Bakal Calon Ketua Demokrat Jambi Harus Kantongi 30 Persen Dukungan
Baca juga: Mengapa Tebo Banyak Tambang Emas Ilegal? 300 Rakit PETI, Razia Polisi, Warga Terbelah