Anak ASN Daftar SMP Lewat Jalur Afirmasi di Gunungkidul, Mundur Setelah Diverifikasi
Hari Susmayanti June 27, 2026 11:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sebuah kejanggalan membingungkan terjadi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tingkat SMP di Gunungkidul.

Seorang anak pegawai negeri sipil (PNS) kedapatan mendaftar lewat jalur afirmasi.

Jalur arifmasi adalah jalur yang khusus disediakan untuk siswa dari keluarga kurang mampu, setelah datanya lolos dalam sistem kemiskinan nasional.

Setelah terungkap merupakan anak seorang ASN, calon siswa tersebut akhirnya mengundurkan diri dari jalur afirmasi.

Dikutip dari Kompas.com, terungkapkan temuan ini bermula saat calon siswa tersebut mendaftar di SMP Negeri 1 Wonosari.

Pihak panitia penerimaan siswa baru kemudian melakukan verifikasi data para calon pendaftar.

Namun saat proses verifikasi, petugas mendapati bahwa orang tua calon siswa tersebut adalah seorang ASN.

Karena tidak memenuhi syarat, calon siswa tersebut akhirnya mengundurkan diri dari jalur afirmasi.

Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul Nunuk Setyowati mengatakan calon siswa tersebut memang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 2.

Secara aturan, warga yang masuk data tersebut memang memenuhi syarat untuk mendaftar melalui jalur afirmasi.

Tetapi setelah proses verifikasi, ternyata diketahui orang tuanya berprofesi sebagai ASN.

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata siswa ini, orang tuanya bekerja sebagai PNS," kata Nunuk dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/6/2026). 

Nunuk mengatakan, setelah temuan tersebut terungkap, calon siswa yang bersangkutan memilih mengundurkan diri dari proses SPMB jalur afirmasi di SMP Negeri 1 Wonosari. 

Pihaknya juga memastikan nama siswa tersebut sudah tidak lagi tercatat sebagai peserta seleksi.

"Siswa bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai pendaftar," kata dia.

Temuan itu menrut Nunuk langsung disampaikan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Gunungkidul agar dilakukan tindak lanjut.

"Catatan bersama agar ada perbaikan sehingga ke depannya data bisa lebih akurat," ucap Nunuk.

Sementara itu pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial P3A Gunungkidul Suyono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait temuan tersebut. 

Ia menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian Sosial, ASN, anggota TNI, maupun Polri yang tercatat dalam desil 1 hingga 4 DTSEN tidak termasuk kategori penerima bantuan sosial.

Menurut Suyono, apabila ditemukan ketidaksesuaian data, pembaruan dapat dilakukan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di masing-masing kalurahan.

"Ada ketentuannya sehingga data tersebut bisa diubah sesuai perkembangan masyarakat," ungkapnya.

Baca juga: Mengenal Afirmasi, Kebiasaan Positif yang Banyak Dilakukan di Pagi Hari

 Mengenal Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur penerimaan siswa baru yang khusus disediakan bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas (berkebutuhan khusus).

Tujuan utama dari jalur ini adalah untuk memberikan keadilan dan memastikan anak-anak dari keluarga rentan tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak di sekolah negeri, tanpa harus bersaing secara nilai akademik atau jarak zonasi yang ketat.

Ada dua poin penting tentang cara kerja jalur afirmasi ini:

  • Syarat Bukti Ekonomi: Untuk bisa mendaftar, calon siswa harus terdaftar dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah. Contohnya seperti memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau masuk dalam basis data kemiskinan pemerintah (seperti data DTSEN atau DTKS).
  • Kuota Khusus: Di setiap sekolah negeri, pemerintah biasanya mengunci kuota minimal sebesar 15 persen dari total daya tampung sekolah khusus untuk jalur afirmasi ini.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.