TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin memasuki babak baru.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara.
Kini kasus yang dilaporkan oleh mantan asisten rumah tangga ART Erin, Herawati, telah naik ke tahap penyidikan.
"Saya sudah berkomunikasi dengan penyidik bahwa beberapa hari lalu sudah dilakukan gelar perkara, untuk perkara sepakat dinaikkan ke tahap penyidikan," ungkap Joko Adi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (27/6/2026).
Setelah kasus naik sidik, polisi kini tengah melengkapi administrasi penyidikan.
Pemeriksaan terhadap para saksi untuk dimintai keterangan juga segera dijadwalkan pihak penyidik.
"Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan."
Sementara sebelumnya, Nur Rohmah yang juga saksi dalam kasus ini mengubah keterangannya yang menguntungkan pihak Herawati.
Padahal ART yang bekerja di rumah Erin itu sempat diminta bersaksi untuk membantu pihak mantan istri Andre Taulany.
Namun, dalam pengakuannya, Nur mengeklaim kesaksian sebelumnya berada di bawah tekanan dan ancaman.
Baca juga: Doa Erin Eks Istri Andre Taulany di Tengah Konflik dengan Mantan ART, Singgung Ketenangan Pikiran
Termasuk bagaimana pihak Erin memintanya tidak jujur soal adanya kata-kata kasar yang kerap dilayangkan Erin kepada para ART-nya.
Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara mengungkapkan, ada satu kunci kasus yang belakangan diutarakan Nur dan mendukung Herawati.
"Nah, ada satu clue kuncinya yaitu keterangan dari Nur yang berubah. Jadi kalau sebelumnya waktu di BAP pertama, Nur keterangannya A, di BAP kedua keterangannya berlawanan ya," terang Deolipa, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Pihaknya menegaskan, keterangan terakhir Nur inilah yang akhirnya digunakan penyidik untuk melanjutkan kasus.
"Kemudian yang terakhir ini yang diterima sebagai suatu keterangan dari seorang Nur."
"Kedua, ada beberapa hal yang kemudian dibahas lagi secara teknis dengan penyidik. Apa-apa saja yang kemudian bisa menjadi sandaran penyelidikan ini berjalan terus sampai ujungnya ke mana kita sudah dapat," tukasnya.
Terkait apakah keterangan Nur menguntungkan Hera, Deolipa membenarkan.
"Secara substansinya menguntungkan Hera kan. Tapi kemudian kita tetap menganggap kasus ini masih on the track di wilayah penyelidikan ya. Jadi kita tunggulah ke depannya seperti apa karena ada pendalaman materi."
"Tapi tadi secara perubahan keterangan dari Nur menguntungkan pihak Hera," tegasnya.
Kasus ini diketahui mencuat bermula dari aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan Erin terhadap mantan ART-nya, Herawati.
Herawati mengaku menerima sederet kekerasan mulai dari kepalanya dipukul sapu hingga ditendang.
Akibat itu, ia pun melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan, 29 April 2026 lalu.
Di sisi lain, Erin mengaku kasus dugaan penganiayaan terhadap ART yang menyeret namanya telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan pribadinya.
Erin mengungkapkan bahwa situasi yang sedang dihadapinya membuat keluarga menjadi sorotan publik.
Baca juga: Dituduh Tak Profesional, Sunan Kalijaga Ungkap Alasan Sebenarnya Mundur sebagai Pengacara Erin
Erin juga menegaskan bakal membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus ini.
"Tapi saya tetap terus kasih pengertian, saya rangkul lah."
"Ya Mama akan buktikan semua kalau ini nggak benar," tutur Erin.
Sementara sang kuasa hukum, Misyal Achmad, menyayangkan pihak ART yang secara tiba-tiba membuat laporan tanpa adanya pembicaraan terlebih dahulu.
Untuk itu ia meminta pihak ART membuktikan segala tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya.
"Harusnya beliau duduk bicara baik-baik, bukan langsung membuat laporan dan jadi liar laporan ini."
"Nah sekarang dia punya kewajiban untuk membuktikan laporan itu," ujarnya.
(Tribunnews.com/Ifan)