Kritikan Hotman Paris ke Komnas Perempuan yang Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan Standar PBB: Pecat
Weni Wahyuny June 27, 2026 12:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melayangkan kritik keras terhadap Komisioner Komnas Perempuan terkait pernyataannya mengenai kasus hukum yang menimpa Taufik Hidayat dan korban berinisial YTR.

Hotman menilai pernyataan dari pihak Komnas Perempuan tidak sensitif dan mencederai hati nurani publik karena menyebut kekerasan yang dialami korban belum dikategorikan sebagai "penyiksaan" menurut standar PBB.

Dalam kasus ini, YTR sebagai korban mengalami kesakitan yang luar biasa atas penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan kekasihnya, Taufik Hidayat (30) selama tiga tahun.

Baca juga: Ikhlas Terima Keadaan, YTR Korban Penyekapan Taufik Hidayat Ungkap Keinginan Usai Sembuh

Melalui unggahan video di akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, Hotman Paris menyampaikan kekecewaan mendalamnya secara blak-blakan.

Hotman Paris menilai pernyataan dari pihak Komnas Perempuan muncul di waktu yang sangat tidak tepat, seolah-olah berpihak atau meringankan posisi pelaku kekerasan di tengah duka yang dialami korban.

"Halo emak-emak Komnas Perempuan, dari penampilan kamu, kamu cocoknya memang emak-emak ya, gini loh terlepas dari apakah itu penganiayaan atau penyiksaan tidak saatnya kau ngomong begitu, dan lagi pula kau kan bukan penyidik," kata Hotman Paris dikutip Tribunsumsel.com pada Sabtu (27/6/2026).

"Bukan waktu yang tepat kau ngomong bahwa itu bukan penyiksaan seolah-olah itu meringankan pelaku," sambungnya.

Hotman Paris secara blak-blakan mengatakan bahwa Sondang Frishka Simanjuntak tidak pantas menjabat Komisioner Komnas Perempuan.

Baca juga: Saya Menyesal, Tampang Lesu Taufik Hidayat Penyekap Pacar di Bandung Dihadirkan di Polda Jabar

Ia menambahkan bahwa di tengah situasi masyarakat yang sedang berjuang demi keadilan dan persatuan rakyat, lembaga negara seharusnya mengutamakan hati nurani di atas argumen birokratis.

Lebih lanjut, Hotman menyindir penggunaan logika yang dipakai oleh Komnas Perempuan dalam menilai status kekerasan fisik tersebut.

Ia membeberkan bahwa luka-luka yang dialami oleh korban sudah sangat parah dan di luar batas kemanusiaan.

"Orang sudah berjuang mati-matian demi persatuan rakyat Indonesia dengan saling membantu memakai hati nurani di tengah suasana gejolak politik dan banyaknya orang miskin saat ini, jadi kita tuh mengutamakan hati nurani," cetusnya.

"Sekarang pakai logika kalau memang pakai logika, kamu tidak tepat duduk sebagai pimpinan Komnas Perempuan karena sekalipun itu benar belum disebut penyiksaan belum saatnya kau bicara apalagi kalau sudah ada belatung, luka bibir robek disayat, apa lagi kalau bukan penyiksaan,"

Saking geramnya, Hotman Paris secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot oknum pimpinan Komnas Perempuan tersebut dari jabatannya karena dinilai tidak layak mewakili suara kaum perempuan yang tertindas.

"Kalau aku jadi Presiden aku pecat kamu, pada saat seluruh Indonesia merasa berduka dan bersedih atas wanita itu (YTR) malah kau membuat pernyataan 'oh itu bukan penyiksaan' duh emak-emak kamu tuh tampaknya cocok jualan gorengan atau bakso di pinggir jalan, mudah-mudahan pak Prabowo pecat kamu ya," ucap Hotman Paris dengan nada tinggi.

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Sosok Donatur untuk Korban Penyekapan di Bandung hingga Tembus Rp1,3 M

Ditambah lagi, Hotman Paris sebagai orang yang turut mengawal kasus YTR dan mengumpulkan donasi bantuan merasa marah.

"Gak pantas kau jadi Komnas Perempuan, marah gua sama kau, saya sudah mati-matian berjuang mengumpulkan uang, saya hubungi semua konglomerat klien saya eh malah kau yang ngomong begitu," tandasnya.

Unggahan video tanggapan Hotman tersebut langsung memicu reaksi serupa dari netizen.

Banyak warganet yang sepakat dengan Hotman dan ikut mengecam ucapan dari pihak komisioner yang dinilai sangat menyakiti hati nurani publik, khususnya para wanita di Indonesia.

Pernyataan Komnas Perempuan

Sebelumnya, pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait kasus penyekapan dan kekerasan brutal yang dialami oleh seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung menuai kritik.

Pihak Komnas Perempuan awalnya menilai tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku masuk dalam kategori penganiayaan berat yang direncanakan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang digelar di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

"Saat ini, yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas,” kata Sondang Frishka Simanjuntak, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Bantahan Taufik Hidayat Sekap YTR Selama 3 Tahun, Ngaku Menyesal Siksa Pacar: Cuma 1,5 Tahun

Melihat dampak fatal yang dialami korban, Komnas Perempuan mendesak aparat kepolisian untuk melakukan visum secara menyeluruh.

Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi apakah terdapat unsur kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka, Taufik Hidayat (30).

“Bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana ada di dalam KUHAP, tetapi juga bisa menggunakan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” ujar dia.

Di sisi lain, Sondang memberikan penjelasan mengenai status hukum klasifikasi kasus ini di tingkat internasional.

Ia menyebutkan bahwa penganiayaan yang dialami YTR belum bisa dimasukkan ke dalam kategori "penyiksaan" jika mengacu pada definisi yang tertuang dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Kasus YTR itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujar dia.

Menurut Sondang, Konvensi PBB mensyaratkan bahwa status "penyiksaan" baru bisa disematkan jika pembuat rasa sakit yang luar biasa (severe pain) tersebut memiliki tujuan tertentu seperti pemaksaan pengakuan, tindakan diskriminasi, serta adanya unsur pembiaran atau keterlibatan dari negara seperti aparat penegak hukum, tempat kosan, dan masyarakat.

“Yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah, ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya tempat kos-kosannya, atau dari aparat penegak hukum, misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut, sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tetapi kemudian tidak ditindaklanjuti,” kata dia.

Guna mendalami seluruh unsur tersebut, Komnas Perempuan menegaskan bahwa saat ini mereka telah menerjunkan tim khusus ke lapangan.

"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” sambung dia.

Sondang mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan tim untuk mendalami penganiayaan tersebut.

Sebagai informasi, pelarian tersangka utama kasus ini, Taufik Hidayat (30), kini telah berakhir.

Pria yang menyekap dan menganiaya YTR, warga Rancaekek, Kabupaten Bandung tersebut, akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Taufik Hidayat diringkus oleh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di kawasan Majalaya, pada Selasa (23/6/2026) malam dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara YTR merupakan perempuan asal Bandung yang menjadi korban dugaan penyekapan dan penganiayaan yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk membiayai pengobatan YTR.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyebut Pemprov Jabar memastikan keluarga korban tetap mendapat jaminan kebutuhan hidup selama mendampingi proses pengobatan.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.