Sony Sonjaya Bantah Jadi Aktor Utama Korupsi MBG, Mengaku Hanya Jalankan Tugas
Wawan Akuba June 27, 2026 01:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Perdebatan mengenai siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menolak disebut sebagai aktor utama dalam perkara yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menegaskan bahwa selama menjabat di BGN dirinya hanya menjalankan tugas sesuai struktur dan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Presiden.

Karena itu, pihaknya menilai tidak tepat apabila Sony diposisikan sebagai pelaku utama ataupun otak di balik dugaan penyimpangan program tersebut.

Baca juga: Terjerat UU ITE, Nadha Hiola Artis Gorontalo Pemeran Film Otajin Divonis 10 Bulan Penjara

“Dalam struktur organisasi BGN ada Kepala Badan dan Wakil Kepala Badan. Klien kami bekerja dalam koridor kewenangannya. Tidak mungkin bertindak sendiri tanpa mekanisme dan arahan yang berlaku,” ujar Krisna, Jumat (26/6/2026).

Krisna juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Sony, terutama jika dikaitkan dengan persoalan pengadaan maupun penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurutnya, hal tersebut bukan merupakan tugas yang secara langsung menjadi tanggung jawab kliennya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki pandangan berbeda. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony setelah melakukan evaluasi terhadap perannya dalam perkara tersebut.

Menurut Syarief, penyidik menyimpulkan Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses verifikasi dan penentuan titik-titik SPPG yang menjadi bagian penting dalam program MBG.

“Penyidik menilai yang bersangkutan memiliki peran sentral dalam penentuan titik SPPG sehingga dikategorikan sebagai pelaku utama,” kata Syarief.

Selain itu, penyidik menilai Sony belum memberikan keterangan secara penuh terkait perkara yang sedang ditangani.

Selama pemeriksaan berlangsung, Sony disebut belum mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana yang diduga penyidik.

Atas pertimbangan tersebut, Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengabulkan permohonan Sony untuk mendapatkan status justice collaborator.

Meski ditolak Kejagung, Sony belum menyerah. Melalui tim kuasa hukum, ia kembali mengajukan permohonan JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap telaah.

“Kami tetap berupaya agar klien kami memperoleh status justice collaborator sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Krisna.

Langkah Sony tersebut mendapat respons dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, meminta LPSK tidak memberikan perlindungan khusus kepada Sony.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, penolakan JC oleh Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa Sony tetap diproses sebagai tersangka sehingga tidak terdapat alasan kuat untuk memperoleh perlindungan sebagaimana yang lazim diberikan kepada saksi maupun korban.

“Jika Kejaksaan Agung sudah menolak status justice collaborator, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” kata Sugiat.

Ia menegaskan bahwa fungsi utama LPSK adalah memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang menghadapi ancaman akibat keterlibatan mereka dalam proses hukum, bukan kepada tersangka kasus korupsi.

Karena itu, Sugiat meminta seluruh pihak menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi MBG kepada aparat penegak hukum agar prosesnya berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.