Beda Sony Sanjaya dan Kejagung Soal Pelaku Utama Korupsi MBG, Pengacara Catut Pemberi Perintah
Musahadah June 27, 2026 11:32 AM

 

SURYA.CO.ID – Kejaksaan Agung memiliki pandangan berbeda dengan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya terkait pelaku utama dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Sebelumnya Kejagung menyebut Sony adalah pelaku utama korupsi yang bernilai triliunan itu sehingga tidak menerima permohonan menjadi Justice Collaborator.

Namun, Sony terus membantah sebagai pelaku utama.  

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya hanya menjalankan kebijakan sesuai kewenangannya sebagai Wakil Kepala BGN.

Karena itu, ia menilai tidak tepat jika Sony disebut sebagai aktor utama maupun aktor intelektual dalam perkara tersebut.

Baca juga: Peluang Sony Sonjaya Diterima Justice Collaborator di LPSK Usai Ditolak Kejagung, Dipengaruhi Ini

"Ya kan dalam Perpres (Peraturan Presiden) sendiri sudah jelas kan bahwa BGN dipimpin oleh seorang Kepala Badan, Lalu dengan di wakili Kepala Badan. Masa dia adalah sebagai apa tuh namanya pelaku utama atau aktor intelektual. Kalau tanpa perintah kan dia juga nggak bisa jalanin," ujar Krisna saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (26/6/2026).

Krisna juga mempertanyakan sangkaan yang dikenakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terhadap kliennya.

Ia berpandangan, apabila penetapan tersangka terhadap Sony didasarkan pada dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, maka tuduhan tersebut tidak tepat karena bukan merupakan tugas maupun kewenangan Sony.

 "Kemudian kalau ya kan terkait menyangkut masalah pengadaan titik SPBG itu sendiri perbuatan melawan hukumnya di mana dengan dia memberikan titik-titik itu," ucapnya.

Alasan Kejagung Sebut Sony Pelaku Utama 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, keputusan menolak JC yang diajukan Sony setelah tim penyidik melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status tersangka dalam perkara ini.

Ada dua alasan penolakan permohonan Sony Sonjaya. 

Pertama, Kejaksaan Agung menilai Sony Sonjaya merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi tata kelola program MBG di BGN.

"Di sini kami menyimpulkan bahwa yang pertama saudara SS (Sony Sonjaya) ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi)," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (23/6/2026).

"Sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama," lanjut dia.

Faktor kedua, penyidik Kejagung menilai Sony Sonjaya belum sepenuhnya terbuka terkait perkara yang kini menjeratnya.

Kata Syarief fakta itu diperoleh ketika penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Sony dan dia belum mengakui tindakannya dalam kasus korupsi tersebut.

"Atas dasar hal tersebut ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak justice collaborator dari tersangka SS," jelasnya.

Meski begitu Korps Adhyaksa dijelaskan Syarief tetap menghargai keterangan yang telah disampaikan Sony Sonjaya mengenai perkara korupsi MBG ini.

Ia mengatakan informasi yang disampaikan Sony Sonjaya sebagai upaya membuat terang kasus yang sedang diusut Kejagung.

"Namun demikian untuk justice collaborator kita terikat pada aturan yang ada," ujarnya.

DPR Minta LPSK TOlak JC Sony

PERLINDUNGAN - Tersangka Sony Sonjaya meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai mengajukan diri sebagai justice collaborator kasus korupsi MBG.  
PERLINDUNGAN - Tersangka Sony Sonjaya meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai mengajukan diri sebagai justice collaborator kasus korupsi MBG.   (Kolase Tribunnews/website lpsk)

Krisna mengatakan Sony masih berupaya memperoleh status JC untuk membantu mengungkap perkara yang sedang diusut.

Setelah permohonannya ditolak Kejaksaan Agung, Sony kembali mengajukan JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Krisna, permohonan tersebut kini masih dalam tahap penelaahan.

"Ke depan kita terus berupaya untuk seorang Sony Sonjaya mendapatkan JC dari LPSK sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang kita sudah ajukan," jelasnya.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tidak memberikan perlindungan kepada Sony.

 Menurut Sugiat, LPSK jangan sampai memberikan perlindungan kepada Sony, mengingat Kejaksaan Agung telah menolak permohonan Sony untuk menjadi justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya.

"Kalau Kejaksaan Agung sudah menolak yang bersangkutan sebagai justice collaborator, maka status hukumnya jelas. Yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sebagai tersangka," kata Sugiat kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

 Politikus Partai Gerindra itu menilai tidak ada alasan kuat bagi LPSK untuk memberikan perlindungan khusus kepada Sony.

Pasalnya, status justice collaborator umumnya diberikan kepada pelaku yang bekerja sama secara signifikan dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang lebih besar.

"Penolakan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Sony Sonjaya tetap berlanjut sebagai tersangka. Karena itu, saya menilai tidak ada alasan yang kuat untuk memberikan perlindungan khusus sebagaimana yang lazim diberikan kepada saksi atau korban," ujarnya.

Sugiat menegaskan LPSK dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang menghadapi ancaman akibat keterangannya dalam proses hukum.

Sebab itu, ia mengingatkan agar lembaga tersebut tetap berpegang pada fungsi dan mandat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Saya berpandangan tidak seharusnya LPSK melindungi tersangka kasus korupsi. LPSK harus tetap berpegang pada prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni melindungi saksi dan korban, bukan memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang berstatus tersangka dalam perkara korupsi," ucapnya.

Lebih lanjut, Sugiat meminta seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Sony Sonjaya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. 

Dia berharap proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegak hukum harus bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat dituntaskan dengan baik," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.