SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melayangkan kritik dan kecaman keras terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait penanganan kasus penyekapan sadis di Bandung.
Kemarahan tersebut dipicu oleh pernyataan komisioner Komnas Perempuan yang menilai penderitaan korban belum memenuhi kategori elemen penyiksaan berdasarkan standar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Padahal di sisi lain, pihak kepolisian baru saja berhasil membekuk tersangka utama, Taufik Hidayat (30), yang terbukti menyekap dan menyiksa korban secara keji hingga menderita luka fisik permanen dan disabilitas.
Taufik Hidayat merupakan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang ditangkap polisi setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Tersangka berhasil diringkus di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di kawasan Majalaya, pada Selasa (23/6/2026) malam.
Penangkapan itu mengakhiri pengejaran panjang polisi terhadap Taufik yang sebelumnya dikenal lihai dan kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Kasus kelam ini mendadak menjadi perhatian luas publik setelah YTR ditemukan dalam kondisi luka sangat berat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, usai diduga disekap dan dianiaya secara keji selama sekitar tiga tahun.
Dalam acara peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di kantor Ombudsman, Jakarta, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menilai aksi penyekapan yang dialami oleh YTR masuk dalam kategori penganiayaan berat dan terencana.
Hal ini dikarenakan dampak kekerasan yang dilakukan secara terus-menerus tersebut telah membuat korban menderita luka fisik yang permanen hingga menjadi disabilitas.
“Saat ini, yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas,” terangnya, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: Aksi Indonesia Sekarat Berakhir Anarkis: Gedung Grahadi Surabaya Dilempar Molotov, Perusuh Diciduk
Sondang mendesak pihak kepolisian segera melakukan visum secara menyeluruh guna mendalami potensi adanya tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Taufik Hidayat.
Langkah ini penting agar pasal yang disangkakan kepada tersangka bisa berlapis dan maksimal.
“Bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana ada di dalam KUHAP, tetapi juga bisa menggunakan undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” ujarnya.
Di sisi lain, Sondang memberikan catatan penderitaan yang dialami YTR belum bisa dimasukkan ke dalam kategori 'penyiksaan' jika mengacu pada definisi baku dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.
Menurutnya, konvensi tersebut mensyaratkan adanya kesakitan luar biasa (severe pain) demi mencapai tujuan tertentu, seperti pemaksaan pengakuan, tindakan diskriminasi, hingga adanya keterlibatan atau pengabaian dari aparatur negara.
“Kasus YTR itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah, ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya tempat kos-kosannya, atau dari aparat penegak hukum, misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut, sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tetapi kemudian tidak ditindaklanjuti" bebernya.
"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” urai Sondang sembari menambahkan pihaknya telah menerjunkan tim khusus untuk mendalami kasus ini.
Pernyataan dari pihak Komnas Perempuan tersebut langsung memicu reaksi keras dan kecaman tajam dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Melalui sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Sabtu (27/6/2026), Hotman meluapkan kegeramannya secara terbuka dan menilai argumen Komnas Perempuan sangat mencederai rasa kemanusiaan serta keadilan bagi korban perempuan.
"Halo Komnas Perempuan. Di suatu hari saya lihat medsos. Aku benar-benar geram marah sama kamu" ucap Hotman mengawali video-nya.
"Bagaimana kau bisa mengatakan bahwa yang dialami oleh Jovita bukan penyiksaan? kepalanya penuh luka, penuh belatung, infeksi. Itu bukan penyiksaan? bibirnya disayat. Itu bukan penyiksaan? eh, Komnas Perempuan, entah siapa namamu, kalau bibirmu disayat, itu penyiksaan atau apa? disayat-sayat" bebernya.
"Kalau habis disayat, kepala kamu digembukin pakai helm, luka, dikunci. Apa itu bukan penyiksaan? padahal kan tugasmu untuk melindungi perempuan," semprot Hotman Paris dengan nada tinggi.
Dari Singapura, Hotman yang mengaku terus memantau perkembangan kasus ini di media sosial, secara blak-blakan menyindir operasional Komnas Perempuan yang dibiayai langsung oleh uang pajak dari masyarakat Indonesia.
"Kamu dibayar dari pajak yang kita bayar. Perutmu itu diisi oleh makanan yang dibeli dari gaji, yang dibeli dari pajak yang kita bayar" lanjutnya.
"Bulan ini saya berapa miliar saya bayar pajak PPN dan itu akan dipakai oleh negara antara lain membayar gajimu untuk mengisi perutmu. Benar-benar. Masa bukan penyiksaan? bibirnya disayat, digunting, kepalanya penuh luka, penuh belatung, penuh infeksi, dikunci berhari-hari, berbulan-bulan" tegas pengacara berusia 66 tahun tersebut.
"Benar-benar kalau saya ketemu kamu, gua enggak tahu gua ngapain nih. Gua marah benar sama kamu. Marah benar," lanjutnya.
Baca juga: Istri Polisi Diduga Dalang Penipuan Arisan Online, Polres Kediri Janji Usut Kasus Secara Profesional
Akibat pernyataan yang dinilai kontroversial tersebut, Hotman Paris mendesak DPR RI hingga Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap pejabat Komnas Perempuan terkait.
"Halo, DPR. Mohon segera ini pejabat segera dipanggil hari Senin. Halo, Bapak Presiden, ini Komnas Perempuan dipecat. Sangat tidak pantas. Padahal tugas dia kan melindungi perempuan. Bapak Presiden, Bapak Presiden Prabowo pecat ini orang," tegas Hotman mengakhiri videonya.
Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar pada Jumat (26/6/2026), Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan pihak kepolisian pertama kali menerima laporan resmi terkait hilangnya YTR dari pihak keluarga pada 12 Juni 2026.
Laporan tersebut langsung direspons cepat dengan rangkaian penyelidikan hingga berujung pada pengejaran intensif dan penetapan Taufik Hidayat sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, Irjen Rudi Setiawan membeberkan runtunan aksi kekerasan luar biasa dan penyekapan sadis yang dilakukan oleh pelaku selama periode Mei 2024 hingga Juni 2026 di wilayah Bandung.
"Pelaku beberapa kali melakukan kekerasan, semisal menyundut badan korban dengan rokok, memukul korban di kepala, mulut, dan telinga, baik menggunakan tangan kosong maupun helm secara berulang" ujarnya.
"Pelaku juga memukul korban sempat pakai meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, sehingga mengakibatkan korban ini luka berat" tambah Kapolda Jabar.
"Pelaku menyekap korban dengan cara menguncinya di dalam kamar dan meninggalkan pergi dalam keadaan tak berdaya," imbuhnya lagi.
Kepolisian menegaskan, skenario jahat ini bermula pada tahun 2024 lalu.
Korban yang saat itu tercatat sebagai karyawan di perusahaan Nabati kawasan Pasteur, Bandung, mendadak diminta oleh pelaku untuk berbohong kepada keluarganya dengan mengaku pindah kerja ke Majalengka demi mengejar tawaran gaji yang lebih besar.
Baca juga: Bobol Rumah dan Gondol Sepeda Motor, Warga Wonosari Malang Ditangkap Polisi
Sejak saat itu, pihak keluarga yang curiga mulai berulang kali melakukan pelacakan mandiri dengan mengecek langsung ke tempat kos hingga tempat kerja korban di Majalengka, namun hasilnya nihil.
Nomor ponsel korban yang mendadak tidak dapat dihubungi memaksa keluarga berupaya membangun komunikasi darurat melalui media sosial Facebook.
"Direspons oleh korban dengan meminta keluarga jangan mengurusnya lagi karena yang bersangkutan sudah dewasa atau merasa besar" jelasnya.
"Keberadaan korban ini terus tidak bisa diketahui keluarga, termasuk ada informasi bekerja di perusahaan media televisi di Jakarta, tetapi ditelusuri ternyata tak benar, hingga akhirnya pada Juni 2026 diketahui ada di RSHS Bandung," pungkas Rudi menjelaskan akhir dari pelarian tersangka.
(TribunJabar.id/Kompas.com/SURYAMALANG.COM/Muhamad Nandri Prilatama/Haryanti Puspa Sari/Sarah)