2 Terpidana Penghalangan Kerja Jurnalis Pati Dijebloskan ke Penjara, Dihukum 4 Bulan
rika irawati June 27, 2026 01:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Dua terpidana kasus penghalangan kerja jurnalistik di Pati, Jawa Tengah, dijebloskan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati, Kamis (25/6/2026).

Mereka akan menjalani hukuman empat bulan penjara setelah banding yang diajukan ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. 

Eksekusi penahanan terhadap Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto tersebut dilakukan setelah keduanya menyerahkan diri secara kooperatif ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Kamis.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede mengatakan, jaksa eksekutor langsung memproses penahanan begitu kedua terpidana tiba. 

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, pihak kejaksaan menyelesaikan berkas administrasi dan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan kedua terpidana dengan melibatkan tim Dokkes Polresta Pati.

Baca juga: Terdakwa Penghalang Jurnalis Pati Dituntut 4 Bulan, PWI Kecewa

Rendra menjelaskan, penahanan ini merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Pati. 

"Selanjutnya, kami serahkan langsung ke Lapas Pati."

"Yang bersangkutan ditahan untuk empat bulan ke depan, karena putusan dari PT itu amarnya menyatakan yang bersangkutan menjalani pidana empat bulan penjara," ujarnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2026).

Peristiwa di Rapat Pansus DPRD Pati

Sebelumnya, PN Pati menyatakan, Didik dan Hernan terbukti bersalah dalam sidang putusan pada Senin, 6 April 2026.

Keduanya terbukti menghalangi kerja jurnalistik jurnalis di Pati.

Merasa keberatan, keduanya kemudian mengajukan upaya hukum banding.

Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menolak permohonan tersebut dan justru memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.

Melalui penegakan hukum ini, Kejari Pati berharap, kasus tersebut bisa menjadi edukasi sekaligus peringatan bagi masyarakat luas. 

Rendra menegaskan pentingnya menghargai kerja-kerja jurnalistik, mengingat profesi wartawan dilindungi secara hukum dalam mengumpulkan informasi.

"Jadi, harapannya, pers dihargai untuk melakukan kegiatan jurnalistik," tandas Rendra.

Baca juga: Kekerasan Jurnalis Meroket di Rezim Baru, Koalisi Lintas Organisasi Deklarasikan KKJ Jateng-DIY

Untuk diketahui, peristiwa penghalangan kerja jurnalis di Pati ini dialami Umar Hanafi (Murianews) dan Mutia Parasti (Lingkar TV) saat meliput Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Kamis (4/9/2025) lalu.

Rapat Pansus terkait Pemakzulan Bupati Sudewo tersebut menghadirkan pria yang saat itu menjabat Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung. 

Mutia dan Umar mengalami tindakan kekerasan oleh Hernan dan Didik yang saat itu diduga merupakan pengawal atau body guard Torang Manurung.

Dugaan itu dibantah keduanya dalam persidangan.

Sebelumnya, Manurung yang dihadirkan Pansus melakukan aksi walk-out.

Dia meninggalkan ruangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati sebelum Rapat Pansus usai.

Wartawan pun langsung mengejar Manurung untuk melakukan wawancara cegat atau doorstop.

Manurung bungkam meskipun diberondong pertanyaan wartawan.

Dia terus diikuti para wartawan, mulai dari ruang Banggar yang berada di lantai dua, hingga pintu gerbang di lantai bawah.

Saat Manurung hendak keluar dari lobi Gedung DPRD, Umar dan Mutia merangsek ke depan untuk melakukan wawancara cegat.

Saat itulah, mereka ditarik lengannya dan digeret ke belakang oleh kedua terdakwa.

Mutia bahkan sampai jatuh terduduk di lantai. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.