TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Yusuf Hidayat (30) pelaku penyiksaan dan penyekapan Yuvita Tri Rezeki (29), mengungkap alasan melakukan perbuatan keji terhadap korban.
Kepada penyidik Polda Jawa Barat, Taufik Hidayat mengaku menganiayaan korban karena siakpnya yang tempramental.
Ditambah lagi, Taufik sering kesal soal pekerjaannya sebagai debt collector.
Lalu kekesalannya itu dilampiaskan pada sang kekasih, Yuvita.
Berdasarkan sejumlah barang bukti di TKP yang biasa jadi tempat Taufik menyikdan dan menyekap YTR, ditemukan adanya infus.
Rupanya infus tersebut dipakai oleh Taufik sebagai upaya mengobati korban.
Hal tersebut diungkap Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan.
"Memang itu (infus) ada upaya si pelaku menyembuhkan atau mengobati korban. Tentu, kami akan tindaklanjuti ke depannya apakah ada orang yang membantu atau memang dia sendiri. Kami akan konfirmasikan ke korban," kata Rudi Setiawan dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (27/6/2026).
Terkait tato yang dimiliki oleh korban Yuvita Tri Rezeki, Rudi mengatakan kalau hal itu masih didalami.
Pendalaman itu dilakukan karena ada informasi kalau Yuvita dipaksa membuat tato oleh Taufik Hidayat.
Namun, dia menyebut hal-hal yang tak ada hubungannya dengan perkara pidana, tentu akan diabaikan sehingga tak didalami seluruhnya.
Tetapi, hal yang terkait substansi persangkaan yang akan dituduhkan itu akan dikejar dan didalami.
"Soal kekerasan seksual juga kemarin dalam gelar perkara, kami sangat ingin mencari sebanyak-banyaknya bukti. Alhamdulillah tadi informasi pak Dirut RSHS yang di mana dokter sudah menceritakan oleh dokter kandungan, kami belum mendapat hasilnya. Tapi, dari hasil interview kami ke korban yang mengatakan berhubungan sebagaimana biasanya. Tapi, untuk segi kandungan ini kami belum mendapatkan hasil," katanya.
Kepada penyidik, Taufik mengaku memiliki sikap temperamental.
Bahkan, pelaku pernah menyiksa ayahnya jika harapannya tak terpenuhi.
Baca juga: Dicecar Wartawan, Taufik Hidayat Pria yang Potong Bibir Wanita Hanya Tertunduk: Saya Minta Maaf
"Jadi, kita bisa simpulkan memang cukup tempramental, emosional dan ada kebiasaan pelaku ini konsumsi alkohol," ujar Rudi.
Korban YTR sering mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku yang menurut korban lantaran cemburu serta kesal ketika si pelaku ada masalah sebagai debt collector, sehingga dilampiaskan ke YTR.
"Kami membuka ruang kepada siapa pun yang mau melapor menjadi korban si TH ini. Soal kondisi kejiwaan pelaku, kami juga sudah panggil psikolog namun hasilnya belum bisa kami sampaikan di publik, karena kami ada aturan-aturan yang membatasi informasi itu," ujarnya.
Ahli Psikolog, Amalia juga menyebutkan jika melihat kepada konteks relasi kuasa, sudah dikaitkan ke salah satu pasal, yakni pasal penyanderaan.
Di dalam konteks relasi kuasa, bagaimana korban dikontrol secara dominan, secara ketat, dan bahkan dengan ancaman (bukan hanya sekadar ancaman, tetapi juga kekerasan fisik), maka sebetulnya yang dinamakan sebagai penyanderaan itu tidak harus selalu fisik, tetapi juga psikologis.
"Rasa takut, trauma ini saja kan baru ada kakaknya baru bisa bercerita ya. Nah, itu menunjukkan bagaimana trauma itu sudah sangat besar dialami oleh korban. Jadi, kita melihat bahwa penyanderaan tidak selalu fisik tetapi juga psikologis yang berdampak kepada rasa takut, sehingga tidak bisa melarikan diri. Itu juga terkait dengan posisi tawar korban yang sangat lemah ya," ujarnya.
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t