BPOM Luruskan soal Aturan Baru, Minimarket-Supermarket Tak Wajib Tempatkan Apoteker
GH News June 27, 2026 01:08 PM
Jakarta -

Belakangan ramai kabar bahwa seluruh minimarket hingga supermarket wajib menempatkan apoteker imbas aturan baru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menanggapi hal tersebut, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar memberikan klarifikasi.

Taruna meluruskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, sama sekali tidak mengatur kewajiban penempatan apoteker di setiap ritel modern, seperti minimarket maupun supermarket.

Regulasi ini diterbitkan murni untuk memperkuat sistem pengawasan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas, agar tetap aman di tangan konsumen.

Ia menyebut, penjualan obat di jaringan ritel sebenarnya bukan hal baru dan sudah lama berjalan, demi memudahkan swamedikasi atau pengobatan mandiri masyarakat. Hanya saja, aturan baru ini memberikan peran lebih bagi BPOM untuk menertibkan fasilitas non-kefarmasian yang membandel melalui sanksi administratif.

"Dengan adanya regulasi ini, BPOM memiliki instrumen yang lebih kuat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan hukum administratif secara efektif tanpa harus selalu mengedepankan pendekatan pidana," ujar Taruna dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (27/6/2026).

"Tujuannya adalah memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kepatuhan seluruh pelaku usaha," sambungnya.

Taruna mengingatkan, tidak semua minimarket bisa asal menjual obat. Hanya ritel yang memenuhi syarat pengawasan kefarmasian yang diizinkan.

Untuk jaringan ritel modern berskala besar, pengadaan obat wajib di bawah supervisi apoteker yang bertugas di pusat distribusi (distribution center). Sedangkan untuk minimarket atau supermarket mandiri (stand alone), wajib mendapatkan pengampuan dari tenaga teknis kefarmasian melalui toko obat yang berizin sah.

Tanpa adanya persetujuan, pengawasan, dan dokumentasi resmi dari tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab, pihak distributor atau perusahaan farmasi dipastikan tidak akan melayani pengadaan obat ke ritel tersebut.

Lewat aturan ini, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum yang proporsional bagi pelaku usaha, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat.

"Peraturan ini bukan mengatur penempatan apoteker di setiap minimarket atau supermarket," kata Taruna.

"Yang diatur adalah bagaimana seluruh proses pengelolaan obat dilakukan sesuai standar dan berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian sehingga keamanan masyarakat tetap terlindungi," tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.