Cara Daftar Beasiswa PDDI 2026 Kemdiktisaintek, Link Pendaftaran dan Persyaratannya
Rita Noor Shobah June 27, 2026 02:08 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi membuka pendaftaran Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) tahun 2026.

Program ini ditujukan bagi dosen di perguruan tinggi negeri maupun swasta di bawah koordinasi Kemdiktisaintek untuk melanjutkan studi doktoral (S3) di dalam maupun luar negeri.

Terdapat dua skema pendaftaran yang ditawarkan, yakni Reguler dan Joint Degree/Dual Degree.

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Mahaghora 2026, Lengkap Jadwal Seleksi, Benefit, Syarat

Skema joint degree/dual degree adalah pola studi yang memungkinkan mahasiswa menempuh pendidikan di dua perguruan tinggi sekaligus, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gelar bersama atau ganda.

Pendaftaran Beasiswa PDDI 2026 dibuka mulai 19 Juni hingga 9 Juli 2026 dan dilakukan secara daring melalui laman resmi beasiswa.kemdiktisaintek.go.id.

Komponen pembiayaan meliputi bantuan biaya pendidikan dan biaya pendukung.

Bagi penerima yang merupakan penyandang disabilitas, tersedia tambahan berupa tunjangan pendamping hingga asuransi kesehatan.

Kemdiktisaintek menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dosen Indonesia agar mampu berkontribusi lebih besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ada pula tambahan biaya pendukung bagi penerima yang merupakan penyandang disabilitas, meliputi dana tunjangan bagi pendamping hingga asuransi kesehatan.

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Stimulan Paser 2026 yang Masih Dibuka Lengkap Syarat

Simak informasi lengkapnya di bawah ini. 

Komponen Beasiswa PDDI 2026 

1. Biaya Pendidikan, meliputi:

  • dana SPP (tuition fee);
  • dana pendaftaran;
  • dana bantuan penelitian disertasi; dan
  • dana Insentif publikasi jurnal internasional.

2. Biaya Pendukung meliputi:

  • dana transportasi;
  • dana aplikasi visa bagi skema joint degree/dual degree;
  • dana asuransi kesehatan bagi skema joint degree/dual degree;
  • dana kedatangan;
  • dana hidup bulanan; dan
  • dana keadaan darurat (force majeur), merupakan biaya transportasi kepulangan atau biaya lainnya yang dibutuhkan apabila terjadi kondisi Penerima Beasiswa, antara lain:
    1) meninggal dunia;
    2) sakit, yang dapat mengganggu studi dan yang tidak ditutup oleh asuransi kesehatan; atau
    3) bencana, baik bencana alam maupun sosial. Dana keadaan darurat tidak dapat diberikan apabila kondisi di atas dialami selain penerima beasiswa, misalnya anggota keluarga atau kerabat penerima beasiswa yang mengalami musibah sehingga penerima beasiswa harus kembali ke kota asal
    domisili.

Penerima Beasiswa dengan kebutuhan khusus (disabilitas) dapat memperoleh tambahan biaya pendukung yang terdiri dari:

  • dana tunjangan bagi pendamping;
  • dana transportasi pendamping;
  • dana aplikasi visa pendamping bagi skema joint degree/dual degree; dan
  • dana asuransi kesehatan pendamping bagi skema joint degree/dual degree.

*) Catatan:

  • Biaya pendidikan diberikan untuk membiayai operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran bagi penerima Beasiswa PDDI.
  • Biaya pendidikan tidak termasuk biaya yang ditetapkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi meliputi:
    1. biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan mahasiswa;
    2. biaya asrama mahasiswa;
    3. biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh mahasiswa;
    4. biaya wisuda;
    5. biaya jas almamater/baju praktikum;
    6. biaya yang bersifat pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran penerima Beasiswa PDDI; dan
    7. biaya lain seperti pengecekan dokumen, pengiriman dokumen, biaya sumbangan sukarela dan biaya administrasi lain; dan
    8. biaya pendidikan disalurkan sesuai ketentuan lamanya waktu yaitu paling lama delapan semester.

Skema BPDDI 2026

Ada dua skema BPDDI 2026, yaitu Reguler dan Joint Degree/Dual Degree, berikut penjelasannya:

1. BPDDI Reguler

BPDDI Reguler merupakan skema BPDDI yang diperuntukkan bagi dosen tetap pada perguruan tinggi dibawah koordinasi Kemdiktisaintek yang selanjutnya disebut Dosen, untuk melanjutkan studi pada program doktor di perguruan tinggi dalam negeri.

Skema BPDDI reguler diberikan paling lama 8 (delapan) semester.

Bagi mahasiswa yang sedang menempuh studi program doktor (on going), lama waktu studi yang sudah ditempuh tetap dihitung sebagai pengurang lamanya waktu pembiayaan.

2. BPDDI Joint Degree/Dual Degree

  • BPDDI Joint Degree merupakan skema BPDDI yang diperuntukkan bagi dosen tetap pada perguruan tinggi di bawah koordinasi Kemdiktisaintek yang menempuh studi pada program studi yang sama pada 1 (satu) perguruan tinggi di dalam negeri dan 1 (satu) perguruan tinggi di luar negeri untuk menghasilkan 1 (satu) gelar yang sama dan diakui bersama.
  • BPDDI Dual Degree merupakan skema BPDDI yang diperuntukkan bagi dosen tetap pada perguruan tinggi dibawah koordinasi Kemdiktisaintek yang menempuh studi pada 2 (dua) program studi yang sama atau berbeda di 1 (satu) perguruan tinggi di dalam negeri dan 1 (satu) Perguruan Tinggi di luar negeri untuk menghasilkan 2 (dua) gelar dan diakui bersama.
  • Program doktor joint degree/dual degree berdurasi paling lama 4 (empat) tahun dengan durasi pembiayaan untuk masa studi luar negeri paling lama 2 (dua) tahun. Apabila program doktor joint degree/dual degree berdurasi kurang dari 4 (empat) tahun maka pola dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara 2 (dua) perguruan tinggi penyelenggara.

Persyaratan BPDDI 2026

Penerima beasiswa PDDI 2026 harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus di bawah ini.

Persyaratan Umum:

  • Dosen tetap pada perguruan tinggi dibawah koordinasi Kemdiktisaintek yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) [https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/];
  • warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau paspor;
    belum memasuki usia (per 31 Desember 2026):
    53 tahun untuk pelaksanaan studi dengan tidak melaksanakan tugas jabatan sebagai dosen; atau
    57 tahun untuk pelaksanaan studi dengan tetap melaksanakan tugas jabatan sebagai dosen;
  • telah diterima pada kelas reguler pada program studi dan Perguruan Tinggi di dalam negeri tujuan sesuai dengan skema beasiswa;
  • memiliki ijazah atau bukti setara ijazah dan transkrip akademik program pendidikan tinggi sebelumnya;
  • melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yang masih berlaku atau paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal pendaftaran;
  • menandatangani surat pernyataan pendaftaran BPDDI sesuai dengan format yang disediakan oleh PPAPT;
  • bersedia tidak menerima beasiswa nongelar atau beasiswa bergelar pada komponen pendanaan yang sama (double funding) dari sumber lain setelah ditetapkan sebagai penerima BPDDI;
  • tidak sedang melaksanakan Pendidikan pada jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan/tamat;
  • tidak berstatus sebagai CPNS pada saat pendaftaran sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa;
  • memiliki surat izin mengikuti seleksi BPDDI dari Rektor/Ketua/Direktur atau Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur dari Perguruan Tinggi asal (homebase). Khusus untuk Dosen pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
  • surat izin tersebut dengan diketahui oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti); dan
    khusus untuk pendaftar penyandang disabilitas:
  • melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit atau dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rpl0.000 ; dan
  • melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas;

Persyaratan Khusus BPDDI Skema Reguler:

a) Mahasiswa Baru sebagai Calon Penerima

  • Mahasiswa yang baru diterima pada program studi dan perguruan tinggi yang terdapat dalam daftar nama program studi dan perguruan tinggi yang ditetapkan oleh PPAPT yang dibuktikan dengan Surat
  • Keterangan Diterima Tanpa Syarat di Perguruan Tinggi atau Unconditional Letter of Acceptance (LoA) pada semester Gasal 2026/2027;
  • Memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) program magister paling rendah 3,25 pada skala 4 atau setara bagi lulusan dari Perguruan Tinggi di luar negeri;
  • Mendapatkan surat rekomendasi dari dosen pembimbing tesis program magister atau pembimbing akademik lainnya yang relevan; dan
  • bagi mahasiswa dengan status tunda kuliah (defer) harus melampirkan surat tunda kuliah dari perguruan tinggi tujuan studi, dan memulai kuliah pada semester Gasal 2026/2027.

b) Mahasiswa Tahun Berjalan (On going) sebagai Calon Penerima

  • Sedang menempuh pendidikan doktor paling tinggi semester 3, pada saat mulai diberikan pembiayaan sebagai penerima BPDDI;
  • Memiliki Surat Keterangan Mahasiswa Aktif dari Perguruan Tinggi tempat studi, Kartu Hasil Studi (KHS), atau Kartu Rencana Studi (KRS) terakhir dari perguruan tinggi tempat studi;
  • Memiliki surat rekomendasi dari ketua program studi program doktor yang sedang berjalan; dan
  • Bagi mahasiswa yang sedang melaksanakan izin belajar, hanya dapat diberikan beasiswa dengan status tugas belajar tidak meninggalkan tugas jabatan dengan ketentuan melampirkan surat izin belajar tidak meninggalkan tugas jabatan dari pimpinan.

Persyaratan Khusus BPDDI Skema Joint Degree/Dual Degree:

  • Mahasiswa yang baru diterima pada program studi dan perguruan tinggi yang terdapat dalam daftar nama program studi dan perguruan tinggi yang ditetapkan oleh PPAPT yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
  • Diterima Tanpa Syarat di Perguruan Tinggi atau Unconditional Letter of Acceptance (LoA) pada semester Gasal 2026/2027;
  • Memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) program magister paling rendah 3,25 pada skala 4 atau setara bagi lulusan dari Perguruan Tinggi di luar negeri;
  • Mendapatkan minimal 1 (satu) surat rekomendasi dari dosen pembimbing tesis program magister atau dosen lainnya yang relevan; dan
  • bagi mahasiswa dengan status tunda kuliah (defer) harus melampirkan surat tunda kuliah dari perguruan tinggi tujuan studi, dan memulai kuliah pada semester Gasal 2026/2027.

Tata Cara Pendaftaran BPDDI 2026

Pendaftar BPDDI melakukan pendaftaran dengan cara:

  • pendaftaran BPDDI dilakukan secara daring melalui laman https://beasiswa.kemdiktisaintek.go.id/;
  • waktu mulai pendaftaran dan penutupan pendaftaran BPDDI ditentukan oleh PPAPT dan diumumkan melalui laman https://beasiswa.kemdiktisaintek.go.id/;
  • pendaftar mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengisi form yang disediakan sesuai dengan skema beasiswa pada laman pendaftaran dengan melampirkan:
    1. esai dengan jumlah kata 1500 sampai dengan 2000
    2. proposal penelitian

Jadwal Seleksi BPDDI 2026

Pendaftaran BPDDI dibuka untuk semester gasal tahun akademik 2026/2027, dengan

jadwal kegiatan sebagai berikut:

  • Pendaftaran BPDDI: 19 Juni - 9 Juli 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 20 Juli 2026
  • Pelaksanaan Simulasi TBS: 28 Juli 2026
  • Pelaksanaan Tes Bakat Skolastik (TBS): 29 - 30 Juli 2026
  • Tes Bakat Skolastik (TBS) susulan: 1 Agustus 2026
  • Pengumuman panggilan dan jadwal wawancara: 6 - 7 Agustus 2026
  • Seleksi Wawancara: 9 - 14 Agustus 2026
  • Pengumuman Hasil Akhir Seleksi BPDDI: 21 Agustus 2026 

Informasi lebih lanjut mengenai BPDDI 2026 dapat dilihat pada laman beasiswa.kemdiktisaintek.go.id. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.