TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi dunia usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan data rekapitulasi, tercatat sebanyak 584 pekerja dari berbagai wilayah di DIY kehilangan pekerjaan selama kurun waktu Januari hingga Mei 2026.
Alasan pemberhentian sangat bervariasi, mulai dari efisiensi, perusahaan gulung tikar, pengunduran diri massal, sengketa hak, hingga temuan kecurangan (fraud).
Merujuk data Disnakertrans DIY mengenai Daftar PHK di Provinsi DIY Bulan Januari s.d Mei 2026, Kabupaten Sleman menjadi wilayah dengan pukulan terberat.
Dari total keseluruhan kasus di DIY, sebanyak 370 pekerja di Sleman harus putus hubungan kerja.
Angka di Sleman melonjak drastis akibat adanya satu kasus PHK massal yang menimpa 344 pekerja sekaligus dengan penyelesaian berupa pemberian pesangon.
Selain itu, catatan perselisihan hak di Sleman juga mencuat, di mana 10 pekerja menuntut pembayaran gaji dan hak lainnya.
Sisanya merupakan belasan kasus individual yang melibatkan penyelesaian kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pencairan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK), penerbitan surat pengalaman kerja (paklaring), hingga temuan audit internal (fraud) dan habis kontrak.
Kondisi di Kabupaten Kulon Progo juga patut menjadi sorotan. Sebanyak 70 pekerja harus kehilangan mata pencaharian dalam lima bulan terakhir.
Hal yang paling memprihatinkan, mayoritas dari mereka, yakni 61 pekerja, dirumahkan secara permanen lantaran perusahaan tempat mereka bernaung menyatakan berhenti beroperasi atau tutup.
Kasus lainnya di kabupaten ini meliputi 8 pekerja yang mengundurkan diri dan 1 pekerja yang diberhentikan akibat pelanggaran disiplin.
Baca juga: Ancaman PHK di DIY Masih Ada Meskipun Tak Sebanyak Tahun Lalu
Dinamika Bantul dan Kota Yogyakarta
Di Kabupaten Bantul, dinamika ketenagakerjaan tercatat paling terfragmentasi. Terdapat 142 pekerja terdampak dari 32 laporan kasus yang berbeda-beda.
Pengunduran diri menjadi faktor paling dominan, memakan korban puluhan pekerja dari berbagai perusahaan, termasuk satu gelombang pengunduran diri yang melibatkan 36 pekerja sekaligus dalam satu waktu, disusul gelombang lain sebanyak 10 dan 8 pekerja.
Faktor efisiensi perusahaan juga menjadi "momok" di Bantul, merenggut pekerjaan lebih dari 40 orang yang terbagi dalam beberapa pelaporan (termasuk laporan efisiensi 18 pekerja, 8 pekerja, dan 7 pekerja).
Sisanya merupakan kasus-kasus spesifik yang mencakup habis masa kontrak, pensiun, PHK karena pelanggaran kinerja, hingga kasus tindak indisipliner, seperti 2 pekerja yang di-PHK akibat penyalahgunaan uang kas kecil (petty cash) dan alasan mendesak lainnya.
Adapun di Kota Yogyakarta, catatan ketenagakerjaan menunjukkan angka terdampak yang paling minim, yakni 2 pekerja. Satu pekerja diberhentikan karena alasan efisiensi, sementara satu lainnya terjerat kasus fraud berdasarkan temuan audit internal perusahaan.
Intervensi Pemerintah dan Sinergi Tripartit
Menghadapi tren dan kerentanan pemutusan hubungan kerja yang tersebar di wilayah aglomerasi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo, menyatakan bahwa pemerintah daerah mengambil langkah antisipatif dan pengawasan yang ketat.
Sebagai upaya menekan angka PHK di DIY, pihaknya rutin melakukan deteksi dini ke perusahaan-perusahaan.
Deteksi dini ini dilakukan secara terukur untuk memastikan perusahaan menunaikan kewajibannya kepada pekerja. Di samping itu, pihaknya juga melakukan sinergi tripartit, yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja, agar opsi PHK benar-benar menjadi pilihan atau opsi terakhir bagi perusahaan.
Pembinaan kepada perusahaan-perusahaan juga terus dilakukan secara berkelanjutan. Terlebih jika ada perusahaan yang dilaporkan ke Disnaker kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi.
"Pembinaan dan deteksi dini selalu dilakukan (untuk mencegah terjadinya PHK)," ujar Ariyanto.
Di samping itu, demi memastikan hak-hak buruh tidak diabaikan begitu saja, pihaknya juga secara resmi membuka kanal pengaduan bagi para pekerja yang mengalami masalah ketenagakerjaan di lapangan.
Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti secara tegas setiap aduan atau laporan yang masuk dari para buruh.
"Kami juga melakukan penanganan pengaduan yang masuk," imbuhnya. (*)