Resmob Polda Kalbar Tangkap Pelaku Curanmor, Juhri & Rizki Kurniawan Tak Berkutik Usai Curi Supra X
Syahroni June 27, 2026 02:28 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Tim 2 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Adi Sucipto, samping Gang Limbung 1, Kabupaten Kubu Raya. 

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Juhri (47), warga Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang diduga berperan sebagai eksekutor pencurian.

Baca juga: Duar! Ledakan Kapal di Siantan Pontianak Tewaskan Indra Lay alias Abi, 2 Korban Lain Luka Serius

Kemudian Rizki Kurniawan (38), warga Jalan Telaga Sari IV, Pontianak, yang diduga bertugas mengemudikan kendaraan saat aksi berlangsung.

“Penangkapan dilakukan pada Jumat 26 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi,” ujar Ipda Tri Satrio Sulistomo, Sabtu 27 Juni 2026.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis malam, 25 Juni 2026 sekitar pukul 22.45 WIB.

Saat itu korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi KB 5477 Z yang diparkir di tepi Jalan Adi Sucipto, tepatnya di samping Gang Limbung 1, Kabupaten Kubu Raya.

Setelah mengetahui kendaraannya hilang, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di seberang jalan.

Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengenakan jaket hitam dan sarung membawa kabur sepeda motor miliknya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Raya.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Juhri yang diduga menjalankan aksinya bersama Rizki Kurniawan.

Keduanya disebut menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hijau bernomor polisi KB 1208 MT yang diketahui merupakan milik adik Juhri.

Tim Resmob kemudian melakukan penelusuran dan memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di sebuah rumah milik rekan mereka di Jalan Tanjung Raya II, Komplek Bali Lestari, Pontianak.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian.

Setelah memastikan identitas target, tim akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka sekitar pukul 19.00 WIB tanpa perlawanan.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam yang merupakan hasil curian.

Selain itu, petugas juga menyita mobil Daihatsu Xenia warna hijau KB 1208 MT yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi pencurian.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kalbar dan diserahkan kepada penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.