PROHABA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga dilakukan jaringan lintas provinsi yang telah beroperasi selama enam tahun.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga orang pelaku dan mengamankan ribuan butir pil ekstasi serta sabu sebagai barang bukti.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial J di ruas Tol Trans Sumatera KM 172, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
“Pelaku J diamankan saat melintas di Tol Trans Sumatera KM 172 dalam perjalanan dari Riau menuju Pulau Jawa.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2.848 butir pil ekstasi dan sabu seberat 5,1 gram,” kata Tekun, Jumat (26/6/2026).
J diketahui merupakan warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Penangkapan ini kemudian menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan narkotika yang lebih besar.
Baca juga: Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Sita Sabu, Ekstasi hingga Uang Rp 3,8 Miliar
Dua Orang Penerima Paket Ikut Ditangkap
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap J, penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua orang lainnya berinisial R dan E yang diduga berperan sebagai penerima paket narkotika.
R diketahui merupakan warga Kampung Fajar Bulan, sementara E berdomisili di Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan berarti setelah petugas melakukan penelusuran berdasarkan keterangan tersangka pertama.
“Keduanya diduga berperan sebagai penerima paket narkotika yang dibawa oleh pelaku J,” ujar Tekun.
Sudah Beroperasi Enam Tahun
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka telah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sejak tahun 2020.
Artinya, jaringan ini diduga telah beroperasi selama kurang lebih enam tahun dengan cakupan lintas provinsi.
“Ini merupakan jaringan besar lintas provinsi.
Mereka sudah menjalankan aktivitas peredaran narkoba sejak 2020,” ungkapnya.
Baca juga: Kenali Nyeri Sendi dan 6 Penyebab Umumnya, dari Cedera hingga Arthritis
Saat ini, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah masih terus mendalami asal-usul narkotika tersebut serta tujuan pengirimannya.
Polisi juga memburu seorang pria berinisial A yang diduga kuat sebagai pengendali utama jaringan tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pelaku berinisial A yang diduga menjadi pengendali,” tegas Tekun.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 UU Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, mulai dari pidana penjara seumur hidup, pidana penjara maksimal 20 tahun, hingga hukuman pidana mati, tergantung pada hasil proses persidangan dan pembuktian di pengadilan.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Musnahkan 4 Kg Sabu dan 22 Kg Ganja, Warga Diminta Waspadai Peredaran Narkoba
Baca juga: Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba, Tiga Kurir Wanita Ditangkap
Sumber: Kompas.com