SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan daftar nama pejabat hasil pelantikan yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan bukan dokumen resmi.
Kepala BKPSDM Kota Palembang, Adi Zahri, menegaskan masyarakat diminta tidak mempercayai maupun menyebarluaskan daftar tersebut karena tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Pemerintah Kota Palembang.
"Daftar nama pejabat yang beredar itu adalah hoaks. Untuk melihat informasi resmi, masyarakat dapat mengakses dokumen yang dipublikasikan melalui website BKPSDM atau laman resmi Pemerintah Kota Palembang.
Namun yang menjadi acuan paling benar adalah Surat Keputusan (SK) yang telah diterima langsung oleh seluruh pejabat yang dilantik," kata Adi Zahri, Sabtu (27/6/2026).
Adi menjelaskan, pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang mengacu pada tiga Surat Keputusan Wali Kota Palembang.
Ketiga SK tersebut meliputi Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 821.2/72/BKPSDM-III/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Keputusan Nomor 821.2/73/BKPSDM-III/2026 tentang Jabatan Administrator, serta Keputusan Nomor 821.2/74/BKPSDM-III/2026 tentang Jabatan Pengawas.
Menurut Adi, ketiga surat keputusan tersebut merupakan satu-satunya dasar hukum pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Palembang.
Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara daftar yang beredar dengan isi SK, maka yang menjadi acuan adalah SK yang telah diterima oleh masing-masing pejabat.
Sebelumnya, beredar informasi yang memuat susunan pejabat hasil pelantikan mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas hingga Kepala Puskesmas lengkap dengan nama dan jabatannya.
Namun BKPSDM menegaskan daftar tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen resmi pemerintah.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi Pemerintah Kota Palembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," ujar Adi.
BKPSDM berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi dan selalu merujuk pada kanal resmi Pemerintah Kota Palembang untuk memperoleh data yang akurat terkait pelantikan pejabat.