Kasus Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung di Kartasura, Polisi Sudah Periksa 5 Saksi
Erlangga Bima Sakti June 27, 2026 03:27 PM

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo telah memeriksa lima saksi dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung yang melibatkan seorang pria asal Kecamatan Kartasura. Pemeriksaan para saksi menjadi bagian penting dalam memperkuat konstruksi perkara sebelum penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mengatakan kelima saksi tersebut terdiri atas korban, ibu korban, seorang saksi yang mengetahui kondisi korban setelah kejadian, dokter yang melakukan pemeriksaan, serta keterangan dari tersangka sendiri.

"Ada saksi korban, saksi ibu korban, saksi yang mengetahui setelah kejadian, kemudian saksi dari dokter, dan juga keterangan dari pelaku sendiri. Jadi total ada lima saksi yang sudah kami periksa," kata AKP Zaenudin, Sabtu (27/6/2026).

Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Polres Sukoharjo Sita Bukti Digital dan Hasil Visum

Meski tidak ada saksi yang menyaksikan secara langsung dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menilai keterangan para saksi saling berkaitan dan mendukung proses pembuktian perkara. Keterangan tersebut dipadukan dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam milik korban dan tersangka yang berisi percakapan atau chat, hasil pemeriksaan medis berupa visum et repertum, serta hasil pemeriksaan psikologis dan psikiatri terhadap korban.

"Dalam penanganan perkara ini kami mengamankan barang bukti berupa handphone dari kedua belah pihak yang berkaitan dengan isi percakapan, kemudian hasil visum, hasil pemeriksaan psikiater, semuanya sudah kami amankan sebagai bagian dari alat bukti," jelasnya.

Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan pria tersebut sebagai tersangka dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan.

Menurut Zaenudin, keputusan melakukan penangkapan tidak diambil secara tergesa-gesa. Penyidik memastikan terlebih dahulu bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi.

Baca juga: Polres Sukoharjo Tangkap Ayah di Kartasura yang Diduga Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun

"Alhamdulillah, kemarin kami sudah melaksanakan upaya paksa berupa penangkapan. Hal itu dilakukan karena unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi, ditambah adanya pertimbangan-pertimbangan khusus dari rekan-rekan penyidik yang dituangkan melalui gelar perkara," ujarnya.

Saat ini, tersangka telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan. Seluruh hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari berkas perkara yang masih dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

AKP Zaenudin menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal sekitar 15 tahun penjara. Meski demikian, besaran hukuman yang akan dijatuhkan nantinya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan berlangsung.

"Ancaman pidananya sekitar 15 tahun. Namun untuk putusan atau vonis nantinya merupakan kewenangan pengadilan," pungkasnya.

Hingga kini, Satreskrim Polres Sukoharjo masih melengkapi berkas perkara guna memastikan seluruh alat bukti dan keterangan saksi memenuhi syarat sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.