Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Polres Sukoharjo Sita Bukti Digital dan Hasil Visum
Tri Widodo June 27, 2026 03:27 PM

 

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang pria warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan gelar perkara.

Baca juga: Polres Sukoharjo Tangkap Ayah di Kartasura yang Diduga Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun

Baca juga: Belum Berani Pulang, Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung di Sukoharjo Pilih Tinggalkan Pulau Jawa

Tak hanya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang dikumpulkan tidak hanya berupa dokumen hasil pemeriksaan medis, tetapi juga bukti digital yang diyakini dapat memperkuat konstruksi perkara.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mengatakan salah satu barang bukti yang diamankan adalah telepon genggam milik korban dan tersangka.

Kedua perangkat tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan sejumlah percakapan atau chat yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Bukti digital itu selanjutnya akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, maupun pengakuan yang diperoleh selama proses penyidikan.

"Dalam penanganan perkara ini kami juga mengamankan barang bukti berupa handphone dari kedua belah pihak, kemudian chat-chat yang berkaitan dengan perkara, hasil visum, serta hasil pemeriksaan psikiater. Semua itu sudah kami amankan sebagai barang bukti," ujar AKP Zaenudin, Sabtu (27/6/2026).

Selain bukti digital, penyidik juga mengantongi hasil visum et repertum sebagai salah satu alat bukti ilmiah dalam perkara pidana.

Hasil pemeriksaan medis tersebut menjadi bagian penting untuk melengkapi pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.

Tidak berhenti di situ, penyidik turut mengamankan hasil pemeriksaan psikiater terhadap korban.

Dokumen tersebut menggambarkan kondisi psikologis korban setelah mengalami dugaan kekerasan seksual yang menurut keterangannya berlangsung selama bertahun-tahun.

Keterangan dari tenaga ahli, baik dokter maupun psikiater, menjadi bagian penting dalam penyidikan karena dapat memberikan gambaran mengenai dampak fisik dan psikis yang dialami korban.

Seluruh dokumen tersebut nantinya akan dipadukan dengan alat bukti lainnya dalam berkas perkara.

AKP Zaenudin menjelaskan, semua barang bukti yang telah dikumpulkan akan disinkronkan dengan hasil pemeriksaan lima orang saksi, keterangan ahli, serta hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

Dengan demikian, penyidik dapat menyusun konstruksi perkara secara utuh sebelum berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Menurutnya, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan mengedepankan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyidik juga masih terus melengkapi berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan secara komprehensif hingga memasuki tahap penuntutan.

"Kombinasi antara bukti digital, hasil visum, hasil pemeriksaan psikiater, keterangan para saksi, serta keterangan ahli menjadi dasar penting bagi penyidik untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang sedang kami tangani," pungkas AKP Zaenudin.

Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Sukoharjo.

Penyidik terus melengkapi seluruh administrasi dan alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.