Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo akhirnya melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang pria warga Kecamatan Kartasura yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik meyakini seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan selama beberapa pekan terakhir.
Menurutnya, keputusan menetapkan tersangka hingga melakukan penangkapan tidak diambil secara terburu-buru.
Penyidik terlebih dahulu mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta melakukan gelar perkara sebelum akhirnya mengambil langkah hukum tersebut.
"Alhamdulillah, kemarin kami sudah melaksanakan upaya paksa berupa penangkapan. Hal itu dilakukan karena unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi, ditambah adanya pertimbangan-pertimbangan khusus dari rekan-rekan penyidik yang dituangkan melalui gelar perkara," kata AKP Zaenudin, Sabtu (27/6/2026).
Baca juga: Belum Berani Pulang, Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung di Sukoharjo Pilih Tinggalkan Pulau Jawa
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Barang bukti itu di antaranya telepon genggam milik korban dan tersangka yang berisi percakapan atau chat, hasil pemeriksaan medis (visum et repertum), serta hasil pemeriksaan psikologis dan psikiatri terhadap korban.
"Dalam penanganan perkara ini kami mengamankan barang bukti berupa handphone dari kedua belah pihak yang berkaitan dengan isi percakapan, kemudian hasil visum, hasil pemeriksaan psikiater, semuanya sudah kami amankan sebagai bagian dari alat bukti," jelasnya.
Selain barang bukti, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi untuk menguatkan konstruksi perkara.
Meski tidak ada saksi yang melihat secara langsung dugaan tindak pidana tersebut, terdapat saksi yang mengetahui kondisi korban setelah kejadian maupun memiliki keterangan yang mendukung proses pembuktian.
Kelima saksi tersebut terdiri atas korban, ibu korban, seorang saksi yang mengetahui kondisi korban setelah peristiwa, dokter yang melakukan pemeriksaan, serta keterangan dari tersangka sendiri.
"Ada saksi korban, saksi ibu korban, saksi yang mengetahui setelah kejadian, kemudian saksi dari dokter, dan juga keterangan dari pelaku sendiri. Jadi total ada lima saksi yang sudah kami periksa," ungkap Zaenudin.
Baca juga: Rasa Takut Mulai Hilang, Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung di Sukoharjo Jalani Pemulihan Psikis
Menurut Kasat Reskrim, tersangka juga telah memberikan keterangan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Seluruh keterangan tersebut kini menjadi bagian dari berkas perkara yang sedang dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
AKP Zaenudin menambahkan, untuk dugaan tindak pidana yang disangkakan, tersangka terancam hukuman pidana dengan ancaman maksimal sekitar 15 tahun penjara.
Namun demikian, besaran hukuman yang nantinya dijatuhkan tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.
"Ancaman pidananya sekitar 15 tahun. Namun untuk putusan atau vonis nantinya merupakan kewenangan pengadilan," pungkasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo masih terus melengkapi berkas perkara guna memastikan seluruh alat bukti dan keterangan saksi memenuhi syarat sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan. (*)