TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Eksekusi lahan eks Bioskop Cineplex Palembang pada 8 Juni 2026 lalu di saat perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Palembang masih jadi sorotan pihak ahli waris.
Hambali Mangkuwinata, selaku penasihat hukum ahli waris eks lahan Cineplex Raden Helmi Fansyuri, mengatakan pihaknya meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang agar menetapkan sementara status quo terhadap lahan tersebut.
Sehingga, tidak terjadi peralihan hak, perubahan keadaan fisik, maupun tindakan hukum lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih lanjut, selain itu, mempersulit pelaksanaan putusan apabila perlawanan pihak ketiga ini nantinya dikabulkan.
"Kami meminta status lahan itu sementara menjadi status quo karena sidang gugatan masih berproses di Pengadilan Negeri Palembang," ujar Hambali, Sabtu (27/6/2026).
Dia menegaskan, permohonan status quo itu lantaran sebelumnya pada Kamis, 25 Juni 2026, telah dilaksanakan sidang perkara yang terdaftar dengan Nomor 72/Pdt.Bth/2026/PN Plg dengan tahapan verifikasi berkas jawab-menjawab para pihak.
Baca juga: PN Palembang Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Palembang, Ahli Waris Protes, Sebut Belum Inkrah
Objek yang dieksekusi tidak hanya mencakup lahan eks Cineplex, tetapi juga sebidang tanah yang selama ini digunakan masyarakat sebagai akses jalan umum yang dikenal sebagai Jalan Pancawarna atau Jalan Rd. Muhammad.
"Dalam persidangan kami ungkapkan bahwa perkara perlawanan pihak ahli waris saat ini masih dalam proses persidangan. Perlu ditegaskan bahwa kami pelawan dalam perkara a quo adalah pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum atas objek yang dieksekusi, bukan merupakan pihak yang berperkara dalam perkara sebelumnya yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi tersebut," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati independensi majelis hakim dan seluruh proses yang sedang berlangsung.
"Kami menghormati independensi majelis hakim dan seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung, serta berharap perkara ini diperiksa secara cermat, objektif, dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi pihak pelawan," tutupnya.
Berdasarkan data yang diunggah di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, gugatan perdata dengan Nomor 72/Pdt.Plw/2026/PN Plg yang diajukan R. Helmi Fansyuri terhadap empat orang tergugat masih berstatus persidangan.
Perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari sidang pertama, penunjukan hakim mediator, laporan hasil mediasi dan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik pelawan, hingga duplik terlawan.
Para pihak juga telah memasuki tahap penyerahan dokumen fisik jawaban, replik, dan duplik yang sebelumnya diunggah melalui sistem e-Court, disertai penyerahan dokumen asli maupun fotokopi yang telah dilegalisasi untuk diperiksa di persidangan.
Pada sidang terakhir yang digelar Kamis, 25 Juni 2026, agenda persidangan adalah pemeriksaan bukti surat para pihak.
Sementara itu, berdasarkan jadwal sidang, perkara tersebut akan kembali disidangkan pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan bukti surat para pihak.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com