TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada pengusutan PT Blue Ray Cargo dalam perkara dugaan korupsi impor ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Menurut Sugeng, penyidikan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026 itu harus diperluas untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan perusahaan forwarder lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengondisian impor barang.
"Pendalaman harus terus dilakukan. Kalau memang terbukti ada pihak-pihak yang memberikan sesuatu kepada pejabat Bea Cukai atau pejabat lain, KPK harus berani mengungkapnya, bukan hanya PT Blue Ray saja," kata Sugeng kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Sugeng menilai sejumlah fakta yang muncul dalam proses penyidikan menunjukkan masih banyak aspek yang perlu didalami lebih lanjut. Karena itu, ia mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada sebagian pelaku, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran penting justru tidak tersentuh proses hukum.
Menurutnya, keberhasilan KPK dalam perkara tersebut tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang telah ditetapkan, melainkan juga kemampuan penyidik memetakan dan mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi impor.
Pernyataan Sugeng tersebut dinilai sejalan dengan arah penyidikan yang sebelumnya disampaikan KPK.
Lembaga antirasuah itu telah mengonfirmasi adanya pengembangan perkara terhadap sejumlah perusahaan forwarder lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik tengah menelusuri pola pengaturan jalur hijau dan jalur merah yang diduga dimanfaatkan untuk meloloskan barang impor.
"Selain PT Blue Ray, tentu ada forwarder-forwarder lain yang akan dilakukan pemeriksaan," kata Budi.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga telah memeriksa sejumlah pelaku usaha logistik serta menelusuri aliran dana yang ditemukan di sebuah safe house.
Selain itu, penyidik turut menyita lima kendaraan yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana korupsi.
Di tengah proses penyidikan yang terus berkembang, sejumlah pengamat kontra intelijen turut menyoroti potensi terjadinya partial network capture, yakni kondisi ketika aparat penegak hukum hanya berhasil mengungkap sebagian simpul jaringan, sementara aktor lain yang diduga memiliki pengaruh besar dalam sistem impor nasional belum tersentuh.
Sugeng mengingatkan, proses penegakan hukum harus mampu membuka seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Yang penting sekarang adalah memastikan fakta hukum terbuka secara utuh. Jangan sampai hanya satu perusahaan yang terlihat terang, sementara simpul lain dalam jaringan justru tetap gelap," pungkasnya.
Sebelumnya, Terdakwa pimpinan PT Blueray Cargo, John Field dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perkara kasus dugaan suap manipulasi importasi barang.
Atas perbuatannya tersebut, John Field dituntut 3 tahun penjara serta pidana denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.
Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa menyebutkan perbuatan John Field tersebut, merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 100 hari penjara," ucap Jaksa KPK, Takdir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Dalam perkara tersebut, Jaksa KPK juga menuntut dua terdakwa lainnya yakni Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan.
Keduanya dituntut pidana penjara 2,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Sidang lanjutan digelar Senin 29 Juni 2026 agenda pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.
Terdakwa I John Field selaku Pimpinan BluerayCargo (Grup), bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueraydan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, melakukan pertemuan dengan Orlando Hamonangan Sianipar dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam pertemuan tersebut, John Fieldmenyampaikan kepada Orlando Hamonangan Sianipar terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo (Grup) yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time. Atas penyampaian Terdakwa I tersebut, Orlando Hamonangan Sianipar menyampaikan agar selanjutnya Terdakwa I berkoordinasi dengan Fillar Marindra.
Bahwa kemudian untuk mengakomodasi permintaan dari Terdakwa I, Orlando Hamonangan Sianipar memerintahkan Fillar Marindra menyusun rule set targeting dengan parameter database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi, salah satunya Blueray Cargo (Grup).
Dalam prosesnya, nota dinas rule set targeting tersebut mendapat persetujuan secara berjenjang di tingkat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, mulai dari Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemudian Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
Selanjutnya, oleh Terdakwa II dokumen tersebut diolah dan dimodifikasi sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak berisiko tinggi, yang berikutnya dijadikan dasar Blueray Cargo (Grup) dalam menentukan pilihan akses masuk pengiriman barang-barang melalui jalur hijau sehingga barang-barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai.
Adapun terkait proses pengeluaran barang-barang milik Blueray Cargo (Grup) tersebut, selalu dipermudah oleh Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan tidak melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan secara mendetail.
Pada rentang waktu antara bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, para terdakwa juga melakukan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah dengan total senilai Rp1.845.000.000.
Rinciannya berupa fasilitas hiburan senilai Rp1.450.000.000 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000 kepada Orlando Hamonongan Sianipar, serta 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000 kepada Enov Puji Wijanarko.
Baca juga: Fakta Baru Sidang Blueray Cargo: KPK Usut Dugaan Setoran ke BPOM dan Kemendag
Terdakwa total melakukan suap kepada tiga pejabat Bea Cukai senilai Rp 61.301.939.000 (Rp 61,3 miliar) dalam bentuk mata uang Dollar Singapura.