4 Remaja Komplotan Pencuri Motor Meresahkan Warga, Akhirnya Ditangkap Polisi di Buton
Desi Triana Aswan June 27, 2026 04:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA, KENDARI- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) KAPITALAU Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buton meringkus empat remaja pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas kabupaten. 

Kelompok remaja yang mayoritas masih berstatus pelajar ini terbukti melakukan aksi pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Buton.

Keempat pelaku tersebut berinisial AF (17), FK (17), MR (16), dan MR (16).

Mereka ditangkap pada Sabtu (26/6/2026) dini hari, menyusul serangkaian aksi pencurian yang meresahkan warga di Kabupaten Buton dan sekitarnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton menyatakan, para pelaku memiliki pola operasional yang terorganisasi.

"Aksi mereka dimulai pada Rabu (24/6/2026) dini hari, saat mereka bergerak dari Kota Baubau menuju Kabupaten Buton dengan menggunakan sepeda motor," tuturnya. 

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Motor Nyaris Kelabui Polisi, Sembunyi di Kamar Mandi Gelap, Berujung Ditangkap

AKP Sunarton menyebut para remaja ini menyasar kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan. 

Tercatat, mereka mengambil sepeda motor Yamaha Mio M3 di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, dengan cara diderek menggunakan motor yang mereka bawa dari Baubau.

Selanjutnya, kelompok ini menggasak satu unit Yamaha MX King di sebuah bengkel di Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siontapina.

Tak berhenti di situ, kawanan ini juga mencuri satu unit Kawasaki Ninja di Desa Wolowa sebelum akhirnya kembali ke Kota Baubau untuk mengamankan barang bukti di wilayah Kabupaten Buton Selatan.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkapkan fakta mengejutkan.

Kelompok ini mengakui telah mencuri sepeda motor Mio M3 di Desa Siomanuru, Kecamatan Pasarwajo, pada aksi sebelumnya.

Motor itulah yang kemudian mereka jadikan sarana operasional untuk melakukan aksi pencurian di lokasi lain.

Tidak hanya kendaraan bermotor, para pelaku juga mengaku kerap melancarkan aksi pencurian suku cadang motor, khususnya knalpot dan ban, di wilayah Kota Baubau. 

Selama ini, hasil curian tersebut diduga disembunyikan di rumah seorang kenalan di Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, dengan dalih menitipkan kendaraan.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit motor Mio M3, satu unit Kawasaki Ninja, dan satu unit motor MX King.

Menanggapi keterlibatan para pelaku yang masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar, pihak kepolisian menegaskan akan bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Proses hukum terhadap para pelaku akan tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem peradilan pidana anak," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.