TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kronologi penganiayaan dan penyepakan terhadap wanita asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, YTR (29), oleh Taufik Hidayat akhirnya terungkap.
Penganiayaan berat pun kerap terjadi sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
Hal tersebtu diungkapkan Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri juga Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Menteri PPA Arifatul Choiri Fauzi, Dirut RSHS Rachim Dinata Marsidi, Kepala Kanwil Kemenham Jabar Hasbullah Fudail, LPSK, Komnas Perempuan, dan Ikatan Psikologi, dan pihak lainnya.
Polisi telah menerima laporan terkait kasus ini pada 12 Juni 2026 dari keluarga korban. Polisi kemudian melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, sehingga terjadi pengejaran terhadap pelaku dan penetapan tersangka.
"Dalam kurun waktu Mei 2024 sampai Juni 2026 di wilayah Bandung telah terjadi penganiayaan berat. Pelaku beberapa kali melakukan kekerasan, semisal menyundut badan korban dengan rokok, memukul korban di kepala, mulut, dan telinga, baik menggunakan tangan kosong maupun helm secara berulang. Pelaku juga memukul korban sempat pakai meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, sehingga mengakibatkan korban ini luka berat. Pelaku menyekap korban dengan cara menguncinya di dalam kamar dan meninggalkan pergi dalam keadaan tak berdaya," katanya.
Kapolda Jabar menegaskan, kasus ini diawali pada 2024. Korban bekerja di perusahaan Nabati di Pasteur, Bandung. Lalu, korban diminta menyampaikan ke kelurganya pindah ke Majalengka untuk mendapatkan imbalan gaji yang lebih besar.
Berulang kali informasi tentang keberadaan korban itu dicek oleh keluarga, di tempat kos hingga tempat kerja, namun ternyata tak ada.
"Akhirnya, pihak keluarga mencoba berkomunikasi lewat facebook karena nomor ponsel korban tak bisa dihubungi. Dan, direspon oleh korban dengan meminta keluarga jangan mengurusnya lagi karena yang bersangkutan sudah dewasa atau merasa besar. Keberadaan korban ini terus tidak bisa diketahui keluarga, termasuk ada informasi bekerja di perusahaan media televisi di Jakarta, tetapi ditelusuri ternyata tak benar, hingga akhirnya pada Juni 2026 diketahui ada di RSHS Bandung," ujar Rudi.
Awal perkenalan Taufik Hidayat dengan korban YTR, lanjut Rudi, diawali 2024 melalui aplikasi Tinder. Mereka berkenalan, merasa dekat, berhubungan, dan hidup satu rumah di dalam tempat kos. Mereka berpindah-pindah tempat kos ketika menjalani hubungan dari Mei 2024 sampai Juni 2026.
"Ada empat lokasi tempat tinggal mereka dan tempat inis sudah kami lakukan olah TKP," katanya.
TKP pertama, Rudi menjelaskan, pelaku dan korban tinggal di daerah Cicaheum dari 15 Mei 2024 sampai 15 September 2024. Keterangan beberapa saksi, termasuk korban, dan telah ditanyakan pula ke tersangka, di TKP pertama ini korban mengalami kekerasan, seperti pemukulan di bagian badan dan penyundutan dengan rokok.
Kemudian, TKP kedua berada di kosan yang tak jauh dari kosan pertama. Kurun waktunya dari September 2024 sampai Januari 2025. TKP kedua ini terjadi percekcokan antara penghuni kos, sehingga mereka diusir.
"TKP kedua ini terjadilah pemukulan terhadap mata kiri dengan besi si pelaku ke korban. Itu yang menyebabkan korban tidak bisa melihat," katanya.
Selanjutnya, TKP ketiga pada Februari 2025 sampai Desember 2025 di Kecamatan Cilengkrang, Desa Ciporeat, Kabupaten Bandung.
"Di TKP ini keterangan korban, mata kiri korban dipukul menggunakan helm. Korban sudah mulai tak bisa melihat sama sekali. Lalu ada kekerasa di lutut karena ditebas dengan benda tajam sehingga korban sulit berjalan," katanya.
Terakhir, TKP keempat terjadi kurun waktu Januari 2026 sampai Juni 2026. Tersangka dan korban menyewa atau tinggal di kos di Cinunuk, Kabupaten Bandung hingga terjadi pengungkapan pada 10 Juni yang korban dibawa ke rumah sakit.(*)