TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) dan Konservasi Energi pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Dwi Suryono, menyebutkan bahwa potensi energi panas bumi di wilayah Jateng mampu menambah kapasitas energi terbarukan untuk menyokong suplai sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali (Jamali).
Peluang emas tersebut terbuka sangat lebar lantaran Provinsi Jateng tercatat memiliki enam Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP).
Keenam wilayah tersebut meliputi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dengan kapasitas masing-masing sebesar 1x55 MW (Megawatt) dan 1x60 MW, kemudian PLTP Baturraden (2x110 MW), PLTP Guci (1x55 MW), PLTP Ungaran (1x55 MW), serta PLTP Jenawi (1x86 MW).
Baca juga: Pertahankan Kinerja, Optimalkan Keandalan Listrik, PLN Sukses Kawal Groundbreaking PLTP Dieng Unit 2
"Dari enam tersebut baru satu yang beroperasi yakni PLTP Dieng. Tentunya ini kabar baik karena bisa memberikan andil di dalam bauran energi atau menambah kapasitas energi terbarukan yang ada di dalam sistem Jamali," katanya kepada Tribun, Sabtu (27/6/2026).
Dwi sangat berharap agar kelima PLTP sisanya dapat segera memasuki tahap eksplorasi. Langkah ini penting untuk mengetahui secara pasti seberapa besar kemampuan atau kapasitas energi panas bumi tersebut, khususnya dalam rangka mendukung target tercapainya Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 mendatang.
"Karena energi yang berasal dari panas bumi ini kan tidak terpengaruh oleh cuaca. Menurut kami juga sangat ramah lingkungan dan sangat bersih karena tidak ada emisi yang dihasilkan dari kegiatan tersebut," terangnya.
Selain mengandalkan panas bumi, Pemerintah Provinsi Jateng saat ini juga terus mengejar target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) yang telah dipatok mencapai angka 22,33 persen pada tahun 2025.
Dwi mengungkapkan bahwa capaian bauran energi hijau tersebut tidak seluruhnya dimanfaatkan untuk sektor ketenagalistrikan semata. Sebagian besar kontribusi EBT di Jateng justru disumbang dari pemanfaatan biomassa di sektor industri sebagai bahan bakar boiler, serta masifnya penggunaan bahan bakar nabati pada sektor transportasi melalui implementasi program B40.
Program tersebut merupakan sebuah kewajiban pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) yang berbahan dasar kelapa sawit (CPO) sebesar 40 persen, dengan 60 persen sisanya menggunakan bahan bakar solar konvensional.
"Penghitungan bauran energi itu kan ada empat kriterianya yaitu dari energi yang berbasis fosil yaitu batubara, minyak, bioenergi , dan gas," tambahnya.
Namun di sisi lain, pandangan berbeda dilontarkan oleh Staf Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng, Adetya Pramandira atau yang akrab disapa Dera. Pihaknya justru menilai bahwa proyek PLTP bakal sangat merugikan warga tapak yang bermukim di sekitar ring wilayah eksplorasi.
Kondisi memprihatinkan tersebut, menurut Dera, bisa dilihat secara langsung pada realitas warga kawasan Dataran Tinggi Dieng yang telah bertahun-tahun harus hidup berdampingan dengan aktivitas pengeboran.
"Geotermal alias energi panas bumi sebagai energi alternatif merupakan solusi palsu. Geotermal merugikan masyarakat, seperti di Dieng bisa dilihat dampaknya," ungkapnya kepada Tribun.
Ia menjelaskan secara rinci bahwa rentetan dampak negatif geotermal di antaranya mampu merusak keberadaan sumber mata air milik warga di sekitar area aktivitas pengeboran gas bumi.
Kualitas air di sekitar lokasi dipastikan akan berubah rasa menjadi asin, serta diduga kuat akan mengandung endapan logam, sisa semen, maupun berbagai zat berbahaya lainnya. Belum lagi ditambah dengan ancaman mematikan dari potensi kebocoran gas yang mengandung senyawa Hidrogen sulfida (H2S).
"Warga kehilangan sumber air, ketakutan ledakan pipa dan gempa ringan akibat infiltrasi atau induksi geotermal," paparnya.
Terlepas dari penolakan tersebut, sebanyak enam wilayah kabupaten di Jawa Tengah dipastikan bakal mendapatkan guyuran jatah Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber langsung dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana segar ini diturunkan beserta bonus produksi panas bumi dari keberlangsungan aktivitas Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Geothermal Dataran Tinggi Dieng.
Kebijakan pembagian dana ini telah sesuai dengan landasan hukum Keputusan Menteri ESDM Nomor 159.K/KU.01/MEM.S/2026, yang secara resmi diteken oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada tanggal 22 April 2026 lalu.
Adapun rincian enam daerah penerima kucuran dana tersebut yakni Kabupaten Banjarnegara yang mendapatkan porsi jatah DBH PNBP paling besar mencapai 69,36 persen. Disusul kemudian oleh Kabupaten Wonosobo sebesar 24,05 persen, dan Kabupaten Temanggung sebesar 0,42 persen.
Berikutnya ada Kabupaten Batang yang memperoleh 2,10 persen, Kabupaten Pekalongan dengan 3,22 persen, serta Kabupaten Kendal yang meraup 0,85 persen.
Terkait penggunaan dana dari hasil bonus produksi panas bumi itu, Dwi mengungkapkan bahwa anggaran tersebut ke depannya akan diarahkan secara khusus untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berdomisili di sekitar WKP. Alokasinya diprioritaskan antara lain untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur daerah, sektor pendidikan, fasilitas kesehatan, pengembangan geliat ekonomi lokal, hingga program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa. (Iwn)