SRIPOKU.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meluapkan kemarahannya kepada Komnas Perempuan terkait pernyataan lembaga tersebut mengenai dugaan penyiksaan dalam kasus Yuvita.
Sebelumnya, pernyataan komisioner Komnas Perempuan yang menilai penderitaan korban belum memenuhi kategori elemen penyiksaan berdasarkan standar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Sabtu (27/6/2026), Hotman menilai pernyataan Komnas Perempuan telah mencederai rasa keadilan bagi korban perempuan.
Dalam video tersebut, Hotman mempertanyakan alasan Komnas Perempuan tidak mengategorikan kondisi yang dialami Jovita sebagai bentuk penyiksaan.
"Bagaimana kau bisa mengatakan bahwa yang dialami oleh Jovita bukan penyiksaan? Kepalanya penuh luka, penuh belatung, infeksi. Itu bukan penyiksaan? Bibirnya disayat. Itu bukan penyiksaan?" ujar Hotman.
Ia juga menyinggung kondisi korban yang disebut mengalami luka berat di bagian kepala, bibir disayat, hingga dikunci dalam waktu yang lama.
Menurut Hotman, tindakan tersebut sudah memenuhi unsur penyiksaan dan seharusnya mendapat perhatian serius dari lembaga yang bertugas melindungi perempuan.
Tak hanya mengkritik substansi pernyataan, Hotman juga menyoroti sumber pendanaan operasional Komnas Perempuan yang berasal dari pajak masyarakat.
"Bulan ini saya bayar miliaran rupiah pajak PPN. Itu dipakai negara, antara lain untuk membayar gaji kalian. Masa kondisi seperti itu masih dibilang bukan penyiksaan?" katanya.
Pengacara berusia 66 tahun itu mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut dari Singapura dan merasa sangat geram terhadap sikap Komnas Perempuan.
Di akhir videonya, Hotman meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia segera memanggil pejabat Komnas Perempuan untuk memberikan penjelasan.
Ia juga mendesak Prabowo Subianto agar mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang menyampaikan pernyataan tersebut.
"Halo DPR, mohon segera pejabat ini dipanggil hari Senin. Halo Bapak Presiden, Komnas Perempuan dipecat. Sangat tidak pantas. Padahal tugas dia melindungi perempuan," tegas Hotman.
Baca juga: 3 Tahun Sekap Pacar dan Lakukan Penyiksaan Sadis, Dedi Mulyadi Minta Taufik Hidayat Dihukum Berat
Unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar warganet. Sebagian besar menyatakan dukungan terhadap sikap Hotman Paris dan berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas.
Beberapa komentar yang muncul antara lain menyebut bahwa pelaku kejahatan berat harus mendapat hukuman setimpal demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek jera.
Ada pula warganet yang mempertanyakan sikap sejumlah lembaga negara, termasuk Komnas Perempuan dan Kementerian HAM, yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam mengawal kasus tersebut.
Selain itu, sejumlah komentar juga berisi desakan agar dilakukan evaluasi terhadap pejabat Komnas Perempuan yang menyampaikan pernyataan tersebut.